BERIKUT ini merupakan istilah pelanggaran hukum dalam pandangan Islam yang dapat dikategorikan sebagai tindakan korupsi.
1. Risywah (Suap)
Istilah ini berasal dari kata ‘rasya’, ‘yarsyu’, ‘rysiwah‘ yang berarti menyuap atau menyogok. Orang yang melakukan tindakan menyuap disebut al-rasyi sedangkan orang yang mengambil atau menerima suap disebut al-murtasyi. Sementara orang yang menjadi perantara (makelar) antara pemberi dan penerima dengan menambahi di suatu sisi dan mengurangi di sisi lain disebut al-ra’isyi.
2. Sariqah (pencurian)
Sariqah berasal dari bahasa Arab ‘saraqa-yasriqu‘ yang berarti mencuri. Tindak pencurian dapat dikategorikan salah satu bentuk tindak pidana korupsi karena pada dasarnya korupsi adalah tindakan mencuri uang negara, uang perusahaan, uang organisasi, atau uang orang lain.
3. Ghulul (Penggelapan)
Kata ‘ghulul’ secara bahasa adalah “akhdzu syai wa dassuhu fi mata’ihi (mengambil sesuatu dan menyembunyikannya dalam hartanya). Ibnu Qutaybah (dalam Al-Zarqani: 37) menjelaskan bahwa khianat dikatakan ‘ghulul‘ karena orang yang mengambil harta rampasan dan menyembunyikan pada miliknya secara tidak halal.
4. Hadiyyah (gratifikasi)
Pemberian hadiah menjadi sebuah bentuk korupsi apabila untuk ‘memuluskan’ kepentingan sesuatu. Seperti memberi hadiah kepada pejabat untuk mendapatkan keuntungan (proyek).
5. Khiyanah (Khianat/kecurangan)
Khiyanah (khianat) adalah perbuatan tidak jujur, melanggar janji, melanggar sumpah atau melanggar kesepakatan. Ungkapan tersebut dapat pula dimaksudkan untuk seseorang yang melanggar atau mengambil hak orang lain, dapat dalam bentuk pembatalan sepihal perjanjian yang dibuatnya, khususnya dalam masalah jual beli.