Ijarah muntahiyah bittamlik – Sewa-menyewa yang berujung kepemilikan saat ini telah menjadi tren transaksi untuk barang-barang yang nominalnya besar.
Seperti transaksi jual beli rumah dengan akad sewa-menyewa yang berujung kepemilikan ini telah dipraktekkan oleh beberapa perbankan.
Dalam bahasa ekonomi syariah akad transaksi demikian ini dinamakan Ijarah muntahiyah bittamlik atau dengan istilah lain ijarah iqtina’.
Ijarah muntahiyah bittamlik ini merupakan kombinasi antara jual beli dengan ijarah (sewa menyewa). Itu transaksi yang awalnya sewa-menyewa dan dan ketika akhir dari sewa-menyewa ada opsi untuk kepemilikan barang.
Pada pembahasan Sebelumnya kita telah mengulas mengenai syarat rukun sewa menyewa (ijarah) dengan komplit.
Selanjutnya apa yang yang harus ada dalam akad Ijarah muntahiya bittamlik? berikut ini penjelasannya:
Ijarah Muntahiyah bit Tamlik
Selain ijarah secara murni dalam bentuk sewa menyewa. Ternyata dalam perkembangan berikutnya muncul juga istilah teknis ijarah yang lain, yakni ijarah muntahiyah bi al-tamlik. Ijarah muntahiyah bi al-tamlik memiliki makna yang sama dengan ijarah iqtina’.
Yang berarti sewa-beli, yaitu perjanjian sewa- menyewa yang disertai dengan opsi pemindahan hak milik atas benda yang disewa kepada penyewa setelah selesai masa sewa.
Dengan kata lain, ijaran muntahiyah bi al-tamlik berarti akad penyaluran dana untuk pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah).
Antara perusahaan pembiayaan sebagai pemberi sewa (muajjir) dengan penyewa (musta’jir) disertai opsi pemindahan hak milik atas barang tersebut kepada penyewa setelah selesai masa sewa.
Menurut Wahban al-Zuhayli, ijarah muntahiyah bi al-tamlik berarti pemilikan manfaat sebagian barang selama masa tertentu.
Dengan sewa yang diketahui sesuai dengan kebiasaan dari ujrah mitsli agar mu’ajir dapat memiliki barang yang disewakan kepada musta’jir. Yang berdiri di atas perjanjian yang terdahulu dengan memilikinya pada akhir masa atau di tengah masa perjanjian.
Dengan demikian, ijarah al-muntahiyah bi al-tamlik merupakan kombinasi antara sewa-menyewa ( ijarah) dan jual beli atau hibah di akhir masa sewa.
Selain itu, ijarah al-muntahiyah bi al-tamlik juga dapat dipahami dengan akad yang mengatur pemanfaatan hak guna.
Yakni hak guna yang diakhiri dengan pemindahan kepemilikan barang dari pemilik barang awal kepada pihak penyewa.
Baca juga :Pengertian Wakalah dan Ketentuannya
Syarat ijarah muntahiyah bittamlik
Sifat pemindahan kepemilikan ini yang membedakan dengan ijarah biasa. Dalam konteks lembaga keuangan syaríah, khususnya lembaga pembiayaan syariah. Kegiatan penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan berdasarkan ijarah muntahiyah bi al-tamlik berlaku persyaratan sebagai berikut:
- Ijarah muntahiyah bi al-tamlik harus disepakati ketika akad ijarah ditandatangani dan kesepakatan tersebut wajib dituangkan dalam akad ijarah dimaksud.
- Pelaksanaan ijarah muntahiyah bi al-tamlik hanya dapat dilakukan setelah akad ijarah dipenuhi.
- Bank wajib mengalihkan kepemilikan barang sewa kepada nasabah berdasarkan hibah, pada akhir periode perjanjian sewa.
- Pengalihan kepemilikan barang sewa kepada penyewa dituangkan dalam akad tersendiri setelah masa ijarah selesai.
Oleh karena ijarah muntahiyah bi al-tamlik merupakan bagian dari ijarah. Maka dalam tataran implementasinya ketentuan yang ada dalam ijarah berlaku pula pada akad ijarah muntahiyah bi al-tamlik, yaitu:
- Muajjir dapat membiayai pengadaan objek sewa berupa barang yang telah dimilikinya. Atau barang yang diperoleh dengan menyewa dari pihak lain untuk kepentingan nasabah berdasarkan kesepakatan.
- Objek dan manfaat barang sewa harus dapat dinilai dan diidentifikasi secara spesifik dan dinyatakan dengan jelas termasuk pembayaran sewa dan jangka waktunya.
- Mu’ajir wajib menyediakan barang sewa, menjamin pemenuhan kualitas maupun kuantitas barang sewa serta ketepatan waktu penyediaan barang sewa sesuai kesepakatan.
- Mu’ajir wajib menanggung biaya pemeliharaan barang/aset Sewa yang sifatnya materiil dan struktural sesuai kesepakatan.
- Mu’ajjir dapat mewakilkan kepada musta’jir untuk mencarikan barang yang akan disewa oleh musta’jir.
- Musta’jir wajib membayar sewa secara tunai dan menjaga keutuhan barang sewa, dan menanggung biaya pemeliharaan barang yang sesuai dengan kesepakatan.
- Musta’jir tidak bertanggung jawab atas kerusakan barang sewa yang terjadi bukan karena pelanggaran perjanjian atau kelalaian musta’jir.
Kesimpulan
Secara garis besar akad Ijarah muntahiya bittamlik adalah sewa-menyewa yang berujung pada kepemilikan barang menjadi hak musta’jir orang yang menyewa.
Akad ijarah muntahiya bittamlik ini ini sesuai dengan syariah. Dengan catatan harus memenuhi persyaratan-persyaratan dan rukun rukun akad yang telah dijelaskan oleh para ulama dan kemudian diperjelas oleh dewan Syariah nasional Majelis Ulama Indonesia.
DAFTAR ISI