Orang yang pikun bila tidak berpuasa baginya wajib mengganti dengan

Pertanyaan : Orang yang pikun bila tidak berpuasa baginya wajib mengganti dengan?

Jawaban : Fidyah. 

Penjelasan :

Fidyah adalah kewajiban bagi seorang Muslim yang tidak mampu untuk berpuasa selama bulan Ramadan karena alasan yang sah, seperti sakit atau dalam kondisi hamil atau menyusui. Fidyah berarti membayar ganti atau tebusan dengan memberikan makanan atau uang kepada orang yang membutuhkan.

Menurut ajaran Islam, membayar fidyah dapat dilakukan dengan dua cara yaitu memberikan makanan atau memberikan uang. Jika memilih memberikan makanan, maka makanan tersebut harus sesuai dengan nilai kalori yang setara dengan makanan yang seharusnya dikonsumsi selama sehari dalam berpuasa. Sedangkan jika memilih memberikan uang, maka nilai uang yang diberikan harus setara dengan harga makanan yang dibutuhkan untuk satu hari berpuasa.

Fidyah dapat diberikan kepada orang yang membutuhkan seperti fakir miskin, anak yatim piatu, atau orang yang sedang dalam perjalanan jauh dan tidak memiliki makanan yang cukup. Pemberian fidyah ini diharapkan dapat membantu mereka yang membutuhkan mendapatkan makanan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan harian mereka.

Dalam melaksanakan kewajiban membayar fidyah, umat Islam diharapkan untuk mengikuti aturan yang berlaku dan memastikan bahwa fidyah yang diberikan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi mereka yang membutuhkan. Dengan membayar fidyah, umat Islam dapat memenuhi kewajiban mereka dan berpartisipasi dalam membantu mereka yang membutuhkan.