Pengertian, Fungsi dan Prinsip Pasar Modal Syariah – Pasar modal merupakan sarana pembentuk modal dan akumulasi dana yang diarahkan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengarahan dana guna penunjang pembiayaan pembangunan nasional.
Dalam kegiatannya, pemerintah telah memberikan fasilitas pada perusahaan yang menawarkan saham atau obligasi kepada masyarakat.
Dengan memberikan kemudahan kemudahan dan juga memberikan peraturan-peraturan sehingga kepentingan masyarakat dapat terjamin dan perusahaan yang akan go public telah diteliti kelayakannya.
Pengertian Pasar modal secara konvensional adalah suatu bidang usaha perdagangan surat-surat berharga seperti saham obligasi sekuritas efek.
Pasar adalah menunjukkan tempat dimana penjual dan pembeli berkumpul untuk bertukar barang-barang mereka.
Pasar ( EKONOMI ) untuk menunjuk pada sejumlah pembeli dan penjual yang melakukan transaksi pada suatu produk atau kelas produk misalnya; Pasar Perumahan, Pasar Pakaian Bekas, Pasar Seni.
Pasar menurut Philip Kotler adalah terdiri dari semua pelanggan potensial yang memiliki kebutuhan atau keinginan tertentu serta mau dan mampu turut dalam pertukaran untuk memenuhi kebutuhan atau keinginan tersebut.
Pasar didefinisikan sebagai tempat bertemunya pembeli dan penjual atau tempat terjadinya proses transaksi dan pertukaran. Oleh karenanya ada 4 hal yang penting dibahas dalam pasar yaitu pembeli, penjual (pedagang), pasar dan penetapan harga.
Pengertian Pasar Modal
Definisi pasar modal dalam arti yang luas adalah kebutuhan sistem keuangan yang terorganisasi, termasuk bank-bank komersial dan semua perantara di bidang keuangan, serta surat-surat kertas yang berharga.
Definisi dalam arti menengah, pasar modal adalah semua pasar terorganisir dan lembaga-lembaga yang memperdagangkan warkat-warkat kredit (biasanya yang berjangka waktu lebih satu tahun).
Termasuk saham-saham, obligasi, pinjaman berjangka hipotek dan tabungan secara deposito berjangka.
Definisi pasar modal dalam arti sempit adalah tempat pasar terorganisasi yang memperdagangkan saham-saham dan obligasi yang memakai jasa makelar komisioner, dan underwaterriter.
Istilah pasar modal dipakai sebagai terjemahan dari kata stock market. Menurut Rosenberg (1983), stock market is the place thrugh which the buying and selling of stock for purpose of profit for both buyers and seller of security take place.
Pasar Modal merupakan tempat pembelian dan penjualan surat-surat berharga (efek) dengan tujuan mendapatkan keuntungan bagi dua belah pihak dari sekuritas yang diperdagangkan.
Dalam undang-undang pasar modal nomor 8 Tahun 1995, pasar modal (UUPM) didefinisikan sebagai kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan Perdagangan efek.
Perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkan, setan lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
Yang dimaksud efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek dan setiap derivasi dari efek (UU nomor 8, Tahun 1995, pasal 1 angka 5).
Pengertian pasar modal syariah
Dewan Syariah Nasional (DSN) mendefinisikan pasar modal sebagai tempat untuk memperdagangkan berbagai instrumen jangka panjang, baik dalam bentuk modal maupun utang.
Sebagaimana yang disampaikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Terminologi pasar modal syariah dapat diartikan sebagai kegiatan dalam pasar modal sebagaimana yang diatur dalam UUPM yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Oleh karena itu, pasar modal syariah bukanlah suatu sistem yang terpisah dari sistem pasar modal secara keseluruhan.
Secara umum kegiatan Pasar Modal Syariah tidak memiliki perbedaan dengan pasar modal konvensional, namun terdapat beberapa karakteristik khusus Pasar Modal Syariah yaitu bahwa produk dan mekanisme transaksi tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
Fungsi pasar modal syariah.
- Memungkinkan bagi masyarakat berpartisipasi dalam kegiatan bisnis dengan memperoleh bagian dari keuntungan dan risikonya.
- Memungkinkan para pemegang saham menjual sahamnya guna mendapatkan likuiditas.
- Memungkinkan perusahaan meningkatkan modal dari luar untuk membangun dan mengembangkan lini produksinya.
- Memisahkan operasi kegiatan bisnis dari fluktuasi jangka pendek pada harga saham yang merupakan ciri umum pada pasar modal konvensional.
- Memungkinkan investasi pada ekonomi itu ditentukan oleh kinerja bisnis sebagaimana tercermin pada harga saham
Fatwa MUI yang berkaitan dengan Pasar Modal Syariah
Terdapat 14 fatwa yang telah dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang berhubungan dengan pasar modal syariah Indonesia sejak tahun 2001, yang meliputi antara lain :
- Fatwa No. 20/DSN-MUI/IX/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksadana Syariah.
- Fatwa No. 32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah.
- Fatwa No. 33/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah Mudharabah.
- Fatwa No. 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal.
- Fatwa No. 41/DSN-MUI/III/2004 tentang Obligasi Syariah Ijarah.
- Fatwa No. 59/DSN-MUI/V/2007 tentang Obligasi Syariah Mudharabah Konversi.
- Fatwa No. 65/DSN-MUI/III/2008 tentang Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) Syariah.
- Fatwa No. 66/DSN-MUI/III/2008 tentang Waran Syariah.
- Fatwa No. 69/DSN-MUI/VI/2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
- Fatwa No. 70/DSN-MUI/VI/2008 tentang Metode Penerbitan SBSN.
- Fatwa No. 71/DSN-MUI/VI/2008 tentang Sale and Lease Back.
- Fatwa No. 72/DSN-MUI/VI/2008 tentang SBSN Ijarah Sale and Lease Back.
- Fatwa No. 76/DSN-MUI/VI/2010 tentang SBSN Ijarah Asset To Be Leased.
- Fatwa No. 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek.
Prinsip Pasar Modal Syariah
Pada pembahasan sebelumnya kami telah membahas mengenai ciri-ciri bank syariah dan bank konvensional. Pada pembahasan tersebut kita bahas mengenai ciri-ciri bank syariah panjang lebar. Berikut ini kami sampaikan mengenai prinsip pasar modal syariah:
- Pembiayaan & investasi hanya dapat dilakukan pada aset/kegiatan usaha yang halal, yang kegiatan usaha tersebut adalah spesifik & bermanfaat, sehingga atas manfaat yg timbul dapat dilakukan bagi hasil.
- Uang adalah alat bantu pertukaran nilai & pemilik harta akan menerima bagi hasil dari manfaat yang timbul dari kegiatan usaha maka pembiayaan dan investasi harus pada mata uang yang sama dengan pembukuan kegiatan usaha.
- Akad yang terjadi antara pemilik harta (investor) dg pemilik usaha (emiten) dan tindakan maupun informasi yang diberikan pemilik usaha serta mekanisme pasar (bursa & self regulating organization lainnya) tidak boleh menimbulkan kondisi keraguan yang dapat menyebabkan kerugian.
- Pemilik harta (investor) dan pemilik usaha (emiten) tidak boleh mengambil resiko yang melebihi kemmapuan (maysir) yang dapat menimbulkan kerugian yang sebenarnya dapat dihindari.
- Pemilik harta (investor), pemilik usaha (emiten) maupun bursa & self regulating organization lainnya tidak boleh melakukan hal-hal yang menyebabkan gangguan yang disengaja atas mekanisme pasar, baik dari segi penawaran (supply) maupun dari segi permintaan (demand).
Demikianlah pembahasan mengenai Pengertian, Fungsi dan Prinsip Pasar Modal Syariah. Semoga bermanfaat. Wassalamualaikum.
DAFTAR ISI