Apakah Hadis Dapat dijadikan Rujukan Sumber Hukum Islam

Apakah Hadis Dapat dijadikan Rujukan Sumber Hukum Islam, Hadits bukanlah bacaan suci sebagaimana Al- Quran. Tetapi, hadits senantiasa jadi referensi kedua sehabis Al- Quran serta menempati posisi berarti dalam kajian keislaman. Mengingat penyusunan hadits yang dilakukan ratusan tahun sehabis nabi Muhammad SAW meninggal, hingga banyak terjalin silang komentar terhadap keabsahan suatu hadits. sehingga perihal tersebut menimbulkan sebagian kelompok meragukan serta mengingkari hendak kebenaran hadits selaku sumber hukum.

Apakah Hadis Dapat dijadikan Rujukan Sumber Hukum Islam, Tulisan ini akan fokus mangulas tentang jajak terhadap penetapan kesahihan hadits selaku sumber hukum bagi Imam Syafii. Tulisan ini memakai prosedur library research dengan riset analisa bacaan, sebab itu penulis merujuk langsung kitab- kitab yang ditulis oleh Imam Syafi`I serta melaksanakan perbandingan dengan kitab yang ditulis oleh para muhadits. Penemuan dalam studi ini kalau tentang perdebatan soal keshahihan hadits selaku sumber hukum dalam Islam, al- Syäfiiy terlihat beıpegang pada komentar kalau ketentuan- ketentuan yang terdapat dalam hadis terletak dalam hukum- hukum Alquran; Dengan katalam, hadis Nabı bisa saja menaikkan hukum yang terdapat dalam Alquran. Dia berkata kalau bentuk perintah yang terdapat, baik serta alquran ataupun hadis, merupakan berpangkal dari sumber yang sama, walaupun lewat jalan yang berbeda.

Apakah Hadis Dapat dijadikan Rujukan Sumber Hukum Islam

Sumber hukum ialah seluruh suatu yang berbentuk tulisan, dokumen, naskah, serta sebagainya yang digunakan oleh sesuatu bangsa selaku pedoman hidupnya pada masa tertentu. Dalam ajaran Islam ada sumber hukum pokok yang jadi pedoman ataupun referensi untuk umat Islam. Sumber hukum Islam utama terdapat 3, ialah: Al Aquran Sunnah( Hadist) jtihad

Sunnah( hadis) ialah sumber ajaran Islam kedua sesudah Al Quran. Sunnah pula menempati posisi yang sangat berarti serta strategis dalam kajian- kajian keislaman. Keberadaan serta perannya tidak diragukan lagi. Sunnah dari segi etimologi merupakan perbuatan yang semula belum sempat dilakukan setelah itu diiringi oleh orang yang lebih baik perbuatan terpuji ataupun tercela. Secara terminologi, pakar fiqih serta hadis berbeda membagikan penafsiran tentang hadis. Bagi para pakar hadis, sunnah sama dengan hadis ialah sesuatu yang dinisbahkan oleh Rasullullah SAW baik perkataan, perbuatan ataupun perilaku belaiu tentang sesuatu kejadian.

Fungsi hadits sebagai sumber hukum Islam juga dijelaskan dalam Al-Qur’an. Jika Al-Quran adalah sumber hukum islam pertama, maka hadits merupakan sumber kedua setelah Al quran. Kedua terkait secara erat dan tidak bisa dipisahkan satu sama lain.

Pengertian Al-Hadits

Hadits menurut bahasa yaitu sesuatu yang baru, menunjukkan sesuatu yang dekat atau waktu yang singkat. Hadits juga berarti berita yaitu sesuatu yang diberitakan, diperbincangkan, dan dipindahkan dari seorang kepada orang lain.

Hadits menurut istilah syara’ ialah hal-hal yang datang dari Rasulullah SAW, baik itu ucapan, perbuatan, atau pengakuan (taqrir). Berikut ini adalah penjelasan mengenai ucapan, perbuatan, dan perkataan.

Hadits Qauliyah ( ucapan) yaitu hadits hadits Rasulullah SAW, yang diucapkannya dalam berbagai tujuan dan persuaian (situasi).

Hadits Fi’liyah yaitu perbuatan-perbuatan Nabi Muhammad SAW, seperti  pekerjaan melakukan shalat lima waktu dengan tatacaranya dan rukun-rukunnya, pekerjaan menunaikan ibadah hajinya dan pekerjaannya mengadili dengan satu saksi dan sumpah dari pihak penuduh.

Kedudukan Hadits

Dalam kedudukannya sebagai penjelas, hadits kadang-kadang memperluas hukum dalam Al-Qur’an atau menetapkan sendiri hukum di luar apa yang ditentukan Allah dalam Al-Quran.

Kedudukan Hadits sebagai bayani atau menjalankan fungsi yang menjelaskan hukum Al-Quran, tidak diragukan lagi dan dapat di terima oleh semua pihak, karena memang untuk itulah Nabi di tugaskan Allah SWT. Namun dalam kedudukan hadits sebagai dalil yang berdiri sendiri dan sebagai sumber kedua setelah Al-Quran, menjadi bahan perbincangan dikalangan ulama. Perbincangan ini muncul di sebabkan oleh keterangan Allah sendiri yang menjelaskan bahwa Al-Quran atau ajaran Islam itu telah sempurna. Oleh karenanya tidak perlu lagi ditambah oleh sumber lain.

Jumhur ulama berpendapat bahwa Hadits berkedudukan sebagai sumber atau dalil kedua setelah Al-Quran dan mempunyai kekuatan untuk ditaati serta mengikat untuk semua umat Islam.

Fungsi Hadits

Dalam uraian tentang Al-Qur’an telah dijelaskan bahwa sebagian besar ayat-ayat hukum dalam Al-Qur’an adalah dalam bentuk garis besar yang secara amaliyah belum dapat dilaksanakan tanpa penjelasan dari hadits. Dengan demikian fungsi hadits yang utama adalah untuk menjelaskan Al-Qur’an. Hal ini telah sesuai dengan penjelasan Allah dalam surat An-Nahl :64

Artinya: Dan Kami tidak menurunkan kepadamu Al-Kitab (Al Quran) ini, melainkan agar kamu dapat menjelaskan kepada mereka apa yang mereka perselisihkan itu.

Dengan demikian bila Al-Qur’an disebut sebagai sumber asli bagi hukum fiqh, maka Hadits disebut sebagai bayani. Dalam kedudukannya sebagai bayani  dalam hubungannya dengan Al-Qur’an, ia menjalankan fungsi senagai berikut :

  1. Menguatkan dan mengaskan hukum-hukumyang tersebut dalam Al-Qur’an atau disebut fungsi ta’kid dan taqrir. Dalam bentuk ini Hadits hanya seperti mengulangi apa-apa yang tersebut dalam Al-Qur’an. Umpanya Firman Allah dalam surat Al-Baqarah :110 yang artinya :

 Dan dirikanlah sholat dan tunaikanlah zakat “ ayat itu dikuatkan oleh sabda Nabi yang artinya :

“ Islam itu didirikan dengan lima pondasi : kesaksian bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan muhammad adalah Rasulullah, mendirikan shalat, menunaikan zakat.

  1. Memberikan penjelasan terhadap apa yang dimaksud dalam Al-Qur’an dalam hal :
  2. Menjelaskan arti yang masih samar dalam Al-Qur’an
  3. Merinci apa-apa yang dalam Al-Qur’an disebutkan secari garis besar.
  4. Membatasi apa-apa yang dalam Al-Qur’an disebutkan secara umum
  5. Memperluas maksud dari sesuatu yang tersebut dalam Al-Qur’an