Seberapa Syariah sebuah bank syariah ?
Disclaimer – tulisan ini berdasarkan pengalaman penulis pada saat wawancara transaksi deposito dengan akad mudharabah di sebuah bank berbasis syariah di Jawa Tengah.
Kebanyakan orang menganggap bahwa hijrah untuk tidak memakan harta riba adalah dengan meninggalkan bank konvensional beralih ke bank syariah. Anggapan ini tidak sepenuhnya benar juga tidak sepenuhnya salah.
Pasalnya ada beberapa poin di dalam akad yang dijalankan oleh bank syariah tidak sesuai dengan prinsip dari ekonomi syariah yang diformulasikan oleh para ulama.
Ada benarnya juga mereka hijrah dari bank konvensional ke bank syariah karena di dalam bank syariah tidak menggunakan transaksi dengan keuntungan yang flat. Sehingga nasabah mendapat keuntungan sesuai persentase dari akad tersebut.
Apa itu deposito di bank syariah?
Pengertian deposito yang berlaku di bank syariah hampir sama dengan pengertian deposito pada umumnya. Yaitu kesepakatan antara pihak investor dengan pihak bank untuk menitipkan uang di bank dalam jangka waktu tertentu dan dengan komisi suku bunga yang sudah ditetapkan di awal.
Sedangkan Deposito yang berlaku di bank syariah agak memiliki perbedaan yang sedikit khas akad Syariah. Yaitu menggunakan akad mudharabah atau dalam translate Indonesia akad bagi hasil.
Jadi ketika seseorang menabung uangnya di sebuah bank syariah dengan jangka waktu yang ditentukan oleh kedua belah pihak. Kemudian mereka sepakat untuk pembagian margin sesuai persentase yang disepakati.
Setelah mereka sepakat dengan ketentuan di atas kemudian pihak bank memutarkan uangnya untuk dijadikan modal sebuah usaha.
Hasil dari usaha yang dijalankan oleh bank tersebut lah yang nantinya akan sharing profit dari bank kepada para nasabah yang melakukan transaksi deposito.
Jadi di sini jelas ya antara deposito yang berlaku di bank konvensional dan Bank Syariah. Yaitu perbedaan antara penentuan sharing profit.
Kalau Bank konvensional menentukan margin kepada para nasabah dengan sistem flat. Merata dari awal sampai akhir. Bank Syariah memberikan sharing profit kepada nasabah sesuai dengan besar kecilnya Margin yang didapatkan hasil dari mudharabah tersebut.
Bagaimana seharusnya akad mudharabah?
Transaksi deposito dengan menggunakan akad mudharabah sudah semestinya memenuhi ketentuan dan prinsip-prinsip mudharabah.
Jika kalian membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai syarat rukun dan prinsip prinsip mudharabah silahkan baca artikel ini Pengertian mudharabah dan syarat rukunnya.
Secara garis besar akad mudharabah harus memenuhi rukun dan syarat yang telah ditentukan oleh para fuqaha. Sehingga akan motor pacar sebut benar-benar sah dan hasilnya pun Halal dan barokah.
Diantara diantara ciri-ciri bank syariah adalah melakukan investasi yang halal. Berdasarkan prinsip bagi hasil jual beli dan sewa. Profit dan falah oriented.
Seperti transparansi keuangan antara shahibul maal dengan mudharib. Dalam hal ini pihak bank harus transparan kepada nasabah mengenai bentuk usaha dan Margin yang didapat dari usaha tersebut.
Kita ilustrasikan akad mudharabah antara kedua orang yang sebagai mudharib dan shahibul maal. Jika satu motorik dan semiformal mengumpulkan dananya untuk melakukan sebuah usaha kata-kata jual beli motor. Maka kedua belah pihak harus mengetahui bisnis yang dijalankan tersebut.
Selanjutnya kedua belah pihak juga berhak mengetahui besaran Margin yang didapatkan dari hasil penjualan motor tersebut. Sehingga ketika ada pembagian margin tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
Deposito akad Mudharabah di bank syariah
Ini adalah pengalaman saya saat hendak melakukan transaksi deposito di salah satu bank syariah di Jawa Tengah.
Dalam sesi wawancara antara saya dengan pihak bank ada sedikit ketidaksamaan persepsi mengenai akad mudharabah. Pasalnya pihak bank tidak memberikan informasi mengenai usaha yang akan dijalankan.
Selain itu nasabah juga tidak bisa mengetahui besaran Margin yang didapatkan dari hasil usaha yang dijalankan. Sehingga pihak shohibul Mal (nasabah) menerima uang tanpa mengetahui besaran persentase dan juga kegiatan usaha apa apa yang dilakukan oleh mudharib dalam hal ini pihak bank.
Sampai di sini sudah jelas ya standar akad mudharabah yang di formulasikan oleh para ulama dan juga kenyataan yang ada di lapangan. Dalam hal ini salah satu bank syariah di Jawa Tengah.
Seberapa syariah bank syariah?
Hadirnya bank syariah yang pada tahun 90-an ditandai dengan hadirnya Bank Muamalat merupakan ikhtiar para cendekiawan muslim untuk mengimbangi maraknya bank konvensional yang telah menjamur di negara Indonesia.
Seiring berjalannya waktu Bank-Bank yang ada mengepakkan sayapnya dengan membuka unit-unit syariah yang berada di bawah naungannya.
Ada juga mereka mendirikan bank syariah di luar manajemen bank konvensional milik mereka.
Ikhtiar ini patut kita apresiasi karena sedikit banyaknya hadirnya bank syariah bisa membantu kita untuk meninggalkan praktek bunga bank. Ya walaupun para cendekiawan muslim dan juga para ulama berbeda pendapat mengenai status bunga bank apakah haram syubhat ataupun makruh.
Sebenarnya melihat kasus di atas yaitu penerapan akad mudharabah yang setengah-setengah tidak bisa dikatakan murni Syariah. Karena masih ada ketidakterbukaan antara pihak bank dengan pihak nasabah.
Tapi setidaknya saya telah memiliki sebuah kebanggaan bahwa orang Islam sudah memiliki bank yang sesuai dengan mazhabnya. Bank syariah.
Walaupun belum sesempurna apa yang disabdakan oleh rasul yang dijabarkan dengan kalam dan fatwa ulama.
DAFTAR ISI