Apa yang dimaksud dengan dalil hukum islam atau pokok hukum islam atau dasar hukum islam
Pengertian Hukum Islam
Al-Quran dan literatur hukum Islam sama sekali tidak menyebutkan kata hukum Islam sebagai salah satu istilah. Yang ada di dalam al-Quran adalah kata syarî’ah, fiqh, hukum Allah, dan yang seakar dengannya. Istilah hukum Islam merupakan terjemahan dari islamic law dalam literatur Barat.1 Istilah ini kemudian menjadi populer. Untuk lebih memberikan kejelasan tentang makna hukum Islam maka perlu diketahui lebih dulu arti masing-masing kata. Kata hukum secara etimologi berasal dari akar kata bahasa Arab, yaitu َ ْحكُ ُم ي-مَ َحك َhakama-yahkumu yang kemudian bentuk mashdar-nya menjadi ماًْحك ُhukman. Lafadz مْ ُحكْ ُلَا al-hukmu adalah bentuk tunggal dari bentuk jamak ُ .ahkâm-al اَْلَ ْحكَام Berdasarkan akar kata مَك َح َ hakama tersebut kemudian muncul kata ُ ْ ِح ْكَمة َل ا al-hikmah yang memiliki arti kebijaksanaan. Hal ini dimaksudkan bahwa orang yang memahami hukum kemudian mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari maka dianggap
sebagai orang yang bijaksana.2 Arti lain yang muncul dari akar kata tersebut adalah “kendali atau kekangan kuda”, yakni bahwa keberadaan hukum pada hakikatnya adalah untuk mengendalikan atau mengekang seseorang dari hal-hal yang dilarang oleh agama. Makna “mencegah atau menolak” juga menjadi salah satu arti dari lafadz hukmu yang memiliki akar kata hakama tersebut. Mencegah ketidakadilan, mencegah kedzaliman, mencegah penganiayaan, dan menolak mafsadat lainnya. Al-Fayumi dalam buku Zainudin Ali, Hukum Islam, Pengantar Hukum Islam di Indonesia ia menyebutkan bahwa “نىَعْمِ َ َح َكَم ب ْ َف َص ْل وال ى َ ض َق .“َHukum bermakna memutuskan, menetapkan, dan menyelesaikan setiap permasalahan.3 Muhammad Daud Ali menyebutkan bahwa kata hukum yang berasal dari lafadz Arab tersebut bermakna norma, kaidah, ukuran, tolok ukur, pedoman, yang digunakan untuk menilai dan melihat tingkah laku manusia dengan lingkungan sekitarnya. Dalam kamus Oxford sebagaimana dikutip oleh Muhammad Muslehuddin, hukum diartikan sebagai “Sekumpulan aturan, baik yang berasal dari aturan formal maupun adat, yang diakui oleh masyarakat dan bangsa tertentu dan mengikat bagi anggotanya”.4 Selanjutnya islâm adalah bentuk mashdar dari akar kata –مَ َ ْ أسل ِ ُم ِ-ا ْسَل ًما سل ْي/ ُaslama-yuslimu-islâman dengan mengikuti wazn –ل َعْ َ َف أ ْ َعال ْ ِع ُل ِ-اف يف /ُaf’ala-yuf’ilu-if’âlan yang mengandung arti ُ ْ ِقَي ُاد َ و ّ الط َ اعة ِن َْل ,أ ketundukan dan kepatuhan serta bisa juga bermakna Islam, damai, dan selamat. Namun kalimat asal dari lafadz islâm adalah berasal dari kata ً َ ُم َ – سَل ًم َ ا-و َسَلَمة ِ َم َ-ي ْسل سل َsalima-yaslamu-salâman-wa salâmatan yang memiliki arti selamat (dari bahaya), dan bebas (dari cacat)
4 Sumber Hukum Islam yang Disepakati Ulama
1. Al Quran
Al-Quran adalah sebuah kitab suci utama dalam agama Islam, yang umat Muslim percaya bahwa kitab ini diturunkan oleh Tuhan, (bahasa Arab: الله, yakni Allah) kepada Nabi Muhammad. Kitab ini terbagi ke dalam beberapa surah (bab) dan setiap surahnya terbagi ke dalam beberapa ayat.
Umat Muslim percaya bahwa Al-Qur’an difirmankan oleh Allah kepada Nabi Muhammad melalui Malaikat Jibril, berangsur-angsur selama 22 tahun, 2 bulan dan 22 hari atau rata-rata selama 23 tahun, dimulai sejak tanggal 17 Ramadan, saat Nabi Muhammad berumur 40 tahun hingga wafat pada tahun 632. Umat Muslim menghormati Al-Qur’an sebagai sebuah mukjizat terbesar Nabi Muhammad, sebagai salah satu tanda dari kenabian, dan merupakan puncak dari seluruh pesan suci (wahyu) yang diturunkan oleh Allah sejak Nabi Adam dan diakhiri dengan Nabi Muhammad. Kata “Quran” disebutkan sebanyak 70 kali di dalam Al-Qur’an itu sendiri.
2. Hadits
Disebut juga sunnah, adalah perkataan (sabda), perbuatan, ketetapan dan persetujuan dari Nabi Muhammad yang dijadikan landasan syariat Islam. Hadis dijadikan sumber hukum Islam selain al-Qur’an, dalam hal ini kedudukan hadis merupakan sumber hukum kedua setelah al-Qur’an.
3. Ijma
Adalah kesepakatan para ulama dalam menetapkan suatu hukum hukum dalam agama berdasarkan Al-Qur’an dan Hadis dalam suatu perkara yang terjadi.
Unsur-unsur Ijma’:
1.Adanya kesepakatan seluruh mujtahid dari kalangan umat Islam (ulama).
2.Suatu kesepakatan yang dilakukan haruslah dinyatakan secara jelas.
3.Yang melakukan kesepakatan tersebut adalah mujtahid.
4.Kesepakatan tersebut terjadi setelah wafatnya Rasulullah.
5.Yang disepakati itu adalah hukum syara’ mengenai suatu masalah/peristiwa hukum tertentu.
4. Qiyas
Menggabungkan atau menyamakan’) adalah penetapan suatu hukum dan perkara baru yang belum ada pada masa sebelumnya namun memiliki kesamaan dalam sebab, manfaat, bahaya dan berbagai aspek dengan perkara terdahulu sehingga dihukumi sama.
Dalam Islam, Ijmak dan Kias sifatnya darurat, bila memang terdapat hal hal yang ternyata belum ditetapkan pada masa-masa sebelumnya
DAFTAR ISI