BERIKUT ini merupakan istilah pelanggaran hukum dalam pandangan Islam yang dapat dikategorikan sebagai tindakan korupsi. 1. Risywah (Suap) Istilah ini berasal dari kata ‘rasya’, ‘yarsyu’, ‘rysiwah‘ yang berarti menyuap atau menyogok. Orang yang melakukan tindakan menyuap disebut al-rasyi sedangkan orang yang mengambil atau menerima suap disebut al-murtasyi. Sementara orang yang …
Baca Selanjutnya »