Akad Wakalah – Pengertian Dan Ketentuannya
Pengertian akad wakalah dan ketentuannya menurut ulama mazhab – Masih bersama harianmuslim.com dalam serial fiqih ekonomi. Pada pembahasan sebelumnya kami telah menyajikan pembahasan mudharabah, murabahah, ijarah dan lain sebagainya.
Dalam menjalankan transaksi atau bisnis adakalanya pihak-pihak yang terkait tidak bisa langsung melakukannya sendiri. Apakah karena kesibukannya sendiri maupun karena ada faktor eksternal yang menghambatnya.
Pada kondisi seperti ini, maka aktivitas transaksi dan bisnis dilakukan oleh pihak lain yang mewakilinya. Pelaksanaan transaksi dan bisnis yang seperti inilah dalam fiqh mu’amalah disebut dengan wakalah. Yakni sebuah akad perwakilan dari satu pihak kepada pihak yang lain.
Pada saat yang bersamaan, wakalah ini diimplementasikan pula di lembaga- lembaga keuangan syariah. Pelaku bisnis, mungkin karena keterbatasannya, Sering kali mewakilkan transaksi bisnisnya kepada pihak lain atau lembagakeuangan syariah.
Dalam hal ini, lembaga keuangan syariah menempatkan dirinya sebagai wakil. Sedangkan pelaku bisnis (nasabah) menempatkan dirinya sebagal muwakkil. Pihak muwakkil karena telah memberikan jasa kepada wakl, maka pada gilirannya ia berhak mendapatkan ujrah.
Memang, implementasi wakdlah di lembaga keuangan syariah ini tidak seluas dan semenarik akad mu’alamah lainnya, seperti mudhârabah dan musydrakah.
Walaupun demikian, keberadaan wakalah tetap dibutuhkan oleh masyarakat, terutama pada kondisi di mana masyarakat itu tidak bisa melakukan transaksi atau bisnisnya sendiri.
Untuk memahami wakalah dan bagaimana implementasinya di lembaga keuangan syariah, maka pada pembahasan berikut akan disajikan tentang pengertian wakalah, produk hukum tentang wakalah, dan implementasi wakalah di lembaga-lembaga keuangan syariah.
Pengertian akad wakalah
Secara bahasa wakalah berarti perlindungan (hifzh), pencukupan (kifâyah), atau tanggungan (dhamn),’ yang diartikan juga dengan memberikan kuasa atau mewakilkan.
Menurut al-Husyani, secara bahasa wakalah berarti penyerahan (tafwidh) atau penjagaan (hifzh). Secara istilah, wakalah berati tindakan seseorang menyerahkan urusannya kepada orang lain pada urusan yang dapat diwakilkan, agar orang lain itu mengerjakan urusan tersebut pada saat hidupnya orang yang mewakilkan.
Pengertian ini diperkuat oleh Sayyid Sabiq yang menyatakan bahwa wakalah adalah pelimpahan kekuasaan oleh seseorang kepada orang lain dalam hair hal yang boleh diwakilkan.
Dengan demikian, dapat diketahui bahwa yang dimaksud dengan wakalan adalah pelimpahan kekuasaan oleh seseorang sebagai pihak pertama kepada orang lain sebagai pihak kedua dalam hal-hal yang diwakilkan (dalam hai pihak kedua) hanya melaksanakan sesuatu sebatas kuasa atau wewenang yang diberikan oleh pihak pertama,
Namun, apabila kuasa itu telah dilaksanakan sesual yang disyaratkan. Maka semua risiko dan tanggung jawab dilaksanakan perintah tersebut sepenuhnya berada pada pihak pertama atau pemberi kuasa.
Landasan hukum akad wakalah
Keabsahan akad wakalah dalam Islam didasarkan pada sumber aja Islam, yakni Al-Ouran, al-Sunnah, dan ljma’, Al-Quran yang menjadi keabsahan akad wakalah adalah:
QS. Al-Kahfi : 19
وَكَذَٰلِكَ بَعَثْنَاهُمْ لِيَتَسَاءَلُوا بَيْنَهُمْ ۚ قَالَ قَائِلٌ مِنْهُمْ كَمْ لَبِثْتُمْ ۖ قَالُوا لَبِثْنَا يَوْمًا أَوْ بَعْضَ يَوْمٍ ۚ قَالُوا رَبُّكُمْ أَعْلَمُ بِمَا لَبِثْتُمْ فَابْعَثُوا أَحَدَكُمْ بِوَرِقِكُمْ هَٰذِهِ إِلَى الْمَدِينَةِ فَلْيَنْظُرْ أَيُّهَا أَزْكَىٰ طَعَامًا فَلْيَأْتِكُمْ بِرِزْقٍ مِنْهُ وَلْيَتَلَطَّفْ وَلَا يُشْعِرَنَّ بِكُمْ أَحَدًا
“Demikianlah Kami bangunkan mereka agar mereka saling bertanya di antara mereka sendiri. berkatalah salah seorang di antara mereka: sudah berapa lamakah kamu berada (di sini?)”. mereka menjawab: “Kita berada (di sini) sehari atau setengah hari,” berkata (yang lain lagi): “Tuhan kamu lebih mengetahui berapa lamanya kamu berada (di sini). Maka suruhlah salah seorang di antara kamu untuk pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini, dan hendaklah Dia lihat manakah makanan yang lebih baik, Maka hendaklah ia membawa makanan itu untukmu, dan hendaklah ia berlaku lemah-lembut dan janganlah sekali-kali menceritakan halmu kepada seorang pun.” (QS. Al-Kahfi ayat 19)
QS. Al-Baqarah ayat 285
آمَنَ الرَّسُولُ بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْهِ مِنْ رَبِّهِ وَالْمُؤْمِنُونَ ۚ كُلٌّ آمَنَ بِاللَّهِ وَمَلَائِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ لَا نُفَرِّقُ بَيْنَ أَحَدٍ مِنْ رُسُلِهِ ۚ وَقَالُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا ۖ غُفْرَانَكَ رَبَّنَا وَإِلَيْكَ الْمَصِيرُ
“Tika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, Maka hendaklah ada ourang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). akan tetapi hu sebagian kamu memercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang rcayai itu menunaikan amanahnya (utangnya) dan hendaklah ia bertakwa epada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian, dan barang siapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya Vong n orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Baqarah ayat 285)
QS. Al-Nisa’ ayat 35
وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا حَكَمًا مِنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِنْ أَهْلِهَا إِنْ يُرِيدَا إِصْلَاحًا يُوَفِّقِ اللَّهُ بَيْنَهُمَا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا خَبِيرًا
“Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, Maka kirimlah seorang hakam2 dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-istri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (al-Nisa’ ayat 35)
قَالَ اجْعَلْنِي عَلَىٰ خَزَائِنِ الْأَرْضِ ۖ إِنِّي حَفِيظٌ عَلِيمٌ
“Jadikanlah aku bendaharawan negara (Mesir); Sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga, lagi berpengetahuan.” (QS. Yusuf ayat 55).
Sunnah nabi
Sedangkan al-Sunnah yang menjadi dasar bagi keabsahan akad wakalah adalah:
حدثنا شبيب بن غرقدة, قال: سمعت الحي يتحدثون عن عروة: أن النبي صلى الله عليه وأله وسلم أعطاه دينارا يشتري له به شاة فاشترى له به شاتين, فباع إحداهما بدينار وشاة, فدعا له بالبركة في بيعه, وكان لوأشترى التراب لربح فيه (رواه البخاری
“Syabib bin Gharqadah menceritakan kepada kami, ia berkata: saya mendengar penduduk bercerita tentang ‘Urwah, bahwa Nabi Saw. memberikan uang satu dinar kepadanya agar dibelikan seekor kambing untuk beliau. Lalu dengan uang tersebut ia membeli dua ekor kambing, kemudian ia jual satu ekor dengan harga satu dinar. la pulang membawa satu dinar dan satu ekor kambing. Nabi Saw. mendoakannya dengan keberkahan dalam jual belinya. Seandainya Urwah membeli tanah pun, ia pasti beruntung.” (Riwayat al-Bukhari).
عن أبي حميد الساعدي رضي الله عنه المالكي قال: استعمل رسول الله صلى الله عليه وأله وسلم رجلامن الأسدعلى صدقات بنی سليم يدعى ابن اللتبية, فلما جاء حاسبة فيه )رواهالبخاری
“Diriwayatkan dai Abu Humaidal-Sa’idir.a, ia berkata: Rasulullah Saw. mengangkat seorang laki-laki dari suku Asd. Dia bernama Ibn Lutbiyah sebaga amil (petugas) untuk menarik zakat dari Bani Sulaim. Ketika pulang (dari tugas tersebut), Rasulullah memeriksanya.” (H.R. Bukhari).
عن بسر بن سعيد ان ابن السعدي المالكي قال: استعملني عمر على الصدقة, فلما فرغت منها وأديت إليه أمرلي بعمالة فقلت , إنماعملت لله, فقال: خد ما أعطيت, فإني عملت على عهد رسول الله صلی الله عليه وأله وسلم فعملني, فقلت: مثل قولكو فقال لي رسول الله صلى الله عليه وإله وسلم: إذا أعطيت شيعا من غيرأن تسأل فكل وتصدق (متفقعليه)
“Diriwayatkan dari Busr bin Sa’id bahwa IbnSa’diyal-Maliki berkata: Umar mempekerjakan saya untuk mengambil sedekah (zakat). Setelah selesai dan sesudah saya menyerahkan zakat kepadanya, Umar memerintahkan agar saya diberi imbalan (fee). Saya berkata: saya bekerja hanya karena Allah. Umar menjawab: Ambillah apa yang kamu beri; saya pernah bekerja (seperti kamu) pada masa Rasul, lalu beliau memberiku imbalan; saya pun berkata seperti apa yang kamu katakan. Kemudian Rasul bersabda kepada saya: Apabila kamu diberi sesuatu tanpa kamu minta, makanlah (terimalah) dan bersedekahlah” (Muttafaq ‘alaih).
Ijma’ ulama
Demikian pula dengan para ulama yang telah berijma bahwa akad wakalah itu adalah akad yang dibolehkan oleh Islam. Menurut Ibn Qudamah, akad wakalah itu boleh dilakukan, baik dengan imbalan maupun tanpa imbalan.
Hal itu karena Nabi Muhammad Saw. pernah mewakilkan kepada Unays untuk melaksanakan hukuman, kepada Urwah untuk membeli kambing. Dan kepada Abu Rafi’ untuk melakukan qabul nikah, (semuanya) tanpa memberikan imbalan.
Nabi pernah juga mengutus para pegawainya untuk memungut sedekah (zakat) dan beliau memberikan imbalan kepada mereka. Hal yang sama juga dikemukakan oleh al-Syaukani dan al-Zuhayli bahwa akad wakalah itu sah dilakukan baik dengan imbalan maupun tanpa imbalan.
Hal itu disebabkan Nabi Muhammad Saw. pernah mengutus para pegawainya untuk memungut sedekah (zakat) dan beliau memberikan imbalan kepada mereka. Apabila wakalah dilakukan dengan memberikan imbalan maka nukumnya sama dengan hukum ijarah. Bahkan menurut Az-Zuhali, umat Sepakat bahwa wakalah boleh dilakukan karena diperlukan.
Syarat dan rukun akad wakalah
Dalam mengimplementasikan akad wakalah ini mesti memenuhi rukun dan syarat akad tersebut. Menurut jumhur ulama, dalam akad wakalah ini mesti terpenuhi 6 (enam) rukun. Yaitu: orang yang mewakilkan (muwakkil), Orang yang diwakilkan (wakîl), objek yang diwakilkan (tawkil), dan shighah.
Muwakkil sebagai rukun yang pertama ditetapkan mesti memenuhi dua syarat utama, yaitu:
- Pemilik sah yang dapat bertindak terhadap sesuatu yang diwakilkan dan
- Orang mukallaf atau anak mumayyiz dalam batas-batas tertentu. Yakni dalam hal-hal yang bermanfaat baginya seperti mewakilkan untuk menerima hibah. Menerima sedekah dan sebagainya.
Sedangkan wakil ditetapkan mesti memenuhi dua syarat utama. Yaitu: cakap hukum dan dapat mengerjakan tugas yang diwakilkan kepadanya.
Tawkil sebagai rukun yang ketiga dalam akad wakalah disyaratkan diketahui dengan jelas olen orang yang mewakili, tidak bertentangan dengan syariah Islam, dan dapat diwakilkan menurut syariah Islam.
Demikian pembahasan pada kesempatan ini mengenai pengertian wakalah beserta penjelasannya. Semoga bermanfaat untuk kita semua. Sampai jumpa pada kesempatan selanjutnya mengenai penjelasan produk hukum wakalah pada lembaga keuangan syariah.
DAFTAR ISI