Kamis , November 21 2024

Pengertian Obligasi Syariah (Sukuk) Macam dan Ketentuannya

Pengertian Obligasi syariah (Sukuk), Hukum dan Macamnya – Tidak banyak yang mengetahui apa itu obligasi, sukuk, reksadana dan surat berharga yang lain. Pasalnya itu bukanlah jual beli yang umum dipasar. Lantas apa itu obligasi dan sukuk? Tenang… berikut ini penjelasannya.

Pengertian Obligasi

Secara sederhana, obligasi dapat diartikan surat berharga yang diterbitkan oleh emiten (pemerintah maupun perusahaan) dengan jangka waktu tertentu. Misal 1 sampai 10 tahun untuk jangka pendek. 10 sampai 50 tahun untuk jangka menengah. Dan diatas 50 tahun untuk jangka panjang.

Dengan memiliki surat obligasi berarti kamu telah memberikan piutang ke negara atau perusahaan sampai jangka waktu yang telah ditentukan. Piutang ke negara atau perusahaan tersebut bisa dibuktikan dalam bentuk surat berharga.

Pengertian obligasi syariah

obligasi syriah (Sukuk)

Obligasi syariah dikenal sebagai Sukuk berasal dari kata sakk, yang berarti dokumen atau lembaga kontrak. Sukuk digunakan secara luas oleh Muslim pada abad pertengahan sebagai surat yang menunjukkan kewajiban pembiayaan yang berasal dari perdagangan atau aktivitas komersial.

Kata sakk dalam transaksi perdagangan berubah menjadi bahasa Latin, cheque. Sekalipun demikian, sukuk saat ini berbeda dengan penggunaan sukuk pada awal mulanya.

Saat ini, struktur sukuk mendekati konsep sekuritas konvensional, yaitu proses pemilikan underlying asset ditransfer pada sejumlah investor melalui sertifikat yang menunjukkan proporsi nilai atas aset. Dengan demikian, sukuk adalah sebagai asset-backed security yang berdasarkan shariah complain.

Sukuk menunjukkan kepemilikan atas aset. Klaim di dalam sukuk bukan klaim terhadap sash, melainkan klaim kepemilikan atas sekumpulan aset (a pool of asset). Pada prinsipnya, sukuk mirip dengan obligasi konvensional, dengan perbedaan pokok berupa penggunaan konsep margin dan bagi hasil sebagai ganti bunga, adanya transaksi pendukung (underlying transaction) berupa sejumlah aset yang menjadi dasar penerbitan sukuk, dan adanya akad atau penjanjian antar-pihak yang disusun berdasarkan prinsip syariah. Selain itu, sukuk juga harus terbebas dari riba, gharar, dan masyir.

Sukuk menurut Accounting and Auditing Organisation for Islamic Financial Institutions (AAOIFI, 2002) adalah sertifikat yang menunjukkan nilai yang sama setelah penutupan subscription. Penerimaan dari nilai atas sertifikat dan meletakkannya untuk digunakan sebagimana rencana. Pemilikan saham dan hak atas aset yang tampak. Penggunaan dan jasa, dan equity atas proyek yang disebutkan atau equity atas aktivitas investasi tertentu.

Atau investment sukuk are certificates of equal value representing, after closing subscription, receipt of the value of the certificates and putting it to use planned, common title to shares and rights in tangible assets, usufructs and services, or equity of a given project of equity of a special investment activity.

Perbedaan Obligasi Syariah dengan Obligasi Konvensional

Untuk lebih jelasnya, akan dikemukakan perbedaan antara Obligasi syariah (sukuk) dan obligasi konvensional (bond).

Variabel Pembeda Obligasi Syariah (Sukuk) Mudharabah Obligasi Syariah (Sukuk) Ijarah Obligasi Konvensional
Akad (Transaksi) Mudharabah (Bagi Hasil) Ijarah (sewa) Tidak ada
Jenis Transaksi Uncertainly Contract Certainly Contract
Sifat Instrumen Sertifikat kepemilikan penyertaan atas suatu aset Sertifikat kepemilikan penyertaan atas suatu aset Instrumen pengakuan utang
Penerbit Pemerintah, korporasi Pemerintah, korporasi Pemerintah, korporasi
Pihak terkait Obligor, SPV, Investor, trustee Obligor, SPV, Investor, trustee Obligor/issuer, investor
Harga penawaran 100% 100% 100%
Penghasilan (kupon) Bagi hasil Fee Bunga/riba
Pembayaran Pokok Bullet / amortisasi Bullet / amortisasi Bullet / amortisasi
Jangka Waktu Pendek-menengah Pendek-menengah Menengah-panjang
Return Indikatif berdasarkan pendapatan / income Sesuai akad Tetap
Underlying Asset Perlu Perlu Tidak perlu
Jenis Investor Syariah / konvensional Syariah / konvensional Konvensional
Hukum Maslahat dunia dan akhirat Maslahat dunia dan akhirat Madharat
Price Market price Market price Market price
Penggunaan Hasil Penerbitan Harus sesuai syariah Harus sesuai syariah Bebas

 

Macam-macam Sukuk

Ditinjau dari segi jenis akadnya, obligasi syariah terbagi pada obligasi syariah mudharabah, ijarah, musyarakah, murabahah, salam, istishna. Di samping itu, ada juga obligasi syariah mudharabah konvensi. Adapun ditinjau dari institusi yang menerbitkan obligasi syariah, obligasi syariah terbagi pada dua, yaitu obligasi komporasi (perusahaan) dan obligasi negara (SBSN).

Berbagai jenis struktur sukuk dikenal secara internasional yang telah mendapatkan endorsement dari The Accounting and Auditing Organisation for Islamic Financial Institutions (AAOIFI) dan diadopsi dalam UU No. 19 tahun 2008 tentang SBSN, antara lain:

1. Sukuk Ijarah

Yaitu sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad ijarah bahwa satu pihak bertindak sendiri atau melalui wakilnya menjual atau menyewakan hak manfaat atas suatu aset kepada pihak lain berdasarkan harga dan periode yang disepakati, tanpa diikuti pemindahan kepemilikan aset. Sukuk ijarah dibedakan menjadi ijarah Muntahiyah Bit-Tamlik (Sale and Lease Back) dan ijarah Headlease and Sublease.

2. Sukuk Mudharabah

Yaitu sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad mudharabah bahwa satu pihak menyediakan modal (rab al-maal) dan pihak lain menyediakan tenaga dan keahlian (mudharib). Keuntungan dari kerja sama tersebut akan dibagi berdasarkan perbandingan yang telah disetujui sebelumnya. Kerugian yang timbul akan ditanggung sepenuhnya oleh pihak yang menyediakan modal.

3. Sukuk Musyarakah

Yaitu sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad musyarakah dua pihak atau lebih bekerja sama menggabungkan modal untuk membangun proyek baru, mengembangkan proyek yang telah ada, atau membiayai kegiatan usaha. Keuntungan ataupun kerugian yang timbul ditanggung bersama sesuai dengan jumlah partisipasi modal masing-masing pihak.

4. Sukuk Istisna

Yaitu yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad istishna bahwa para pihak menyepakati jual beli dalam rangka pembiayaan suatu proyek/barang. Adapun harga, waktu penyerahan, dan spesifikasi barang/proyek ditentukan terlebih dahulu berdasarkan kesepakatan.

Surat Berharga Syariah Negara

Di Indonesia dikenal dengan Surat Berharga Syariah Negara selanjutnya disingkat SBSN atau dapat disebut sukuk negara, yaitu Surat Berharga Negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam
mata uang rupiah maupun valuta asing.

SBSN memiliki karakteristik berikut.

  1. Sebagai bukti kepemilikan suatu aset berwujud atau hak manfaat (beneficial title); pendapatan berupa imbalan (kupon), margin, dan bagi hasil, sesuai dengan jenis akad yang digunakan.
  2. Terbebas dari unsur riba, gharar, dan masyir.
  3. Penerbitan melalui wali amanat berupa special purpose vehicle (SPV).
  4. Memerlukan underlying asset (sejumlah tertentu aset yang akan menjadi objek perjanjian (underlying asset). Aset yang menjadi objek perjanjian harus memiliki nilai ekonomis, dapat berupa aset berwujud atau tidak berwujud, termasuk proyek yang akan atau sedang dibangun. Fungsi underlying asset adalah: (a) menghindari riba, (b) prasyarat untuk diperdagangkannya sukuk di pasar sekunder; (c) menentukan jenis stuktur sukuk. Dalam sukuk ijarah al-muntahiya bit-tamlik atau ijarah sale and lease back, penjualan aset tidak disertai penyerahan fisik aset, tetapi yang dialihkan adalah hak manfaat (beneficial title), sedangkan kepemilikan aset (legal title) tetap pada obligor. Pada akhir periode sukuk, SPV wajib menjual kembali aset tersebut kepada obligor.
  5. Penggunaan proceeds harus sesuai dengan prinsip syariah.

Syarat Emiten Bisa Menerbitkan Obligasi Syariah

Tidak semua emiten dapat menerbitkan obligasi syariah. Untuk menerbitkan obligasi syariah, beberapa persyaratan berikut harus dipenuhi.
A. Aktivitas utama (core business) yang halal, tidak bertentangan dengan substansi fatwa No.20/SDN-MUI/IV/2001. Fatwa tersebut menjelaskan bahwa jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan syariah Islam, di antaranya:
(a) usaha perju*ian dan permainan yang tergolong ju*i atau perdagangan yang dilarang:
(b) usaha lembaga konvesional;
(c) usaha yang memproduksi, mendistribusi, serta mendagangkan makanan dan minuman haram;
(d) usaha yang memproduksi, mendistribusi, dan/atau menyediakan barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat madarat.
B. Peringkat investment grade:
(a) memiliki fundamental usaha yang kuat;
(b) memiliki fundamental keuangan yang kuat;
(c) dmemiliki citra yang baik bagi publik.
C. Keuntungan tambahan jika termasuk dalam komponen JII.

Tujuan Penerbitan Obligasi

Obligasi syariah diterbitkan oleh pemerintah berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Sukuk negara diterbitkan dengan tujuan:
a. memperluas basis sumber pembiayaan anggaran negara;
b. mendorong perkembangan pasar keuangan syariah;
c. menciptakan benchmark di pasar keuangan syariah;
d. diversifikasi basis investor;
e. mengembangkan alternative instrument investasi;
f. mengoptimalkan pemanfaatan barang milik negara;
g. memanfaatkan dana-dana masyarakat yang belum terjaring oleh sistem keuangan konvensional.

Demikian pembahasan pada kesempatan ini mengenai obligasi syariah. Nantikan pembahasan selanjutnya.