Tujuan Penyembelihan Hewan Dalam Syariat Islam Adalah
Tujuan penyembelihan hewan dalam syariat islam adalah agar hewan tersebut menjadi halal dimakan dagingnya. Dalam islam, hewan seperti sapi, kambing, kerbau, unta, ayam, domba dan sebagainya adalah wajib hukumnya untuk disembelih sesuai ketentuan syara sebelum diolah untuk dikonsumsi. Kewajiban penyembelihan ini tidak berlaku untuk hewan-hewan seperti ikan, udang, belalang dan sebagainya.
Tujuan penyembelihan hewan dalam syariat islam adalah
Tujuan penyembelihan hewan dalam syariat islam adalah untuk menjadikan hewan tersebut HALAL & BAIK DIKONSUMSI serta sebagai bentuk kepatuhan pada tuntunan agama sehingga terhindar dari dosa. Tujuan tindakan penyembelihan ini tentunya agar daging hewan tersebut menjadi halal dan baik dikonsumsi manusia. Halal sebab sudah sesuai dengan ketentuan syara dan baik sebab sudah terputus jalan darah, napas dan makanannya.
Menyembelih binatang harus memenuhi ketentuan syara’ (hukum Islam). Apabila menyembelih hewan tidak sesuai dengan ketentuan syara’, daging hewan tersebut haram hukumnya.
Penyembelihan adalah mematikan hewan dengan cara memotong saluran nafas dan saluran makanan serta urat nadi utama yang terdapat pada leher hewan.
Ketentuan dalam penyembelihan binatang, sebagai berikut:
Pertama, rukun penyembelihan, yaitu orang yang menyembelih, hewan yang disembelih dan alat yang digunakan untuk menyembelih
Kedua, syarat orang yang menyembelih, yaitu: beragama Islam; sembelihan orang kafir atau musyrik hukumnya tidak sah atau haram, berakal sehat; bukan orang gila atau sedang mabuk dan mumayiz; sudah dapat membedakan antara yang haq dan yang batil.
Ketiga, syarat hewan yang disembelih, yaitu dalam keadaan hidup dan termasuk binatang yang halal menurut syara’.
Keempat, syarat alat yang digunakan menyembelih, yaitu: benda tajam, terbuat dari baja, besi, batu, dan tidak sah menyembelih dengan menggunakan kuku, tulang, dan gigi.
Menggunakan pisau yang tajam, bertujuan agar hewan lekas mati. Tetapi jangan mengasah pisau tersebut dihadapan hewan yang akan disembelih karena bisa membuat hewan ketakutan. Hal ini berdasarkan hadits dari Ibnu Umar RA:
أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِحَدِّ الشِّفَارِ ، وَأَنْ تُوَارَى عَنِ الْبَهَائِمِ
“Rasulullah SAW memerintahkan untuk mengasah pisau, tanpa memperlihatkannya kepada hewan.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah )
Kelima, sunah dalam penyembelihan hewan, yaitu: hewan qurban diikat lalu direbahkan di atas lambung sebelah kiri dan menghadap ke arah kiblat serta menginjakkan kaki di leher hewan. Sebagaimana dalam hadits dari Anas bin Malik: “Rasulullah SAW berqurban dengan dua ekor domba. Aku lihat beliau meletakkan kaki beliau di leher hewan tersebut, kemudian membaca basmalah.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Kemudian membaca takbir:
اَللهُ اَكْبَرُ x9 , اَللهُ اَكْبَرُ كَبِيْرًا وَالْحَمْدُ لِلهِ كَثِيْرًا وَسُبْحَانَ اللهِ بُكْرَةً وَأَصِيْلاً. لاَاِلهَ إِلاَّاللهُ وَاللهُ اَكْبَرُ اَللهُ اَكْبَرُ وَلِلّهِ الْحَمْدُ
Membaca sholawat : “Allahumma shalli ala sayyidina muhammad, wa alaa aali sayyidina muhammad”
Membaca doa menyembelih hewan kurban: “Allahumma hadzihi minka wa ilaika, fataqabbal minni ya karim” (Ya Tuhanku, hewan ini adalah nikmat dari-Mu dan dengan ini aku bertaqarrub kepada-Mu. Karenanya hai Tuhan yang Maha Pemurah, terimalah taqarrabku).
Doa menyembelih :
“بِسْمِ اَللَّهِ, اَللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ, وَمِنْ أُمّةِ مُحَمَّدٍ
DAFTAR ISI