Hukum Belalang Jika Dikonsumsi Adalah

Hukum Belalang Jika Dikonsumsi Adalah

Hukum Belalang Jika Dikonsumsi Adalah

Hukum belalang jika dikonsumsi adalah Halal, hewan belalang memiliki kekhususan hukum tentang kehalalannya untuk dapat dikonsumsi manusia. Hal ini seperti yang ditegaskan dalam hadits:

أحلت لكم ميتتان ودمان، فأما الميتتان: الجراد والحوت، وأما الدمان: فالطحال والكبد

“Dihalalkan bagi kalian dua bangkai dan dua darah, dua bangkai yaitu bangkai belalang dan ikan, sedangkan dua darah yaitu limpa dan hati.” (HR. Baihaqi). sumber : islam.nu.or.id

Hukum belalang jika dikonsumsi adalah Halal, seperti yang ada pada hadits di atas yang menerangkan bahwa bangkao belalang dan ikan adalah halal. Belalang yang di halalkan meliputi semua jenis belalang dengan 2 kaki di belakang, dua tangan di bagian dada dan dua penyangga bagian tengah.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor Kep-13/MUI/ IV/Tahun 2000 tentang Makan dan Budidaya Cacing dan Jangkrik, menempatkan belalang seperti halnya jangkrik, yaitu sejenis serangga yang boleh (mubah/ halal) dikonsumsi sepanjang tidak menimbulkan kerugian (mudharat). Maka dari itu budidaya belalang atau jangkrik untuk di ambil manfaatnya baik itu di jual ataupun di konsumsi adalah boleh (mubah/ halal).