BMT – Baitul Mal Wat Tamwil Fungsi, Prinsip dan Konsep Cara Kerjanya

BMT (Baitul Mal Wat Tamwil) – Lembaga keuangan syariah telah muncul ke permukaan dengan berbagai macam model. Mulai dari bank, BPRS, KSPPS, unit usaha syariah, bank wakaf micro, hingga BMT menjamur di setiap kecamatan.

Kemunculan lembaga keuangan di atas dikarenakan beberapa faktor. Diantaranya adalah kesadaran dan edukasi terhadap ekonomi syariah yang semakin berkembang. Faktor lain karena masyarakat menilai lembaga keuangan syariah lebih fair terhadap nasabahnya. Sehingga mereka pindah layanan ke bank dan lembaga keuangan syariah.

Salah satu lembaga keuangan syariah yang paling populer di masyarakat adalah BMT (Baitul Mal Wat Tamwil). Apa itu BMT? Simak selengkapnya penjelasan di bawah ini.

Lembaga keuangan mikro yang dioperasikan dengan prinsip bagi hasil, menumbuhkembangkan usaha mikro dan kecil, dalam rangka mengangkat derajat dan martabat serta membela kepentingan kaum fakir miskin .

Baitul maal wattamwil (BMT) adalah sebuah lembaga keuangan mikro syari’ah (LKMS) yang memadukan kegiatan ekonomi dan sosial masyarakat  setempat. Yang kegiatannya mengembangkan usaha-usaha ekonomi produktif. Dengan mendorong kegiatan menabung dan membantu pembiayaan kegiatan usaha ekonomi anggota serta masyarakat di lingkungannya.

Hal itu dicapainya dengan menjalankan program-programnya melalui produk-produk keungan berbasis syariah. Yang kemudian disampaikan kepada khalayak umum. Seperti menggunakan konsep mudharabah, ijarah, murabahah dan seterusnya

Baitul Maal Wattamwil (BMT) adalah lembaga keuangan masyarakat yang diselenggarakan dan dikelola berdasarkan prinsip dan nilai-nilai agama islam. Yang berfungsi untuk menerima dan menyalurkan dana yang bersifat komersial dari pihak ketiga yang berbentuk simpanan anggota dan penyertaan lainnya, serta dana yang bersifat non komersial seperti zakat, infaq, sedekah, hibah dan sumbangan lainnya.

Fungsi BMT

Lembaga keuangan mikro syariah (LKMS) memiliki banyak cabang. Diantaranya adalah KSPPS (koperasi simpan pinjam dan pembiayaan syariah) dan BMT.

Dilihat dari namanya BMT memiliki dua fungsi utama yaitu

  1. Baitul Mal (rumah harta). Pada zaman sahabat nabi fungsi baitu mal adalah untuk mengumpulkan dan mengelola harta –rampasan perang, sedekah, wakaf dan lainnya. Sementara pada saat ini fungsi BMT salah satunya untuk mengumpulkan dan mendistribusikan zakat, infak, sedekah dan lainnya.
  1. Baitut Tamwil. (rumah pengembangan harta). Salah satu tugas pokok BMT adalah mengelola harta yang berasal dai simpanan, zakat, sedekah dan lainnya berjalan dengan prinsipnya. Sehingga BMT mampu mensejahterakan anggota dan meningkatkan kesejahteraan para pelaku UMKM.

Apabila melakukan kilas balik sejarah, pasca berdirinya Bank Muamalat Indonesia, timbul peluang untuk mendirikan bank-bank yang berprinsip syariah.

Tetapi, operasionalisasi BMI kurang menjangkau usaha masyarakat kecil dan menengah, terutama di daerah, sehingga dibutuhkan kehadiran BPRS dan BMT di tengah-tengah masyarakat.

Hal ini sebagai upaya untuk membantu masyarakat dalam menghadapi rentenir. Keberadaan BMT setidaknya harus memiliki beberapa peran berikut.

1. Menjauhkan masyarakat dari praktik ekonomi nonsyariah.

Aktif melakukan sosialisasi di tengah masyarakat tentang arti pentingnya sistem ekonomi Islam. Hal ini bisa dilakukan derngan pelatihan-pelatihan mengenai cara-cara transaksi yang islami, misalnya bukti transaksi, dilarang mencurangi timbangan, jujur terhadap konsumen, dan sebagainya.

2. Melakukan pembinaan dan pendanaan usaha kecil.

BMT harus bersikap aktif menjalankan fungsi sebagai lembaga keuangan mikro, misalnya dengan jalan pendampingan, pembinaan, penyuluhan, dan pengawasan terhadap usaha-usaha nasabah atau masyarakat umum.

3. Melepaskan ketergantungan pada rentenir.

Masyarakat masih bergantung pada rentenir karena rentenir mampu memenuhi keinginan masyarakat dalam memenuhi dana dengan segera. Oleh karena itu, BMT harus mampu melayani masyarakat Secara lebih baik, misalnya tersedia dana setiap saat, birokrasi yang sederhana, dan sebagainya.

4. Menjaga keadilan ekonomi masyarakat dengan distribusi yang merata.

BMT dituntut untuk pandai bersikap karena langsung berhadapan dengan masyarakat yang kompleks. Seperti yang dihadapi oleh BMT maslahat Sidogiri yang menghadapi berbagai agama, suku dan latar belakang yang berbeda-beda.

Dalam masalah pembiayaan BMT harus melakukan evaluasi dan pemetaan dengat cermat dan tepat. Harus memprioritaskan nasabah mana yang harus segera ditolong.

Prinsip Dasar BMT

Sebagai lembaga keuangan mikro syariah, BMT memiliki prinsip dasar yang harus dimiliki oleh setiap BMT yang beroperasi. Untuk menjaga keberlangsungan BMT. Berikut ini prinsip-prinsip BMT

Penumbuhan

Seperti yang telah disampaikan di atas mengenai fungsi utama BMT. Pengembangan dan penumbuh ekonomi masyarakat. Khususnya ekonomi menengah ke bawah.

Setidaknya dalam prinsip penumbuh oleh BMT memuat lima poin utama yaitu sebagai berikut:

  1. Tumbuh dari masyarakat sendiri dengan dukungan tokoh masyarakat dan kelompok usaha muamalah (POKUSMA)
  1. Modal awal (20-30 jt) dalam bentuk simpanan pokok dan simpanan khusus. Dengan modal awal yang relatif sedikit ( 1 sampai 1,5 juta per anggota) mampu mendirikan BMT yang berpotensi mensejahterakan masyarakat sekitar.
  1. Jumlah pendiri minimum 20 orang
  1. Keanggotaan yang kuat, tidak dikuasai oleh perseorangan.Berbeda dengan bank umum yang mayoritas saham dimiliki oleh perseorangan sehingga keputusan hanya ada pada tangan sekelompok orang. BMT dengan jumlah pendiri diharuskan untuk bermusyawarah. Dengan demikian keputusan yang diambil benar-benar membawa maslahat untuk semua.pendiri dan anggota.
  1. Lembaga bisnis membuat keuntungan, tetapi juga memiliki komitmen yang kuat untuk membela kaum lemah.

Setiap kegiatan perekonomian pastinya memiliki motivasi untuk mendapatkan keuntungan. Tidak terlepas kegiatan yang dilakukan oleh BMT. Mereka juga membuat target keuntungan.

Tetapi yang membedakan dengan bank dan lembaga keuangan yang lain adalah prinsip mereka untuk membela kaum yang lemah. Dimana mayoritas bank dan lembaga keuangan umum menjadikan kaum lemah sebagai bahan ekspoitasi untuk mengambil keuntungan yang berlimpah.

Profesionalitas

Profesional dalam bekerja merupakan salah satu indikasi keberhasilan sebuah usaha. Begitu pula saat mengelola BMT. Harus berikap demikian

  1. Pengelola profesional, bekerja penuh waktu, mendapatkan pelatihan BMT

Sebagai lembaga keuangan syariah dan lembaga sosial. Kehadiran BMT dituntut untuk profesional dalam bekerja. Terlebih lagi saat ini sudah sangat banyak lembaga keuangan yang menawarkan produk jasanya kepada masyarakat. Terlepas dari memegang prinsip atau tidak.

Jika kehadiran BMT dengan etos kerja yang buruk dimata masyarakat maka efek yang ditimbulkan tidak hanya kehilangan nasabah. Melainkan kehilangan kepercayaan masyarakat.

Sudah ada beberapa contoh dilingkungan sekitar kita. Tragedi tindakan ketidak profesionalan pengelola BMT yang harus menjadi perhatian semua.

  1. Menjemput bola, aktif berbaur dengan masyarakat

Kehadiran Bank Muamalat Indonesia telah terbukti belum mampu menjaring nasabah dari golongan masyarakat bawah. Dilihat dari kehadiran BMI yang hanya membuka kantor di daerah perkotaan tidak bisa merangkul omasyarakat pedesaan.

BMT kini hadir di setiap kecamatan. Sehingga selangkah lebih mendapat kesempatan mendapatkan hati masyarakat pedesaan. Tinggal bagaimana manajemen BMT bisa menjemput bola dan mengambil hati dan meyakinkan masyarakat untuk beralih ke BMT.

  1. Memiliki sifat amanah, sidiq, tabligh, fathonah, sabar dan istiqomah

Seseorang akan mendapatkan posisi di hati masyarakat dengan menunjukkan sifat-sifat dan akhlak yang baik di masyarakat. Sifat yang baik terukti menjadi salah satu strategi marketing yang manjur.

Dengan memiliki sifat tersebut akan menjadikan BMT mampu bertahan dengan persaingan lembaga keuangan yang lain.

  1. Berlandaskan sistem dan prosedur serta sistem akuntansi yang memadai

Salah satu indikator sistem perbankan yang baik adalah kuatnya manajemen,prosedur dan sistem akuntansi yang baik. Salah satu contohnya adalah cermat dalam menentukan kebijakan-kebijakan fiskal. Kapan harus membuka dan membatasi kegiatan obligasi dan semacamnya. Jika hal ini tidak terpenuhi kemungkinan besar akan terjadi kolaps dan hilang dari peredaran.

  1. Akuntabilitas dan transparansi dalam pelaporan

Dalam upaya menggaet kepercayaan masyarakat untuk bergabung dengan BMT. Transparan dan akuntabilitass dalam pelaporan adalah suatu kewajiban. Sehingga nasabah bisa melihat pergerakan keuangan dan semakin meyakinkan untuk terus bermitra dengan BMT.

Prinsip Islamiyah

  1. Menerapkan nilai-nilai Islam

Sudah menjadi kewajiban Baitul Mal Wat Tamwil menerapkan nilai-nilai Islam. Penerapan nilai-nilai Islam tidak hanya pada “kulit” semata. Seperti mengucapkan salam, salam, sapa.

Lebih dari itu lembaga keuangan syariah harus menerapkan nilai-nilai Islam dalam bermuamalat. Para karyawan juga dituntut untuk mengetahui prinsip-prinsip ekonomi syariah. Dilanjutkan dengan paham dengan praktik dilapangan.

  1. Akad yang jelas

Salah satu yang membedakan antara bank umum dan bank syariah adalah akad yang terjalin antara kedua belah pihak. Seseorang yang berakad di bank dan lembaga keuangan syariah akan mendapat kejelasan-kejelasan akad diawal.

Jika diawal akad tidak jelas, dikhawatirkan akan menjadi peluang terjadinya riba. Praktik pengambilan keuntungan yang fluktuatif merupakan sebagian dari praktik akad yang tidak jelas.

  1. Berpihak pada yang lemah

BMT sebagai lembaga sosial masyarakat harus mampu menjadikan sandaran bagi mereka yang lemah. Sebagai tempat berlindung kaum-kaum kapitalis yang mengekspoitasi masyarakat lemah.

Konsep dan Cara Kerja

Baitul Mal wat Tamwil merupakan lembaga keuangan mikrosyariah. Sebagai lembaga keuangan, BMT menjalankan fungsi menghimpun dana dan menyalurkannya. Cara kerja dan perputaran dana BMT secara sederhana dapat digambarkan pada gambar di bawah.

tabel pengelolaan BMT baitul mal wat tamwil

Berdasarkan gambar tersebut, dapat dilihat perguliran dana BMT. Pada awalnya, dana BMT diharapkan diperoleh dari para pendiri, berbentuk simpanan pokok khusus. Sebagai anggota biasa, para pendiri juga membayar simpanan pokok, simpanan wajib, dan jika ada, simpanan sukarela.

Dari modal para pendiri ini dilakukan investasi untuk membiayai pelatihan pengelola, mempersiapkan kantor dengan peralatannya, dan perangkat administrasi. Selama belum memiliki penghasilan yang memadai, tentu modal perlu juga untuk menalangi pengeluaran biaya harian yang diperhitungkan secara bulanan, biasa disebut dengan biaya operasional BMT.

Menjaring dana BMT

Selain modal dari para pendiri, modal dapat juga berasal dari lembaga-lembaga kemasyarakatan, seperti yayasan, kas masjid, BAZ, LAZ, dan lain-lain.

Untuk menambah dana BMT, para anggota biasa menyimpan simpanan pokok, simpanan wajib, dan jika ada kemudahan juga simpanan sukarela yang semuanya akan mendapatkan bagi hasil dari keuntungan BMT.

Mengenai cara BMT mampu membayar bagi hasil kepada anggota, khususnya anggota yang menyimpan simpanan sukarela, BMT harus memiliki pemasukan keuntungan dari hasil usaha pembiayaan berbentuk modal kerja yang diberikan kepada para anggota, kelompok usaha anggota (Pokusma), pedagang ikan, buah, pedagang asongan, dan sebagainya.

Oleh karena itu, pengelola BMT harus menjemput bola dalam membina anggota pengguna dana BMT agar beruntung cukup besar dan BMT juga akan memperoleh untung yang cukup besar pula.   Dari keuntungan itu, BMT dapat menanggung operasional dalam bentuk gaji pengelola dan karyawan BMT lainnya, biaya listrik, telepon, air, peralatan komputer, biaya operasional lainnya, dan membayar bagi hasil yang memadai dan memuaskan para anggota penyimpan sukarela.

Dalam menjemput bola tersebut, pengelola BMT harus mampu menjelaskan dengan menarik minat anggota atau calon anggota untuk menyimpan simpanan sukarelanya dalam jumlah yang besar, semisal Rp100.000,-; Rp500.000,-; Rp1.000.000,-; sampai dengan Rp10.000.000,- atau lebih.

Dengan menunjukkan kemungkinan pembiayaan/pinjaman untuk kegiatan usaha pengusaha kecil yang menguntungkan itu, kalayakannya, tingkat keuntungannya, dan juga dengan alasan jika menyimpan di BMT dananya akan aman dan bermanfaat bagi masyarakat, lebih menguntungkan dengan prinsip bagi hasil dan bebas dari unsur riba.

Dalam menjamin dananya, BMT umumnya menggunakan analisis kelayakan usaha dan jaminan (collateral). Dalam operasionalnya, BMT dapat menjalankan berbagai jenis kegiatan usaha, baik yang berhubungan dengan keuangan maupun non-keuangan.

Produk-Produk dan Kegiatan Usaha BMT

Jenis-jenis usaha BMT yang berhubungan dengan keuangan dapat berupa sebagai berikut.

  1. Setelah mendapatkan modal awal berupa simpanan pokok khusus, simpanan pokok, dan simpanan wajib sebagai modal dasar BMT, selanjutnya BMT memobilisasi dana dengan mengembangkannya dalam aneka simpanan sukarela (semacam tabungan umum) dengan berasaskan akad mudharabah dari anggota berbentuk:
  • simpanan biasa;
  • simpanan pendidikan;
  • simpanan haji;
  • simpanan umrah;
  • simpanan qurban;
  • simpanan Idul Fitri;
  • simpanan walimah;
  • simpanan akikah;
  • simpanan perumahan (pembangunan dan perbaikan);
  • simpanan kunjungan wisata;
  • simpanan mudharabah berjangka (semacam deposito 1, 3, 6, 12 bulan)

Dengan akad wadi’ah (titipan tidak berbagi hasil), di antaranya: simpanan yad al-amanah; titipan dana zakat, infak, dan sedekah untuk disampaikan kepada yang berhak; simpanan yad ad-damanah; giro yang sewaktu-waktu dapat diambil oleh penyimpan.

  1. Kegiatan pembiayaan/kredit usaha kecil bawah (mikro) dan kecil, antara lain dapat berbentuk:

a. pembiayaan mudharabah, yaitu pembiayaan modąl dengan. menggunakan mekanisme bagi hasil;

b. pembiayaan musyarakah, yaitu pembiayaan bersama dengan menggunakan mekanisme bagi hasil;

c. pembiayaan murabahah, yaitu pemilikan barang tertentu yang dibayar pada saat jatuh tempo;

d. pembiayaan ba’y bi sanam ajil, yaitu pemilikan barang tertentu dengan mekanisme pembayaran cicilan;

e. pembiayaan qard al-hasan, yaitu pinjaman tanpa adanya tambahan pengembalian, kecuali sebatas biaya administrasi.

Demikan pembahasan mengenai Baitul Mal wat Tamwil. Lengkap dengan prinsip dan cara kerjanya. Jika  kamu memiliki pertanyaan seputar BMT. Silahkan ajukan di kolom komentar.

Semoga bermanfaat.