Pengertian Akad Murabahah dan Deskripsinya

Pengertian Akad Murabahah dan Deskripsinya

Pengertian dan Deskripsi akad Murabahah – Salah satu produk unggulan lembaga keuangan syariah yang digadang-gadang sebagai solusi pengganti produk bank konvensional adalah murabahah.

Bahkan, di lembaga keuangan bank syariah murabahah merupakan produk yang sangat dominan bila dibandingkan dengan produk syariah lainnya. Pembiayaan murabahah di perbankan syariah merupakan produk perbankan syariah yang dapat mendatangkan keuntungan dalam bentuk margin keuntungan.

Namun demikian, ada juga beberapa lembaga keuangan syariah yang tidak bisa atau sulit menggunakan murabahah sebagai prinsip operasionalnya. Lembaga keuangan syariah yang paling banyak menggunakan murabahah adalah perbankan syariah dan BMT.

Oleh karena begitu signifikannya keberadaan murabahah di lembaga keuangan syariah. Maka tampaknya perlu ada penjelasan lebih lanjut tentang apa sesungguhnya yang dimaksud dengan murabahah itu?

Dan bagaimana implementasi murabahah di lembaga keuangan syariah. Jawaban atas pertanyaan itulah yang akan dideskripsikan pada pembahasan berikut.

Deskripsi tentang Murabahah

Secara bahasa murabahah diambil dari kata rabiha – yarbahu – ribhan – warabahan – warabâhan yang berarti beruntung atau memberikan keuntungan.

Sedang kata ribh itu sendiri berarti suatu kelebihan yang diperoleh dari produksi atau modal (profit). Murabahah berasal dari mashdar yang berarti “keuntungan, laba, atau faedah”.

Secara istilah, deskripsi murabahah ini banyak didefinisikan oleh para fuqaha. Jual beli murabahah adalah jual beli dengan harga jualnya sama dengan harga belinya ditambah dengan keuntungan. Gambaran murabahah ini, sebagaimana dikemukakan oleh madzhab Malikiyah, adalah jual beli barang dengan barga beli beserta tambahan yang diketahui oleh penjual dan pembeli.

Hal senada juga dikemukakan oleh Ibn Qudamah yang menyatakan bahwa murabahah adalah menjual dengan harga beli ditambah dengan keuntungan yang disepakati. Syekh Wahbah az-Zuhayli memberikan definisi murabahah dengan “jual beli dengan harga awal ditambah keuntungan.”

Dari uraian di atas, maka dapat dipahami bahwa yang dimaksud dengan murabahah adalah jual beli barang dengan alat tukar disertai tambahan yang telah ditentukan (resale with a stated profit). Dalam murabahah ini setidak-tidaknya ada dua pihak yang terlibat, yakni penjual dan pembeli.

Di samping itu, dalam murabahah ini mesti ada kejelasan tentang harga awal dan harga jual yang disampaikan oleh pihak penjual kepada pihak pembeli. Dengan demikian, mekanisme operasional dari murabahah ini dapat digambarkan sebagai berikut.

Dari bagan itu dapat diketahui bahwa mekanisme jual beli murabahah itu diawali dengan penyerahan barang dari pihak penjual (bâi) kepada pihak pembeli (musytari).

Pada saat yang bersamaan, penyerahan barang tersebut harus gayung bersambut dengan penyerahan harga (tsaman) dari pihak pembeli kepada pihak penjual.

Oleh karena murabahah merupakan bagian dari jual beli, maka pada saat pembeli menyerahkan harga mesti ditambah pula dengan keuntungan (ribh).

Pembagian jual beli

Dalam konteks fiqh, murabahah merupakan bagian bahasan dari jual beli (bay). Murabahah merupakan salah satu jenis jual beli bila dilihat dari segi penukaran (badl). Dari penukaran (bad), menurut Wahbah al-Zuhayli, jual beli terbagi kepada 5 (lima) macam:

  1. Bay’ al-musawamah yakni jual beli dengan sembarang harga dengan tanpa mempertimbangkan harga awal atau harga belinya.
  2. Bay’ al-murábahah, yaitu jual beli dengan harga jual yang sama dengan harga awal ditambah dengan keuntungan.
  3. Bay al-tawliyah, yaitu jual beli dengan harga yang sama dengan harga awal dengan tanpa ada sedikit pun tambahan keuntungan.
  4. Bay al-Isyråk, yaitu jual beli yang mirip dengan bay al-tawliyah, kecuali menjual sebagian mabi’ dengan sebagian harga.
  5. Bay’ al-wadhi’ah, yaitu jual beli dengan harga yang sama dari harga awal dengan pengurangan sesuatu yang diketahui.

Syarat murabahah menurut Wahbah az-Zuhaili

Contoh jual beli dengan akad murabahah

Sebagaimana yang telah dikemukakan di atas bahwa murabahah adalah jual beli dengan harga dan keuntungan yang diketahui. Dalam konteks fiqh, ada beberapa syarat yang mesti dipenuhi dalam akad murabahah. Menurut Wahbah az-Zuhaili, dalam murabahah ditetapkan syarat-syarat sebagai berikut.

  1. Mengetahui harga pokok

Dalam jual beli murabahah disyaratkan agar mengetahui harga pokok atau harga asal, karena mengetahui harga merupakan syarat sah jual beli. Syarat mengetahui harga pokok atau harga asal ini juga diperuntukan bagi jual beli at-tauliyyah dan al-wadhi’ah.

  1. Mengetahui keuntungan

Hendaknya margin keuntungan juga diketahui oleh si pembeli, karena margin keuntungan tersebut termasuk bagian dari harga yang harus diserahkan oleh pihak pembeli kepada pihak penjual. Sedangkan mengetanu harga merupakan syarat sah jual beli.

  1. Patokan harga pokok

Harga pokok merupakan sesuatu yang dapat diukur, dihitung dan ditimbang, baik pada waktu terjadi jual beli dengan penjual dengan penjual yang pertama atau setelahnya. Oleh karena itu, harga pokok ini biasanya ditentukan oleh nilai, seperti nilai mata uang.

Murabahah sebagai produk unggulan

Ada dua alasan utama mengapa lembaga keuangan syariah menjadikan murabahah sebagai produk unggulan.

Pertama, risiko kerugian lembaga keuangan syariah bisa lebih diminimalisasi bila dibandingkan dengan penggunaan instrumen bagi hasil (musyârakah atau mudhârabah).

Kedua, pelaksanaan pembiayaan murabahah bisa lebih terkontrol bila dibandingkan dengan pembiayaan yang lain. Oleh karena itu, risiko penggunaan pembiayaan murabahah lebih kecil bila dibandingkan dengan risiko penggunaan pembiayaan lain, terutama pembiayaan dengan prinsip bagi hasil.

Demikian pembahasan mengenai Pengertian dan Deskripsi Murabahah menurut beberapa ulama’ fikih. Semoga bermanfaat