Reksadana – Pengertian Dan Hal-Hal Yang Perlu Diketahui

Reksadana – Pengertian Dan Hal-Hal Yang Perlu Diketahui

Pengertian Reksadana

Reksadana dan beberapa hal yang perlu diketahui – Dalam kesempatan ini akan dibahas tentang kegiatan usaha perusahaan investasi yang mengumpulkan dana dari berbagai lembaga investor atau perorangan.Di Indonesia, perusahaan semacam ini disebut “Reksa Dana”. Aktivitas perusahaan tersebut menginvestasikan dalam media investasi, yaitu: pasar modal (capitalmarket), pasar uang (financialmarket), kurs mata uang asing (currency), dan properti.

Perusahaan dana bersama ini juga muncul untuk mengoordinasikan para investor kecil yang ingin menawarkan dananya ke berbagai media investasi dan mengelolanya secara proposional dengan manajemen kompetetif.

Untuk lebih jelasnya, pembahasannya secara terperinci akan diuraikan dengan mengacu pada uraian yang dikemukakan oleh Nurul Huda dan Mustala Edwin Nasution (2007).

Reksa dana mulai diperkenalkan di Indonesia pada tahun 1995, seiring dengan munculnya reksa dana perseroan yang dibidani oleh PT BDNI Reksa Dana. Secara etimologi, istilah reksa dana muncul di Indonesia, istilah lainnya adalah mutualfund, yang berasal dari Amerika, sedangkan units trust berasal dari Inggris.

Ketiga istilah tersebut hampir serupa, bahkan perusahaan itu disebut perusahaan investasi (inestmentcompany) atau badan bersama (maktalfund).

Adapun secara terminologi, beberapa pakar dan ahli mendefiniskan reksa dana dengan berbagai formulasi sebagai berikut.

Pengertian Reksadana Menurut Ahli

Manurung mendefinisikan reksa dana sebagai kumpulan dana dan masyarakat yang diinvestasikan pada saham, obligasi, deposito berjangka, pasar uang, dan sebagainya.

Selain itu, dapat juga dinyatakan bahwa reksa dana merupakan kumpulan dana dari sejumlah investor yang dikelola olch manajer investasi (fundmanager, untuk diinvestasikan ke dalam portofolio efek. Yang dimaksud “efek” sendiri adalah surat-surat berharga, termasuk surat pengakuan utang, saham, obligasi, dan pasar uang.

Dalam Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 Pasal J Ayat 27 menyatakan bahwa reksa dana adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk seclanjutnya diinvestasikan dalam porlofolio efek oleh manajer investasi.

Pembagian Reksadana

Huda dan Mustafa Edwin Nasution (2007: 96-100) mengemukakan bahwa reksa dana dapat dibedakan berdasarkan bentuk hukum reksa dana, sifat operasionalnya, dan jenis penempatan investasinya.

1. Pembagian Reksadana Berdasarkan Bentuk Hukum

Di Indonesia, terdapat dua bentuk hukum reksa dana, yaitu reksa dana yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT Reksa Dana) dan reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (Reksa Dana KIK). Dalam hal kepemilikan, PT Reksa Dana akan menerbitkan saham yang dapat dibeli oleh investor, sehingga dengan memiliki saham dari PT Reksa Dana, investor memiliki hak atas kepemilikan atas PT tersebut. Sementara itu, reksa dana KIK menerbitkan unit penyertaan. Dengan memiliki unit penyertaan reksa dana KIK, investor mempunyai kepemilikan atas kekayaan aktiva bersih reksa dana tersebut.

Reksa dana berbentuk perseroan (PT Reksa Dana) merupakan suatu perusahaan (dalam hal ini perseroan terbatas) yang bergerak pada pengelolaan portofotio investasi pada surat-surat berharga yang tersedia di pasar investasi. Dari kegiatan tersebut PT Reksa Dana akan memperoleh keuntungan dalam bentuk peningkatan nilai aset perusahaan (sekaligus nilai sahamnya), yang kemudian juga akan dapat dinikmati oleh para investor yang memiliki saham pada perusahaan tersebut.

Sementara itu, reksa dana Kontrak Investasi Kolektif (KIK) adalah kontrak yang dibuat antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang juga mengikat pemegang unit penyertaan sebagai investor.

Melalui kontrak ini, Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio kolektif, sedangkan Bank Kustodian diberikan wewenang untuk melaksanakan investasi penitipan dan administrasi investasi kolektif.

Fungsi dari kontrak investasi kolektif sama dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dalam suatu perusahaan. Saat ini, seluruh reksa dana yang ada di Indonesia adalah reksa dana berbentuk KIK.

2. Pembagian Reksadana Berdasarkan Sifat Operasional

Berdasarkan sifat operasionalnya, reksa dana dapat dibedakan menjadi reksa dana terbuka (open-endy dan reksa dana tertutup dased-end). Beberapa perbedaan keduanya dapat dijelaskan sebagai berikut:

Reksa dana terbuka menjual sahamnya melalui penawaran umum untuk seterusnya dicatatkan pada bursa efek. Investor tidak dapat menjual kembali saham yang dimilikinya kepada reksa dana, tetapi kepada investor lain melalui pasar bursa yang harga jual belinya ditentukan oleh mekanisme bursa.

Sementara reksa dana tertutup menjual saham atau unit penyertaannya secara terus-menerus sepanjang ada investor yang membeli. Saham ini tidak perlu dicatatkan di bursa efek dan harganya ditentukan berdasarkan pada Nilai Aktiva Bersih (NAB)/Net AssetValue (NAV) per saham yang dihitung oleh Bank Kustodian.

Pada dasarnya, reksa dana berbentuk perseroan yang dapat beroperasi, baik secara terbuka maupun tertutup, sedangkan reksa dana berbentuk KIK hanya dapat beroperasi secara terbuka.

3. Pembagian Reksadana Berdasarkan Jenis Investasi

Berdasarkan jenisnya, investasi reksa dana terbagi menjadi empat kategori, yaitu sebagai berikut.

a. Reksadana Pasar Uang (Money Market Funds/MMF)

Reksa dana pasar uang adalah reksa dana yang melakukan investasi 100% pada elek pasar uang, yaitu elek-efek utang yang berjangka kurang dari satu tahun. Umumnya, instrumen atau efek yang masuk dalam kategori ini, meliputi deposito, SBI, obligasi, dan efek utang lainnya dengan jatuh tempo kurang dari satu tahun.

Reksadana pasar uang merupakan reksa dana dengan tingkat risiko paling rendah dan cocok untuk investor yang ingin menginvestasikan dananya dalam jangka pendek (kurang dari satu tahun).

b. Reksadana Pendapatan Tetap (Vixed Income Fund/VIF)

Reksa dana pendapatan tetap merupakan reksa dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari portofolio yang dikelolanya ke dalam efek yang bersifat utang, seperti obligasi dan surat utang lainnya dan 20% dari dana yang dikelola yang dapat diinvestasikan pada instrumen lainnya.

Reksadana jenis ini memiliki risiko yang relatil lebih besar dari reksa dana pasar uang dengan tujuan investasi untuk menghasilkan return yang stabil. Efek bersifat utang umumnya memberikan penghasilan dalam bentuk bunga, seperti deposito, SBI, obligasi, dan instrumen lainnya. FIF yang terdapat di Indonesia lebih banyak memanfaatkan instrumen obligasi sebagai bagian terbesar investasinya.

c. Reksadana Saham (Equity Funds/EF)

Reksa dana saham adalah reksa dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari portofolio yang dikelolanya ke dalam efek yang bersifat ekuitas (saham) dan 20% dari dana yang dikelola diinvestasikan pada instrumen lainnya.

Reksa dana jenis ini memiliki tingkat risiko yang paling tinggi dibandingkan dengan jenis reksa dana lain, tentunya juga memiliki return yang lebih tinggi.

Berbeda dengan efek pendapatan tetap, seperti deposito dan obligasi, yang investornya lebih berorientasi pada pendapatan bunga. Efek saham umumnya memberikan potensi hasil yang lebih tinggi berupa capital gain melalui pertumbuhan harga-harga saham. Selain hasil dari capital gain, efek saham juga memberikan hasil lain berupa dividen. kingad d. Reksa Dana Campuran (BalanceFund/BF)

Tidak seperti MMF, FIF, dan EF yang memiliki batasan alokasi investasi yang boleh dilakukan, reksa dana campuran dapat melakukan investasinya baik pada efek utang maupun ekuitas dan porsi alokasi yang lebih fleksibel.

Reksadana campuran dapat diartikan sebagai reksa dana yang melakukan investasi dalam efek ekuitas dan efek utang yang perbandingannya (alokasi) tidak termasuk dalam kategori FIF.

Reksadana di Indonesia

Saat ini, sebagain besar reksa dana di Indonesia merupakan Kontrak Investasi Kolektif dapar (KIK) dan bersifat terbuka. Artinya, investor bisa kapan saja membeli clan menjual kembali unit penyertaan reksa dananya kepada pihak pengelola (manajer investasi).

Sementara yang bersifat tertutup hanya reksa dana terproteksi. Reksa dana ini punya penawaran terbatas, dan jika investor telah membeli unit penyertaan reksa dana untuk-katakanlah-satu tahun maka selama satu tahun itu ia tak dapat menjual kembali penyertaannya, kecuali jika mau dikenai biaya penjualan yang cukup tinggi.

Perkembangan terakhir dalam Suara Pembaharuan, Oktober 2006 Bapepam mengeluarkan aturan baru berkaitan dengan jenis-jenis reksa dana yang sedikit berbeda dari reksa dana yang selama ini beredar. Reksadana tersebut, seperti reksa dana terproteksi, reksa dana indeks, dan reksa dana dengan penjaminan.

Sekilas mengenai ketiga reksa dana tersebut adalah sebagai berikut.

a. Reksadana Terproteksi (Capital ProtectedFund)

Jenisnya reksa dana pendapatan tetap, namun manajer investasi memberikan perlindungan terhadap investasi awal investor schingga nilainya tidak berkurang saat jatuh tempo.

Sebagian besar dana yang dikelola akan dimasukkan pada efek yang bersifat utang yang pada saat jatuh tempo sekurangnya dapat menutup nilai yang diprediksi. Sisanya diinvestasikan kepada efek lain, sehingga investor masih punya peluang memperoleh peningkatan NAB (Nilai Aktiva Bersih).

b. Reksadana dengan Penjaminan (GuarantedFund)

Reksa dana ini menjamin bahwa investor sekurangnya akan menerima sebesar nilai investasi awal pada saat jatuh tempo, sepanjang persyaratannya dipenuhi. Jaminan

ini diberikan oleh lembaga penjamin berdasarkan pada kontrak lembaga itu dengan manajer investasi dan bank kustodian (bank yang mewakili kepentingan investor untuk mengawasi ketaatan manajer investasi). Manajer investasi wajib menginvestasikan sekurang-kurangnya 80 persen daripada efek bersifat utang yang masuk kategori layak investasi.

c. Reksa Dana Indeks

Portofolio reksa dana terdiri atas efek-efek yang menjadi bagian dari indeks acuan. Manajer investasi wajib menginvestasikan minimal 80 persen dari NAB pada sekurang-kurangnya 80 persen efek yang menjadi bagian indeks acuan.

Keuntungan dan Risiko Investasi Melalui Reksa Dana

Pada dasarnya, setiap kegiatan investasi mengandung dua unsur, yaitu return (keuntungan) dan risiko. Berikut ini terdapat beberapa keuntungan dalam menginvestasikan melalui reksa dana, yaitu sebagai berikut.

1.    Tingkat likuiditas yang baik

Yang dimaksud dengan likuiditas di sini adalah kemampuan untuk mengelola uang masuk dan keluar dari reksa dana. Dalam hal ini, yang paling sesuai adalah reksa dana untuk saham-saham yang telah dicatatkan di bursa yang transaksinya terjadi setiap hari.

Tidak seperti deposito berjangka atau sertifikat deposito periode tertentu. Selain itu, pemodal dapat mencairkan kembali saham/unit penyertaan setiap saat sesuai dengan ketetapan yang dibuat masing-masing reksa dana sehingga memudahkan investor untuk mengelola kasnya.

2.    Manajer profesional

Reksa dana dikelola oleh manajer investasi yang andal, ia mencari peluang investasi yang paling baik untuk reksa dana tersebut. Pada prinsipnya, manajer investasi bekerja keras untuk meneliti ruang peluang investasi bagi pemegang saham/unit reksa dana. Sementara pilihan investasi itu sendiri dipengaruhi oleh tujuan investasi dari reksa dana tersebut.

3.    Diverisifikasi

Adalah istilah investasi yang tidak menempakan seluruh dana Anda di dalam suatu satu peluang investasi dengan maksud membagi risiko. Manajer investasi memilih berbagai macam saham, sehingga kinerja satu saham tidak akan memengaruhi keseluruhan kinerja reksa dana. Pada umumnya, reksa dana mempunyai kurang lebih 30 sampai 60 jenis saham dari berbagai perusahaan.

Bandingkan situasi di atas jika Anda membeli sendiri saham secara langsung, Anda mungkin hanya dapat membeli satu jenis saham saja. Nilai dari portofolio Anda tentunya akan sangat bergantung pada kinerja harga saham tersebut.

Jika kinerjanya baik, Anda akan mendapatkan keuntungan. Tetapi jika harga saham tersebut jatuh, Anda akan mendapatkan kerugian yang persentasenya sebesar investasi Anda. Diversifikasi memberikan keseimbangan dengan memberikan batasan maksimum atas investasi pada suatu jenis saham.

4.    Biaya rendah

Karena reksa dana merupakan kumpulan dana dari banyak investor sehingga besarnya kemampuan melakukan investasi akan menghasilkan biaya transaksi yang murah.

Risiko Investasi Melalui Reksadana

Di samping keuntungan-keuntungan yang akan mereka dapatkan, terdapat juga beberapa risiko dalam melakukan investasi melalui reksa dana, yaitu sebagai berikut.

1. Risiko perubahan kondisi ekonomi dan politik.

Sistem ekonomi terbuka yang dianutIndonesia sangat rentan terhadap perubahan ekonomi internasional. Perubahan kondisi perekonomian dan politik di dalam maupun di luar negeri atau peraturan.

Khususnya di bidang pasar uang dan pasar modal merupakan faktor yang dapat memengaruhi kinerja perusahaan-perusahaan di Indonesia, termasuk perusahaan-perusahaan yang tercatat di bursa efek di Indonesia, yang secara tidak langsung akan memengaruhi kinerja portofolio reksadana.

2. Risiko berulangnya nilai unit penyertaan.

Nilai ini dapat berfluktuasi akibat kenaikan atau penurunan nilai aktiva bersih reksa dana.

Penurunan dapat disebabkan oleh:
a perubahan harga efek ekuitas dan efek lainnya;
b biaya-biaya yang dikenakan setiap kali pemodal melakukan pembelian dan penjualan.

3. Risiko Wanprestasi oleh pihak-pihak terkait.

Risiko ini dapat terjadi apabila rekan usaha manajer investasi gagal memenuhi kewajibannya, tetapi tidak terbatas pada emiten, pialang, bank kustodian, dan agen penjual.

4. Risiko Likuiditas.

Penjualan kembali (pelunasan) tergantung kepada likuiditas dari portofolio atau kemampuan dari manajer investasi untuk membeli kembali (melunasi) dengan menyediakan uang tunai.

5. Risiko kehilangan kesempatan transaksi investasi pada saat pengajuan klaim asuransi.

Dalam hal terjadinya kerusakan atau kehilangan atas surat-surat berharga dan aset reksa dana yang disimpan di Bank Kustodian. Bank Kustodian dilindungi oleh asuransi yang akan menanggung biaya penggantian surat-surat berharga tersebut.

Selama tenggang waktu penggantian tersebut. Manajer investasi tidak dapat melakukan transaksi investasi atas surat-surat berharga tersebut, kehilangan kesempatan melakukan transaksi investas ini dapat berpengaruh terhadap nilai aktiva bersih per unit penyertaan.