Akad Kafalah – Pengertian dan Ketentuannya

Akad Kafalah – Pengertian dan Ketentuannya

Akad Kafalah – salah satu fungsi dalam lembaga keuangan syariah, khususnya bank syariah adalah memberikan jaminan kepada nasabahnya. Jaminan yang diberikam oleh lembaga keuangan syariah adalah jaminan yang diberikan oleh penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung.

Hal ini berarti bahwa lembaga keuangan syariah menyediakan jasa untuk memenuhi salah satu kebutuhan nasabahnya. Sebab, dalam rangka menjalankan usahanya, adakalanya seorang nasabah sering memerlukan penjaminan dari pihak lain.

Untuk memenuhi kebutuhan usaha tersebut, maka lembaga keuangan syariah berkewajiban untuk menyediakan satu skema penjaminan yang berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi syariah.

Sesuai dengan prinsip operasionalnya, jaminan yang diberikan oleh lembaga keuangan syariah itu mesti sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Kesesuaian dengan prinsip-prinsip syariah ini. Antara lain, ditandai dengan adanya akad yang melegalkan atas jaminan yang diberikan oleh lembaga keuangan syariah.

Akad yang terkait secara erat dengan jaminan yang diberikan lembaga keuangan syariah kepada nasabah ini adalah akad kafalah. Oleh karena begitu signifikannya keberadaan kafálah di lembaga keuangan syariah, maka tampaknya perlu ada penjelasan lebih lanjut tentang apa sesungguhnya yang dimaksud dengan  kafalah itu?

Dan bagaimana implementasi kafalah di lembaga keuangan syariah. Jawaban atas pertanyaan itulah yang akan di deskripsi pada pembahasan berikut.

Pengertian Kafalah

Secara bahasa,  kafalah berarti dhamân (menggabungkan). Di dalam Al-Quran lafadz  kafalah terungkap dalam Surah Ali ‘Imran ayat 37 yang berartí pemeliharaan.

وكفلهازكريًا

Dan Allah menjadikan Zakariya pemeliharanya. Sedangkan dalam konteks hadis,  kafalah juga berarti dhaman (jaminan).”

 أناوكافل اليتيم كهاتين

Aku dan penjamin anak yatim itu bagaikan dua jari.”

Secara istilah,  kafalah bisa berarti penggabungan tanggungan yang kepada yang lain tentang hak yang saling menuntut.?

Pengertian kafalah menurut empat madzhab

Dalam perspektif Madzhab Hanafi,  kafalah itu memiliki dua makna, yaitu

pertama  kafalah berarti menggabungkan dzimah kepada dzimah yang lain dalam penagihan dengan jiwa, utang atau zat benda, dan

kedua,  kafalah berarti menggabungkan dzimah kepada dzimah yang lain dalam pokok (asal) utang.

Sedangkan dalam perspektif Mazhab Maliki.  Kafalah berarti orang yang mempunyai hak mengerjakan tanggungan pemberi beban serta bebannya sendiri yang disatukan, baik menanggung pekerjaan yang sesuai (sama) maupun pekerjaan yang berbeda.

Mazhab Hanbali mengartikan  kafalah dengan iltizam, sesuatu yang diwajibkan kepada orang lain serta kekekalan benda tersebut yang dibebankan atau iltizam orang yang mempunyai hak menghadirkan dua harta (pemiliknya) kepada orang yang mempunyai hak.

Adapun Mazhab Syafi’i mengartikan  kafalah dengan akad yang menetapkan iltizam yang tetap pada tanggungan (beban) yang lain atau menghadirkan zat benda yang dibebankan atau menghadirkan badan oleh orang yang berhak menghadirkannya.

Berdasarkan pengertian-pengertian di atas, dapat ditarik pengertian atau definisi yang lebih operasional bahwa yang dimaksud dengan  kafalah atau dhamân ialah menggabungkan dua beban (tanggungan) dalam permintaan dan utang.

Landasan hukum akad kafalah

Keabsahan akad  kafalah ini didasarkan pada Al-Quran, al-Hadis, dan ijma’. Al-Quran yang dijadikan sebagai landasan bagi keabsahan  kafalah adalah Surah Yusuf ayat 66 dan 72.

Dalam Surah Yusuf ayat 66 Allah Swt. berfirman:

قَالَ لَنْ أُرْسِلَهُ مَعَكُمْ حَتَّىٰ تُؤْتُونِ مَوْثِقًا مِنَ اللَّهِ لَتَأْتُنَّنِي بِهِ إِلَّا أَنْ يُحَاطَ بِكُمْ ۖ فَلَمَّا آتَوْهُ مَوْثِقَهُمْ قَالَ اللَّهُ عَلَىٰ مَا نَقُولُ وَكِيلٌ

Ya’kub berkata: sekali-sekali aku tidak akan melepaskannya (pergi) bersama-sama kamu sebelum kamu memberikan janji yang teguh kepadaku otas nama Allah bahwa kamu pasti kembali kepadaku.” (Yusuf ayat 66).

قَالُوا نَفْقِدُ صُوَاعَ الْمَلِكِ وَلِمَنْ جَاءَ بِهِ حِمْلُ بَعِيرٍ وَأَنَا بِهِ زَعِيمٌ

Penyeru-penyeru itu berseru, kami kehilangan piala raja, barang siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh makanan (seberat) beban unta dan aku menjamin terhadapnya.” (Yusuf ayat 72).

Lima’ ulama juga membolehkan dhamán dalam muamalah karena dhamán sangat diperlukan dalam waktu tertentu.

Adakalanya orang memerlukan modal dalam usaha dan untuk mendapatkan modal itu biasanya harus ada jarminan dari seseorang yang dapat dipercaya.

Adapun dasar hukum kafálah menurut ijma’ ulama bahwa kaum Muslimin telah berijma’ atau sepakat atas permbolehan kafólah secara umum (‘am), karena keperluan atau hajat manusia kepadanya untuk saling menolong serta untuk menghindarkan atau menolak bahaya dari orang yang berutang.?

Rukun Dan Syarat Kafalah

Menurut Madzhab Hanafi, rukun kafalah itu hanya satu, yaitu ijab dan qabul Sedangkan menurut ulama yang lainnya. Rukun dan syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut :

  • Kafil, dhámin atau zo’im. Yaitu orang yang menjamin di mana la disyaratkan sudah baligh, berakal. Tidak dicegah membelanjakan hartanya (mahjür) dan dilakukan dengan kehendaknya sendiri,
  • Makful lah. Yaitu orang yang berpiutang. Syaratnya ialah bahwa yang berpiutang diketahui oleh orang yang menjamin. Sebab watak manusia berbeda-beda dalam menghadapi orang yang berutang, ada yang ka dan ada yang lunak. Penetapan syarat ini terutama sekali dimaksudkan untuk menghindari kekecewaan di belakang hari bagi penjamin, orang yang dijamin membuat ulah dan salah.
  • Mokful anhu (orang yang berutang), tidak disyaratkan baginya kerelaannya terhadap penjanin karena pada prinsipnya utang itu harus lunas, baik orang yang berutang rela atau tidak, Namun lebih baik dia rela.
  • Makful bih (objek jaminan utang), berupa uang, barang, atau orang. Objek jaminan utang disyaratkan bahwa keadaannya diketahui dan telah ditetapkan. Oleh sebab itu, tidak sah dhamaan (jaminan) jika jaminan utang tidak diketahui dan belum ditetapkan, karena ada kermungkinan hal ini ada gharar (penipuan).
  • Sighot, yaitu pernyataan yang diucapkan penjamin. Disyaratkan keadaan sighot mengandung makna jaminan, tidak digantungkan pada sesuatu.

Demikianlah penjelasan mengenai pengertian kafalah menurut para ulama beserta skemanya. Insyaallah pada pertemuan selanjutnya kita bahas mengenai produk hukum akad kafalah di lembaga keuangan syariah.