Pengertian Koperasi dan Beberapa Ketentuannya

Pengertian Koperasi dan Beberapa Ketentuannya

Pengertian Koperasi dan Beberapa Ketentuannya – Koperasi hampir pasti kita jumpai ketika melihat sebuah organisasi, instansi maupun perkumpulan yang lain. Setiap perusahaan, kantor pemerintah, kantor swasta memiliki unit koperasi yang tujuannya untuk kesejahteraan anggotanya.

Pada dasarnya konsep koperasi adalah musyarakah (persekutuan) antara sesama anggota. Yaitu konsep awal adanya koperasi. Selanjutnya penjelasan mengenai konsep koperasi silahkan lanjut baca penjelasan di bawah.

Konsep Dasar Koperasi

Koperasi (syırkah ta’awuniyah) adalah suatu persekutuan baru yang belum dikenal atau belum dijelaskan oleh para ahli fikih terdahulu.

Keberadaan koperasi sangat dibutuhkan oleh masyarakat, baik yang berbentuk simpan pinjam, koperasi konsumsi maupun koperasi produksi. Untuk lebih jelasnya keberadaan koperasi dalam perekonomian akan diurakan dengan penjelasan pada kesempatan berikutnya.

Pengertian Koperasi

Secara hahasa, koperasi berasal dari kata Inggris (cooperation), yang berarti kerja sama. Adapun secara istilah, para pakar mendefinisikan dengan berbagai macam formulasi bergantung pada sudut pandang dari pakar yang bersangkutan.

Winardi (1986: 138-139) mengemukakan beberapa definisi koperasi sebagai berikut.

1. Koperasi merupakan sebuah perkumpulan orang yang setiap orang bebas menjadi anggotanya yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan material para anggotanya.

2. Koperasi adalah perkumpulan yang bertujuan untuk memenuhi kepentingan ckonomi bersama; bersama-sama melaksanakan usaha, pembelian atau penjualan produk atau pemberian kredit, dan sebagainya.

3. Koperasi merupakan perkumpulan yang memungkinkan beberapa orang atau badan hukum melalui kerja sama atas dasar sukarela melaksanakan suatu pekerjaan guna memperbaiki nasib para anggotanya, misalnya dengan jalan bersama-sama menyelenggarakan produksi, pembelian, penjualan, pemberian jasa, dan sebagainya.

4. Koperasi merupakan suatu perkumpulan yang bertujuan untuk mengejar laba, bersama-sama berusaha untuk memperbaiki taraf hidup serta kesejahteraan anggotanya.

5. Koperasi adalah organisasi yang mempunyai sasaran memperbaiki kesejahteraan anggotanya yang umumnya bertedensi simpan pinjam yang kemudian diperluas dengan koperasi-koperasi jenis lain (koperasi konsumsi dan koperasi produksi).

Pengertian koperasi yang lain dikemukakan oleh Syaltut (tt: 348). Ia berpendapat bahwa di dalam syirkah ta’awuniyah tidak ada unsur mudharabah, sebagaimana yang dirumuskan oleh para ahli fikih, karena satu pihak sebagai pemilik modal dan pihak lain berusaha atas modal tersebut, sebab koperasi yang ada di Mesir, modal usahanya berasal dari anggota pemegang saham dan usaha Koperasi dikelola oleh pengurus dan karyawan yang dibayar oleh koperasi menurut kedudukan dan tungsinya masing-masing.

Apabila pemegang saham turut serta mengelola koperasi itu. Dia berhak mendapat upah sesuai dengan kedudukan dan sistem perjanjian yang berlaku.

Koperasi yang ada di Mesir berbeda dengan koperasi di Indonesia, sebab di Indonesia pengurus yang mengelola koperasi dipilih dari dan oleh anggota berdasarkan hasil rapat anggota.

Mereka tidak mendapat gaji, tetapi mereka memperoleh uang kehormatan menurut ketetapan rapat anggota, kecuali karyawan koperasi yang bukan anggota koperasi digaji oleh koperasi.

Dari uraian tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa pengertian koperasi adalah suatu perkumpulan yang dibentuk oleh para anggota peserta yang berfungsi untuk memenuhi kebutuhan para anggotanya dengan harga yang relatif rendah dan bertujuan memajukan tingkat hidup bersama.

Landasan Hukum Koperasi

Mendirikan koperasi dibolehkan menurut agama Islam tanpa ada keragu-raguan apa pun, selama koperasi tersebut tidak melakukan riba atau penghasilan haram. Di dalam Alquran surat Al-Ma’idah ayat 2 Allah swt., berfirman:

“Dan saling tolong menolongtah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takva, dan jangan tolong-menolong dalam berbnuat dosa dan pelangyaran, dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya”. QS. AlI-Ma’idah [5]: 2)

Berdasarkan pada firman Allah tersebut dapat dipahami bahwa saling membantu dalam kebajikan dan ketakwaan dalam kehidupan schari-hari dianjurkan oleh Allah.

Koperasi merupakan salah satu bentuk atau perwujudan kerja sama, dan saling memenuhi kebutuhan dalam bidang ekonomi, Kegiatan saling membantu, memenuhi kebutuhan dan tolong menolong dalam kebajikan adalah salah satu upaya atau wasilah untuk mencapai ketakwaan yang sempurna (haqqa tuqatih).

Di dalam salah satu hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Ahmad dari Anas bin Malik r.a, dikatakan bahwa Rasulullah Saw bersabda: “Tolonglah saudaramu yang menganiaya dan yang yang dianiaya, Sahabat bertanya, Ya Rasululah aku dapat menolong orang yang dianiaya, tapi bagaimana menolong yang menganiaya?” Rasul menjawab, Kamu tahan dan mencegahnya dari menganiaya itulah arti menolong kepadanya”.

Hadis di atas dapat dipahami secara luas, yaitu umat Islam dianjurkan untuk menolong orang-orang yang berekonomi lemah dengan cara berkoperasi dan menolong orang-orang kaya jangan sampai mengeksploitasi orang-orang yang berekonomi lemah dengan bisnis yang terlarang oleh agama dengan cara mempermainkan harga, menimbun barang, membungakan uang, dan cara yang lainnya.

Tolong-menolong merupakan perbuatan yang terpuji menurut agama Islam. Salah satu bentuk tolong-menolong melalui pendirian koperasi-mendirikan dan menjadi anggota koperasi merupakan salah satu perbuatan terpuji menurut agama Islam.

Syarat Pendirian Koperasi

Koperasi sebagai organisasi yang didalamnya memuat anggota-anggota yang bekerja sama dalam bentuk musyarakah maka harus ada standar persyaratan pendirian koperasi.

Koperasi merupakan salah satu badan ekonomi yang dibentuk untuk memenuhi kebutuhan dan berusaha meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
Keberadaan koperasi harus berbadan hukum karena koperasi merupakan salah satu bentuk kerjasama dalam usaha.

Persyaratan tersebut bisa kita lihat sebagai berikut:

  • Dilakukan dengan akta notaris
  • Disahkan oleh pemerintah
  • Didaftarkan di Pengadilan Negeri
  • Diumumkan dalam berita negara.

Banyak organisasi lembaga instansi maupun perkumpulan masa yang mendirikan koperasi. Yang didalamnya belum memenuhi persyaratan-persyaratan sebagaimana disebutkan di atas.

Bagaimanakah status koperasi yang didirikan tanpa persyaratan di atas?

Keberadaan koperasi selama belum dilakukan pengumuman dan pendaftaran pengurus koperasi bertanggung jawab atas tindakan-tindakan yang dilakukan atas nama koperasi itu pimpinan koperasi adalah wakil koperasi didalam dan diluar pengadilan.

Asas-asas Koperasi

Koperasi didirikan pertama kali pada tanggal 12 Desember tahun 1884 di Inggris yang digerakkan oleh Rochdale. Iya menyebutkan ada beberapa kriteria dan asas koperasi yang harus dimiliki setiap koperasi yang berdiri. Diantaranya adalah sebagai berikut:

a. Setiap orang bebas menjadi anggota atau keluar sebagai anggota berdasarkan atas suka-rela.
b. Setiap anggota mempunyai hak suara.
c. Koperasi bersifat netral terhadap agama dan aliran politik manapun juga.
d. Siapa saja dapat menjadi anggota organisasi.
e. Pembelian dan penjualan dilakukan secara tunai.
f. Pembagian keuntungan berdasarkan jumlah pembelian jasa masing-masing anggota.
g. Harga benda-benda atau komoditas disamakan dengan harga pasar setempat.
h. Koperasi harus menjamin kualitas, ukuran, dan timbangan barang-barang yang dijual (harus dijaga jangan terjadi kecurangan).
i. Koperasi harus memberikan pendidikan kepada para anggotanya.

Tujuan Koperasi

Koperasi sebagai organisasi mempunyai aneka macam tujuan yang kadang-kadang sangat idealis, yaitu sebagai berikut.
a. Berusaha bersama dalam bidang tertentu.
b. Berusaha untuk memperbaiki taraf hidup para anggotanya.
c. Mendidik para anggota untuk berperilaku ekonomi.
d. Menggairahkan untuk bersemangat berusaha bersama dalam bidang berekonomian.
e. Menunjukkan para anggota bahwa mereka dapat mencapai hasil lebih banyak bila mereka melakukan secara berkelompok daripada berusaha perorangan.
f. Mendidik anggota untuk bersikap disiplin.
g Mengusahakan timbulnya kepercayaan pada diri sendiri.

Tujuan-tujuan yang dikemukakan dapat dicapai apabila koperasi memiliki:

  • modal;
  • organisasi yang sehat dan efisien;
  • anggotanya rukun serta memiliki tanggung jawab penuh atas aktivitas ekonomi;
  • dan pengurusnya ahli, jujur, ulet bekerja, dan berjiwa koperasi.

Demikian pembahasan pada kesempatan ini mengenai “Pengertian Koperasi  dan Beberapa Ketentuannya”.