Miqat makani merupakan batasan ihram berupa dimulainya ibadah haji atau umrah yang didasarkan pada WAKTU. Adapun yang dimaksud dengan MIQAT MAKANI adalah batasan dimulainya pelaksanaan ibadah haji yang berdasar pada TEMPAT.
Miqat sendiri diartikan sebagai batas yang telah ditetapkan sebagai penanda dimulainya ibadah haji juga umrah. Miqat Zamani dimulai di awal bulan syawal sampai tanggal 10 Dzulhijjah.
Adapun Miqat Makani adalah batas dimulainya ibadah haji dan umrah berupa tempat awal pelaksanaan di mana jamaah wajib berniat dan menggunakan pakaian ihram. Tempat ini berbeda-beda bergantung pada asal jamaah. Untuk jamaah Indonesia misalnya maka miqat makaninya adalah YALAMLAM
Miqat (bahasa Arab: ميقات) adalah batas bagi dimulainya ibadah haji (batas-batas yang telah ditetapkan). Apabila melintasi miqat, seseorang yang ingin mengerjakan haji perlu mengenakan kain ihram dan memasang niat. Miqat digunakan dalam melaksanakan ibadah haji dan umrah.
Miqat terbagi menjadi dua macam yaitu miqat zamani dan miqat makani . Miqat zamani merupakan batasan waktu jama’ah pergi haji. Miqat zamani haji dimulai dari bulan syawaal hingga bulan dzulhijjah. Sedangkan miqat makani adalah batasan tempat mulai mengerjakan haji. Miqat makani untuk orang warga negara indonesia adalah yalamlam.
Terdapat lima Miqat Makani di dunia:
- Dzul Hulaifah (sekarang Abyar ‘Ali atau Bir ‘Ali) – miqat bagi penduduk Madinah dan yang datang melalui rute mereka.
- Al-Juhfah (dahulu Mahya’ah) – miqat bagi penduduk Arab Saudi bagian utara dan negara-negara Afrika Utara dan Barat, serta penduduk negeri Syam (Lebanon, Yordania, Syiria, dan Palestina) atau yang melewati rute mereka.
- Qarnul Manazil (sekarang As-Sail) – miqat penduduk Najd dan negara-negara teluk, Irak (bagi yang melewatinya), dan Iran dan juga penduduk Arab Saudi bagian selatan di sekitar pegunungan Sarat.
- Yalamlam (sekarang As-Sa’diyyah) – miqat penduduk negara Yaman, Indonesia, Malaysia, dan sekitarnya.
- Dzatu ‘Irqin (sekarang Adh-Dharibah) – miqat penduduk negeri Irak (Kufah dan Bashrah) dan penduduk negara-negara yang melewatinya
Haji merupakan suatu amal ibadah meengunjungi baitulllah dengan ketentuan dan amalan tertentu serta pada waktu tertentu. Ibadah haji merupakan rukun islam yang kelima. Ibadah haji hukumnya wajib bagi orang yang sudah mampu mengerjakannya. Orang yang memiliki kemampuan baik itu disegi harta atau tenaga tidak mau melakukan haji maka mereka akan mendapat dosa dan adzab dari Allah kelak di hari kiamat.