Syarat Sah Thawaf

Syarat Sah Thawaf

Syarat sah thawaf yang harus di penuhi ada 9. Jamaah haji harus mengerjakan tawaf sebagai rukun haji. Setelah selesai tawaf, jamaah haji disunnahkan untuk mengerjakan shalat tawaf sebanyak dua rakaat. Tawaf hanya dilakukan oleh umat muslim di Masjidil Haram. Saat bertawaf, jamaah harus dalam keadaan suci dari hadas besar dan kecil, berbeda dengan Sa’i yang boleh dikerjakan dalam keadaan tidak suci.

Sebelum memulai tawaf, Anda harus mengetahui syarat sah Tawaf agar ibadah yang Anda tunaikan tidak sia-sia.

Pengertian Thawaf

thawaf

Tawaf( thawaf) secara bahasa merupakan berputar, sementara itu secara istilah ialah berputar mengelilingi Ka’ bah. Tawaf terdapat 5 ragam. Awal, tawaf ifadlah. Kedua, tawaf qudum. Ketiga, tawaf wada’. Keempat, tawaf sunnah. Kelima, tawaf umrah. Tawaf ifadlah tercantum bagian dari rukun- rukun haji, andaikan ditinggalkan, hajinya tidak sah, tidak dapat ditukar dengan denda( dam). Demikian pula dengan tawaf umrah, terhitung dari rukunnya ibadah umrah yang apabila ditinggalkan berkonsekuensi sama dengan tawaf ifadlah.

Tawaf qudum hukumnya sunnah, dilakukan dikala seorang memasuki kota Makkah. Sebaliknya tawaf wada’ terhitung dari kewajiban- kewajiban haji, andaikan ditinggalkan, maka berdosa serta harus ditukar dengan denda( dam), tetapi tidak hingga menimbulkan rusaknya haji.

Sebaliknya tawaf sunnah ialah ibadah yang disarankan untuk tiap orang yang masuk Masjidil Haram selaku bentuk penghoramatan kepada Masjidil Haram. Sebagaimana tawaf qudum, tawaf ini tidak harus, andaikan ditinggalkan tidak berakibat rusaknya haji, tidak pula berkonsekuensi kewajiban membayar dam.

Jenis Tawaf

Kategori Tawaf Berikutnya, dalam tawaf, kita memahami terdapat kategori tawaf yang hukum dan waktu penerapannya berbeda- beda, yaitu,

1. Tawaf Qudum

( tawaf kehadiran), ialah tawaf yang dilakukan oleh pelaksana haji ifrad ataupun qarin dikala memasuki Mekkah, saat sebelum melakukan wuquf. Untuk pelaksana haji tamattu’, tawaf ini tercakup ke dalam tawaf umrah. Hukum melakukan tawaf qudum ini yakni harus sehingga bila tidak dilaksanakan, maka harus membayar dam.

2. Tawaf Ifadhah.

Tawaf ini ialah rukun haji sehingga bila tidak dilaksanakan bakal bisa membatalkan haji. Waktu pelaksanaan tawaf ini, yang utama yakni pada bertepatan pada 10 Dzulhijjah setelah melontarkan jumrah aqabah serta tahallul. Sebaliknya waktu yang lain yakni setelah tengah malam bertepatan pada 10 Dzulhijjah, ataupun setelah terbitnya fajar di bertepatan pada 10 Dzulhijjah, ataupun setelah keluarnya matahari di bertepatan pada 10 Dzulhijjah. Tidak terdapat batas waktu guna akhir pelaksanaan tawaf ini, namun hendaknya dilaksanakan saat sebelum berakhirnya hari- hari tasyriq( bertepatan pada 11, 12, serta 13 Dzulhijjah).

3. Tawaf Wada’

( tawaf perpisahan). Tawaf ini dilaksanakan saat sebelum jamaah haji meninggalkan kota Mekkah. Hukumnya harus.

9 Syarat Sah Tawaf yang Harus Dipenuhi

1. suci dari najis serta hadats( kecil ataupun besar) Dikala melaksanakan tawaf, wajib suci dari hadats kecil serta besar. Demikian pula tubuh, baju serta tempat yang dilalui wajib suci dari najis. Apabila di tengah tawaf berhadats ataupun terserang najis, maka wajib bersuci serta melenyapkan najisnya terlebih dulu, setelah itu melanjutkan putaran dari tempat dia mulai berhadats ataupun terserang najis. Serta lebih utama buat mengulangi tawaf dari awal mula.

2. menutup aurat. Orang tawaf auratnya wajib tertutup, apabila di tengah putaran tawaf, auratnya terbuka, hingga wajib untuk lekas ditutup serta melanjutkan putaran tawaf dari titik dikala auratnya terbuka. Untuk orang yang tidak sanggup menutup aurat, boleh buat tawaf dengan membuka auratnya serta tidak harus mengulangi.

3. mengawali tawaf dari hajar aswad Start dini tawaf terhitung dari hajar aswad, sehingga tidak diduga putaran tawaf yang sah bila mengawali sebelum sampai hajar aswad, sehabis sampai hajar aswad, putaran tawaf baru dianggap sah.

4. menyejajarkan pundak kiri dengan hajar aswad di awal serta akhir putaran. Mengawali tawaf harus dengan metode menyejajarkan pundak kiri dengan hajar aswad, tidak diperbolehkan disaat memuali putaran tawaf, bagian dari pundak kiri lebih maju dari posisi hajar aswad. Demikian pula dikala mengakhiri putaran tawaf, pundak kiri disejajarkan dengan hajar aswad sebagaimana saat mengawali putaran tawaf ataupun lebih maju sedikit hingga sampai arah pintu Ka’ bah, supaya segala bagian Ka’ bah secara yakin tawaf menyeluruh di segala bagian Ka’ bah.

5. menjadikan Ka’ bah di sebelah kiri Seorang wajib senantiasa membenarkan kalau Ka’ bah terletak di sebelah kirinya di tiap langkah tawafnya, sehingga bila di tengah putaran tidak cocok posisi tersebut, harus lekas ke posisi yang benar serta melanjutkan hitungan putaran tawaf dari tempat tersebut.

6. seluruh anggota tubuh serta baju terletak di luar bangunan Ka’ bah, Syadzarwan serta Hijr Isma’ il. Dikala tawaf, seluruh anggota tubuh serta baju orang yang tawaf, wajib terletak di luar bangunan- bangunan tersebut. Apabila di pertengahan putaran tawaf anggota tubuh terletak di dalam kawasan- kawasan tersebut, hingga tidak dihitung putaran tawaf, dia harus lekas berada di posisi yang benar serta melanjutkan jumlah putaran tawafnya.

7. tawaf sebanyak 7 kali putaran Tawaf wajib dilakukan secara yakin sebanyak 7 kali putaran, bila ragu- ragu, hingga mengambil bilangan yang sangat sedikit buat berikutnya menaikkan jumlah putarannya, sebagaimana keraguan dalam rakaat shalat. Keraguan yang mencuat sehabis berakhir tawaf, tidak mempengaruhi dalam keabsahan tawaf.

8. tidak bertujuan melainkan tawaf disaat berputar Di sepanjang langkah putaran tawaf, tidak boleh terdapat tujuan lain yang alihkan dari tujuan tawaf, semacam berjalan dengan cepat buat menjauhi persentuhan dengan lawan jenis, menjauhi penagih hutang serta semacamnya, hingga tidak sah.

9.erletak di dalam Masjidil Haram Posisi orang yang tawaf tidak boleh keluar dari bagian Masjidil Haram, walaupun ada ekspansi masjid, hukumnya senantiasa sah melakukan tawaf di dalamnya asalkan masih tercantum bagian dari Masjidil Haram. Sebagian ulama menyaratkan pula tidak boleh keluar dari tanah haram dikala tawaf, tetapi bagi Sebagian yang lain, di antara lain Syekh Ibnu Hajar al- Haitami senantiasa legal walaupun dilakukan di luar tanah haram asalkan masih terletak di kawasan Masjidil Haram.

Sunah Tawaf

Berikut adalah amalan sunah dilakukan saat bertawaf:

  • Bertawaf dengan berjalan kaki.
  • Memendekkan langkah.
  • Berjalan cepat dengan berlari anak.
  • Istilam kepada Hajar Aswad saat awal tawaf sambil mengucapkan “Allahu Akbar”.
  • Beristilam dengan tangan kanan.
  • Mencium Hajar Aswad dan meletakkan dahi ke atasnya.
  • Beristilam di rukun Yamani.
  • Berittibak.
  • Solat sunah dua rakaat setelah tawaf di belakang Maqam Ibrahim.
  • Bertawaf berdekatan dengan Ka’bah (untuk memudahkan istilam).

Sumber: https://islam.nu.or.id/