Pengertian Dan Syarat Rukun Akad Ijarah – Dalam perkembangan lembaga keuangan, produk safe deposit box merupakan salah satu produk lembaga keuangan yang banyak diminati oleh masyarakat.
Penggunaan produk ini sebagai solusi bagi masyarakat untuk menyimpan dan mengamankan barang-barang berharga. Seperti surat bukti atau sertifikat kepemilikan barang, perhiasan, dan benda- benda berharga lainnya.
Dewasa ini, produk safe deposit box tersebut dikembangkan lebih lan oleh beberapa lembaga keuangan syariah. Di antara lembaga keuangan suariah yang menawarkan produk ini adalah perbankan syariah. Berdasarkan situ dan karakternya, produk safe deposit box ini dilakukan dengan menggunakan akad ijarah (sewa).
Atas dasar itulah, maka akad ijarah memegang peranan penting dalam rangka pengembangan lembaga keuangan syariah.
Sebab, ternyata bukan hanya perbankan syariah saja yang menggunakan ijarah sebagai salah satu prinsip operasionalnya.
Belakangan ternyata pegadaian syariah, obligasi syariah, surat berharga syariah negara/sukuk negara, dan lembaga pembiayaan syariah menggunakan juga ijarah sebagai salah satu prinsip operasionalnya.
Oleh karena begitu signifikannya keberadaan ijarah di lembaga keuangan syariah, maka tampaknya perlu ada penjelasan lebih lanjut tentang apa sesungguhnya yang dimaksud dengan ijarah itu? Dan bagaimana implementasi ijarah di lembaga keuangan syariah.
Jawaban atas pertanyaan itulah yang akan dideskripsikan pada pembahasan berikut.
Deskripsi tentang ljarah
Istilah ijarah berasal dari kata ajr yang berarti ‘awdh (ganti), sehingga Tsawab (pahala) sering pula dinamakan dengan ajr (upah). Sedangkan secara istilah, ijarah berarti satu jenis akad untuk mengambil manfaat dengan jalan penggantian.
Pengertian yang hampir sama juga dikemukakan oleh Hanafiyyah bahwa ijarah berarti akad atas suatu manfaat dengan penggantian.?
Dari dua pengertian tersebut, maka tampaknya dapat dipahami bahwa ijarah itu bermakna bay’ al-manfa’ah, yakni jual beli antara mal dengan manfaah.
Hal ini berarti bahwa ada perbedaan yang signifikan antara ijarah dan bay’, yakni dari segi objeknya. Kalau objek jual beli terletak pada barang (‘ayn) itu sendiri, sedangkan objek ijarah terletak pada manfaat barang.
Oleh karena itu, barang yang bisa dijadikan sebagai objek ijarah hanyalah barang yang bisa diambil manfaatnya, Dalam tataran implementasinya, ijarah ini dapat dipilah kepada dua bagian besar, yaitu ijôrah bi al-quwwah dan ijarah bi al-manfaah.
Ijarah itu dikatakan sebagai ljarah bi al-quwwah apabila yang disewakan itu berupa jasa atau tenaga manusia.
Sedangkan ijarah itu dikatakan sebagai ijarah bi al-manfaah apabila yang disewakan itu berupa barang.
Ada juga ijarah dengan model yang lain. Yaitu akad ijarah yang dikombinasikan dengan akad jual beli. Dalam istilah ekonomi syariah disebut dengan Ijarah Muntahiyah Bittamlik.
Namun, kedua ijarah tersebut memiliki prinsip-prinsip yang sama, yakni menyewa atau menyewakan sesuatu.
Ada dua pihak yang terlibat dalam akad ijarah, yaitu pemberi sewa (mu’ajjir) dan penyewa (musta’jir). Mu’ajir menyerahkan manfaat barang (ma’jur), sedangkan musta’jir menyerahkan uang sewa (ujrah).
Mekanisme operasional dari ijarah ini dapat dibuatkan bagan sebagai berikut.
Ketentuan akad ijarah
Dalam konteks Fiqh, ada beberapa ketentuan yang berkaitan dengan ijarah ini. Ketentuan fiqh yang paling utama berkaitan erat dengan implementasi ijarah dalam lembaga keuangan syariah adalah rukun dan syarat ijarah, serta masa berakhirnya ijarah.
Baca juga : Seberapa Syariah sebuah bank syariah
Syarat rukun ijarah
Menurut jumhur ulama, rukun ijarah itu terdiri dari dua orang yang melakukan akad (muajir dan musta’jir). sighat (ijab dan qabul), ujrah, dan manfa’ah.
Sedangkan syarat ijarah terdiri dari empat syarat sebagaimana syarat dalam akad bay, yaitu syarat in’iqad, syarat nafadz, syarat shihah, dan syarat luzum.
Syarat in ‘iqad adalah syarat yang berkaitan dengan terjadinya akad. Syarat ini yang paling utama berkaitan dengan syarat ‘aqid. Aqid (orang yang berakad) disyaratkan berakal dan mumayiz.
Namun, menurut Syafi’iyyah dan Hanabillah, ‘aqid itu disyaratkan bulugh (dewasa). Syarat nafadz adalah syarat yang berkaitan dengan pelaksanaan akad.
Dalam syarat ini ditetapkan bahwa barang yang dijadikan sebagai objek ijarah mesti sesuatu yang dimiliki atau dikuasai secara penuh.
Oleh karena itu, akad ijarah itu tidak akan terlaksana apabila dilakukan oleh orang yang tidak memiliki atau menguasai barang.
Apabila akad ijarah dilakukan oleh orang yang tidak memiliki atau menguasai barang disebut dengan ijarah al-fudhuli.
Syarat akad shihah adalah syarat yang berkaitan dengan keabsahan akad, yaitu Syarat-syarat yang berkaitan dengan aqid, ma’qüd alayh, mahal ma’qud dlayh, ujrah, dan nafs al-‘aqd.
Baca juga : Pengertian mudharabah menurut ulama dan penjelasannya
Syarat keabsahan akad ijarah
Dalam konteks ini ada beberapa syarat bagi keabsahan akad ijarah, yaitu:
(1) ada keridhaan dari kedua belah pihak yang melakukan akad dan
(2) ma’qud ‘alayh (objek akad ijarah) mesti diketah secara jelas sehingga menghilangkan pertentangan.
Pengetahuan akan ma’qud ‘alayh ini dapat dilakukan dengan cara adanya penjelasan manfaat, penjelasan waktu, dan penjelasan jenis amal atas barang yang disewa.
Sedangkan menurut Sayyid Sabiq, ada 5 (lima) syarat yang mesti dipenuhi agar akad ijarah dapat dikategorikan kepada akad yang sah, yaitu:
1. Ada kerelaan dari kedua belah pihak yang melakukan akad.
2. Manfaat barang yang diakadkan diketahui secara sempurna, sehingga dapat mencegah perselisihan.
3. Barang yang menjadi objek akad dapat dimanfaatkan kegunaannya menurut kriteria, realita, dan syara’.
4. Barang yang disewakan berikut manfaatnya dapat diserahterimakan. Dan
5. Manfaat barang adalah sesuatu yang mubah dan bukan sesuatu yang diharamkan.
Saat ini transaksi pinjam meminjam atau dalam istilah lain disebut dengan Ijarah sudah sangat lazim sekali. Tetapi kelaziman akad tersebut nampaknya kurang diimbangi dengan pengetahuan mengenai syarat rukun yang harus terpenuhi dalam akad sewa menyewa.
Semoga pembahasan Pada kesempatan kali ini mengenai syarat rukun ijarah bisa bermanfaat bagi kita semua dan kita harap bisa membawa keberkahan dalam hidup kita amin.
DAFTAR ISI