Wednesday , December 4 2024

Sejarah Bank Syariah di Indonesia dan Produk-produknya

Sejarah Bank Syariah di Indonesia dan Produk-produknya

Produk-produk bank syariah – bank syariah telah teruji ketahanannya terhadap krisis yang terjadi pada tahun 1998 silam. Terlepas dari hal tersebut, maslahat ummat menjadi prioritas. Sehingga keberadaan bank syariah bisa eksis sampai saat ini.

Masih banyak yang harus dikerjakan oleh para pegiat bank syariah. Diantaranya mengedukasi dan meyakinkan masyarakat bahwa bank syariah adalah solusi dan jalan keluar untuk keberkahan hidup.

Mengedukasi masyarakat merupakan langkah yang harus selalu dicapai oleh mereka. Bisa dimulai menjelaskan mengenai pengertian bank syariah, sejarah dan produk-produk unggulan bank syariah dibanding yang lain.

Pengertian Bank Syariah

Bank Islam atau bank syariah, secara teknis mempunyai persamaan pengertian. Para pakar perbankan Islam memberikan beberapa definisi berikut.

Menurut Karnaen A. Perwaatmadja, bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip Islam. Yakni bank dengan tata cara dan operasinya mengikuti ketentuan syariat Islam.

Warkum Sumitro mengatakan bahwa bank Islam berarti bank yang tata cara operasinya didasarkan pada tata cara bermuamalah secara islami. Yaitu mengacu pada ketentuan Al-Quran dan hadis.

Dalam operasionalisasinya, bank Islam harus mengikuti atau berpedoman pada praktik usaha yang dilakukan pada zaman Rasulullah.

Bentuk-bentuk yang sudah ada tetapi tidak dilarang oleh Rasulullah atau bentuk-bentuk usaha baru sebagai hasil ijtihad para ulama atau cendekiawan Muslim yang tidak menyimpang dan ketentuan Al-Quran dan hadis.

Senada dengan pengertian di atas, Amin Azis juga berpendapat bahwa bank Islam adalah lembaga perbankan yang menggunakan sistem dan operasi berdasarkan syariat Islam.

Hal ini berarti operasional bank syariah harus sesuai dengan tuntunan Al-Quran ataupun hadis, yaitu menggunakan sistem bagi hasil dan imbalan lainnya sesuai dengan syariat Islam.

Berdasarkan pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa bank Islam adalah lembaga keuangan yang berfungsi sebagai penghimpun dana dan menyalurkannya kepada masyarakat.

Sistem, tata cara, dan mekanisme kegiatan usahanya berdasarkan syariat Islam, yaitu Al-Quran dan hadis.

Sejarah Perbankan Syariah

Produk perbankan syariah

Jauh sebelum Bank Muamalat lahir di negara Indonesia. Perbankan syariah pertama kali muncul di negara Mesir tanpa menggunakan embel-embel Islam.

Karena adanya kekhawatiran penguasa pada saat itu yang melihat bahwa konotasi Syariah sebagai segerakan fundamentalis.

Bank yang pertama kali muncul di Mesir ini diprakarsai oleh Ahmad El Najjar yang mengambil bentuk seperti bank simpanan yang berbasis pembagian laba profit sharing tepatnya pada tahun 1963.

Eksperimen ini berlangsung di Mesir sampai pada tahun 1967 dan pada saat itu juga sudah berdiri 9 tahun dengan konsep pembagian laba dan masih tanpa menggunakan level Sariah Islam.

Eksperimen yang dilakukan oleh Ahmad Al najjar ini memberikan ide kepada delegasi Mesir pada saat sidang menteri luar negeri negara-negara organisasi konferensi Islam Oki di Karachi Pakistan.

Untuk memberikan proposal tentang pendirian Bank Islam internasional untuk perdagangan dan pembangunan dan proposal pendirian federasi Bank Islam.

Menindaklanjuti proposal yang di ajukan oleh delegasi Mesir pada tahun 1970 tersebut. Kemudian pada tahun 1973 usulan tersebut kembali di agendakan untuk membicarakan pendirian bank syariah.

Alhasil terbentuklah Islamic Development Bank (IDB) yang di sponsori oleh negara-negara yang tergabung dalam organisasi konferensi Islam (OKI) pada tahun 1974.

Setelah pembahasan mengenai Islamic Development Bank yang dibahas oleh negara-negara Islam penghasil minyak bertemu di Jeddah pada tahun 1975.

Lahirlah Dubai Islamic, Bank Faisal Islamic Bank of Egypt pada tahun 1977 dan Bahrain Islamic bank pada Tahun 1979.

Setelah bank yang berjalan dengan sistem Syariah di beberapa negara Timur Tengah berhasil. Kemudian disusul oleh negara-negara Asia Pasifik seperti Philippine Amanah Bank yang didirikan pada tahun 1973. Kemudian Muslim Pilgrims Saving Corporation pada tahun 1983 di Malaysia.

Di Indonesia sendiri perbankan syariah datang lebih lambat dari Filipina dan Malaysia. Adalah Bank Muamalat Indonesia yang berdiri pada tahun 1991.

Hambatan perkembangan bank syariah di Indonesia

Sebenarnya embrio munculnya bank syariah telah ada sejak pertengahan tahun 1970. Hal ini kemudian disampaikan pada seminar nasional hubungan Indonesia dengan timur tengah pada tahun 1974.

Akan tetapi ada beberapa alasan mengapa bank dengan sistem syariah tidak muncul pada tahun 1970 an.
Diantaranya adalah :

1. Konsep bank syariah pada masa itu belum diatur mengenai perundang-undangan yang mengijinkan bank syariah beroperasi. Dan tidak sejalan dengan undang-undang pokok perbankan yang berlaku yaitu nomor 14 tahun 1967.

2. Disamping itu konsep bank syariah juga dianggap berkonotasi ideologis karena berlabel Islam dan Syariah karena itu tidak dikehendaki oleh pemerintah.

3. Alasan lain mengapa bank syariah terhambat direalisasikan adalah masih dipertanyakan Siapa yang tersedia menaruh modal dalam Ventura semacam itu. Dengan kata lain Sistem perbankan syariah masih diragukan di negara Indonesia.

Munculnya Bank Syariah Muamalat ini merupakan sumbangsih pemikiran dari beberapa organisasi Islam di Indonesia.

Seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah yang mengatakan haramnya riba dan pentingnya membuat Sistem perbankan yang tidak berdasarkan bunga.

Yang kemudian ide itu muncul dan Majelis Ulama Indonesia sebagai representasi dari Ulama, peserta ikatan cendekiawan muslim Indonesia sebagai pelopor berdirinya bank Muamalat Indonesia.

Saat ini perbankan syariah yang beroperasi di negara Indonesia memiliki beberapa payung hukum. Diantaranya undang-undang Nomor 10 tahun 1998 yang mengatur mengenai keberadaan bank syariah di Indonesia.

Dilanjutkan pada tahun 2004 keluar undang-undang nomor 3 tentang Bank Indonesia yang mengamandemen undang-undang nomor 23 tahun 1999 yang mempertegas penetapan kebijakan moneter Bank Indonesia dengan prinsip syariah.

Setelah berjalannya waktu perbankan syariah memiliki posisi yang sama dengan perbankan konvensional.

Terbukti dengan adanya undang-undang yang menetapkan bank yang memiliki unit usaha Syariah untuk segera memisahkan diri (spin-off) dari bank konvensional menjadi Bank Umum Syariah.

Sehingga terjadi spin-off unit usaha Syariah menjadi Bank Umum Syariah. Pemerintah menargetkan sampai tahun 2023 untuk menyelesaikan Spin-off ini. Langkah pemerintah ini menunjukkan keseriusan terhadap perbankan syariah di negara ini.

Data perbankan syariah di Indonesia

Pada Januari 2020, OJK memublikasikan data bahwa jumlah perbankan syariah di Indonesia terdiri atas 14 bank umum syariah dengan jumlah kantor 1.922.

19 Unit Usaha Syariah dengan jumlah kantor 386 dan kantor layanan 2.947 yang tersebar di seluruh Indonesia. Dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dengan jumlah kantor 164.

Jumlah keseluruhan kantor perbankan syariah di Indonesia berjumlah 5.419 kantor, yang tersebar di seluruh Indonesia dan banyak tersebar di Pulau Jawa, seperti Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta.

Produk-produk Bank Syariah

Salah satu yang membedakan antara bank konvensional dan bank syariah adalah orientasi yang dimiliki keduanya.

Jika bank konvensional hanya berorientasikan keuntungan, bank syariah lebih dari itu. Yaitu berorientasi pada tujuan sosial ekonomi Islam sekaligus keuntungan.

Produk bank syariah dilihat dari fungsinya

Setidaknya ada 3 garis besar fungsi produk-produk perbankan syariah untuk kemaslahatan ummat, yaitu:

Produk bank menghimpun dana (funding)

Operasional bank syariah menjadikan dana masyarakat berupa titipan dan investasi yang baru akan mendapatkan hasil jika diusahakan terlebih dahulu.

Dengan mengumpulkan dana yang berasal dari masyarakat sirkulasi perputaran uang di perbankan syariah akan menjadi lancar.

Produk penghimpun dana atau banding yang dimiliki oleh bank syariah bisa diusahakan dengan berbagai cara diantaranya produk bank berupa tabungan, deposito dan giro.

Produk penyalur dana (multi financing)

Operasional bank syariah salah satunya dengan menyalurkan pada usaha yang halal dan menguntungkan.

Pembiayaan atau financing adalah pendanaan yang diberikan oleh suatu pihak kepada pihak lain untuk mendukung investasi yang telah direncanakan baik dilakukan sendiri maupun lembaga.

Praktek yang berjalan dilapangan pembiayaan bank syariah bisa dilakukan dengan beberapa cara. Yaitu dengan cara prinsip jual beli, pembiayaan dengan prinsip sewa, dan pembiayaan dengan akad pelengkap.

Produk bank berupa jasa

Selain menjalankan fungsinya sebagai penghubung antara pihak yang kelebihan dana dan pihak yang kekurangan dana.

Bank syariah dapat pula melakukan berbagai pelayanan jasa perbankan kepada nasabah. Dengan mendapat imbalan berupa sewa atau keuntungan jasa perbankan tersebut antara lain jual beli valuta asing dan wadiah.

Detail produk bank syariah

Secara lebih detail produk-produk bank syariah adalah sebagai berikut :

Murabahah

Pengertian orang awam konsep murabahah adalah pembiayaan untuk pembelian sesuatu yang dijembatani oleh lembaga keuangan syariah dengan pemilik barang.
Transaksi murabahah ini bisa kita ilustrasikan ketika seseorang ingin memiliki sebuah kendaraan bermotor.

Sebelum pembiayaan kepemilikan kendaraan bermotor yang berlangsung antara pihak lembaga keuangan syariah dengan orang yang memesan. Lembaga keuangan syariah terlebih dahulu melakukan transaksi kepada penjual kendaraan bermotor.

Setelah transaksi selesai dengan dealer motor berulah terjadi transaksi antara lembaga keuangan syariah dan orang yang memesan kendaraan tersebut.

Mudharabah

Persepsi masyarakat mengenai mudharabah ini adalah pembiayaan permodalan yang diberikan oleh orang yang kelebihan harta kepada ada orang yang membutuhkan modal kerja.

Dana yang terkumpul jadi kemudian digunakan untuk usaha dan tentunya yang sesuai dengan ajaran agama Islam yaitu tidak menjual hal-hal yang diharamkan tidak mengandung unsur maisir, gharar, riba.

Sehingga apa yang mereka transaksikan bisa menjadikan keuntungan yang bisa dibagi kepada mereka yang yang berakad mudharabah.

Ijarah

Pemahaman yang berkembang di masyarakat mengenai ijarah adalah sewa-menyewa untuk sebuah barang atau bisa diaplikasikan sewa menyewa tenaga jasa yang sifatnya adalah skill manusia.

Hal ini sejalan dengan makna yg jorok yaitu bermakna Brian manfaat yakni jual-beli antara mal dengan manfaat. Dan ini berarti bahwa ada perbedaan yang signifikan antara ijarah dan bay’ yakni dari segi objeknya.

Jika akad bay’ menekankan kepemilikan barang akad ijarah lebih kepada pemanfaatan barang dan jasa.

Wadiah

Di beberapa lembaga keuangan konvensional terutama juga tabungan (wadiah) merupakan salah satu instrumen yang sangat penting. Instrumen dalam bentuk tabungan ini dijadikan sebagai salah satu produk lembaga keuangan dalam upaya menjaring dana dari masyarakat.

Sama halnya dengan bank syariah wadiah dijadikan instrumen untuk mengumpulkan dana dari masyarakat yang kemudian uang yang terkumpul disalurkan kepada para nasabah.

Bagian memiliki pengertian pernyataan dari seseorang yang memberikan kuasa atau mewakilkan kepada pihak lain untuk memelihara atau menjaga hartanya. Dana yang terkumpul dari orang-orang yang menitipkan ini kemudian diputar kepada babk untuk menghasilkan profit.

Salam

Di dalam lembaga keuangan syariah terdapat akad yang dinamakan salam. Yaitu ketika akad murabahah sudah tidak dimungkinkan karena alasan barang yang belum ready di pasaran.

Secara sederhana kata salam bisa di artikan perjanjian jual beli dengan cara pesanan barang dengan spesifikasi tertentu yang dibayar dimuka kemudian penjual harus menarik menyediakan barang tersebut yang pembayarannya sudah ditentukan dimuka.

Istishna

Istishna dengan salam memiliki beberapa persamaan yakni dalam hal pesanan di mana pembayaran didahulukan dan barang diserahkan kemudian.

Secara operasional Istishna merupakan kontrak penjualan antara pemesan dan pembuat dalam kontrak ini membuat menerima pesanan dari pemesan untuk membuatkan barang menurut spesifikasi yang telah disepakati dan kemudian menjualnya kepada pemesan.

Musyarakah

Yang dimaksud dengan musyarakat adalah perserikatan antara dua pihak atau lebih dolanan mengolah modal untuk mencari keuntungan yang kemudian dibagi sesuai dengan persentase dan kesepakatan awal.

Rahn

Salah satu produk perbankan syariah yang diminati oleh masyarakat adalah rahn atau gadai. Bank syariah lebih menekankan dan menempatkan rahn sebagai instrumen pendukung bukan sebagai instrumen utama sedangkan kedua Syariah ditempatkan sebagai instrumen utama.

Sebenarnya hampir di semua lembaga keuangan baik Syariah maupun konvensional telah diterapkan produk rahn walaupun dengan bentuk dan ketentuan yang bervariasi.

Variasi ini bergantung pada penekanan prinsip operasional dan produk dari masing-masing lembaga keuangan itu sendiri.

Wakalah

Secara bahasa wakalah memiliki arti perlindungan pencukupan atau tanggungan yang diartikan juga dengan memberikan kuasa atau mewakilkan.

Dalam artian yang luas wakalah adalah pelimpahan kekuasaan oleh seseorang sebagai pihak pertama kepada orang lain sebagai pihak kedua dalam hal-hal yang diwakilkan hanya melaksanakan sesuatu sebatas kuasa atau wewenang yang diberikan oleh pihak pertama.

Jika kuasa itu telah dilaksanakan sesuai dengan apa yang di di bicarakan Maka semua resiko dan tanggung jawab atas kesepakatan antara pihak pertama dan kedua sepenuhnya berada pada pihak pertama sebagai pemberi kuasa.

Kafalah

Kafalah dalam produk perbankan syariah bisa berarti penggabungan tanggungan yang satu kepada yang lain tentang hak yang saling menuntut.

Dalam bahasa perbankan konvensional biasa disebut dengan Asuransi. Yaitu pertanggungan antara anggota satu dengan anggota yang lain.

Qardh

Istilah qardh dalam perbankan syariah bisa diasumsikan dengan produk bank konvensional seperti pinjaman. Yaitu bank memberikan pinjaman kepada nasabah tanpa ada tambahan saat mengembalikan dana pinjaman.

Istilah qardh sudah ada di dalam undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah selain itu juga produk hukum tentang tertulis di dalam peraturan Bank Indonesia nomor 6/24/PBI/2004 tentang bank umum yang kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.

Aplikasi Berbagai Akad Muamalat Di Bank Syariah

Berikut ini akad yang bisa diaplikasikan dalam perbankan syariah.

Akad Aplikasi Perbankan
Salam Pertanian
Istishna’ Renovasi / Pemesanan barang investasi
Murabahah Pengadaan barang konsumsi / pembiayaan properti / pembiayaan rumah/kantor / pembiayaan kendaraan bermotor / Pengadaan barang investasi / pembiayaan aset tetap / pembiayaan stok barang
Mudharabah (SIMA) Tabungan umum / tabungan investasi pendidikan / deposito umum / sertifikat investasi mudharabah antar bank
Mudharabah Muqayyadah Program dana pensiun / obligasi / reksadana / investasi khusus / modal kerja / investasi / pembiayaan proyek
Musyarakah Modal kerja / investasi / pembiayaan proyek
Ijarah Pembiayaan pendidikan / safe deposit box
Hawalah Takeover/transfer service
Wadiah Sertifikat Wadi’ah Bank Indonesia
Rahn Gadai
Wakalah Setoran kliring / kliring antar /RTGS / inkaso / transfer / transfer valuta asing
Kafalah Bank garansi
Ju’alah Kartu atm / sms banking / pembayaran tagihan / pembayaran gaji elektronik
Sharf Valas
Qardhul hasan Pinjaman

Melihat perkembangan bank syariah di Indonesia yang tumbuh signifikan. Dilihat dari keluarnya undang-undang yang memperjelas regulasi bank syariah di Indonesia.

Juga tumbuhnya Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. Merupakan cerminan dari kerja keras dan juga eksistensi syariah di negara ini.

Walaupun dalam praktiknya banyak produk-produknya hanya labelisasi dari produk bank konvensional. Tapi setidaknya ada upaya untuk menuju ke arah perubahan konsep ribawi ke konsep maslahat ummat.