Saturday , November 23 2024

Gharar – Larangan Dalam Keuangan Syariah

Gharar (larangan dalam keuangan syariah) – Saat satu investasi dilakukan terhadap satu aset, seperti satu usaha atau saham, imbal hasil investasi yang datang dari masa depan bisa positif atau negatif. Ketidakpastian semacam itu selalu hadir.

Ketidakpastian dalam bahasa Arab disebut gharar. Gharar juga berarti “risiko” dan “bahaya”. Tidak seperti riba, gharar tidak didefinisikan secara persis.

Gharar dianggap kurang penting ketimbang riba. Sebab, apabila larangan terhadap riba itu mutlak, maka kadar tertentu gharar dibolehkan. Hanya gharar yang berlebihan, di mana risiko tak terkendalikan berujung pada spekulasi dan perj*dian, yang harus dihindari.

Gharar juga menyiratkan tipu daya dan ini bisa dilihat dalam transaksi-transaksi bisnis yang menyebabkan ketidakadilan dalam bentuk apa pun terhadap pihak mana pun. Misalnya, jika penjual satu rumah secara sengaja menutup-nutupi masalah rayap, pembeli akan terpajan dengan risiko tak adil alias gharar.

Konsep gharar jadinya secara luas menyiratkan ketidakpastian dan tipu daya.

Spekulasi Besar (Gharar fahish) diharamkan

Sebagaimana disebutkan, tidak semua bentuk ketidakpastian diharamkan. Hanya gharar besar (gharar fahish) yang mutlak diharamkan dan harus dihindari.

Gharar - Larangan Dalam Keuangan Syariah

Banyak contoh gharar besar diberikan oleh Nabi Muhammad (saw) dalam Hadis, yaitu perkataan dan tindakan Nabi.

Dalam setiap contoh ini, merupakan kebaikan utama bagi pembeli dan penjual untuk memperjelas secara jernih dan spesifik apa yang dibeli, apa yang dijual, dan berapa harganya.

Untuk menghilangkan gharar dari transaksi pertama, misalnya. Anda bisa membayar seorang nelayan dengan harga yang tetap, seperti Rp. 500.000, untuk menangkapkan ikan buat Anda selama lima jam. Objek transaksinya jelas membayar lima jam kereja seorang nelayan.

Sejumlah konsep utama di mana gharar besar bisa terjadi diringkaskan sebagai berikut:

1. Ketidakpastian pemilikan atau penguasaan.

Contoh yang baik adalah penjualan ikan di laut di mana realisasinya meragukan. Penjualan burung di angkasa yang belum ada di tangan dan belum dimiliki.

2. Ketidakmemadaian informasi.

Menjual rumah tanpa menunjukkan masalah rayapnya kepada pembeli adalah contoh gharar besar. Kurangnya pengetahuan bisa terkait dengan harga, sifat barang, atau tanggal kinerja masa depan.

Selain itu, Islam menekankan kebutuhan untuk melindungi pihak lebih lemah yang mungkin memiliki akses terbatas pada, atau pemahaman terbatas tentang, informasi yang relevan.

3. Kontrak yang saling tergantung dan bersyarat

Kontrak tidak boleh dikombinasikan atau dikaitkan. Jika harga jual tergantung pada satu peristiwa spesifik yang bisa atau bisa juga tidak terjadi, maka terdapat gharar besar.

Misalnya, dalam suatu perjanjian penyewaan mobil, di mana Anda menyewa mobil selama beberapa tahun sebelum membelinya pada harga patokan tertentu, perjanjan sewa dan beli haruslah dibuat terpisah dan saling terpisah dari satu sama lain.

4. Permainan undian (atau maisir).

Gharar juga digunakan dalam konteks perj*dian atau permainan undian. Gharar besar dalam Keuangan Konvensional Khususnya, ada dua bidang keuangan konvensional di mana gharar besar terjadi-asuransi dan derivatif keuangan.

  • Dalam asuransi, terdapat beberapa deal yang terkadang merugikan pemegang polis. Dimana dana yang terkumpul digunakan untuk investasi tanpa pengawasan kedua belah pihak. Kemudian kerugian ditanggungkan pemegang polis.Saat tiba dibutuhkan ternyata uang premi tidak bisa diklaim lantaran sudah habis untuk investasi. Atau, ada kecurangan bagi penanggung ketika seorang pemegang polis yang baru membayar satu bulan mendapatkan manfaat besar saat peristiwa yang dipertanggungkan terjadi bulan besoknya.
  • Dalam derivatif, seperti produk berjangka dan opsi untuk penyerahan sebonggol jagung di masa depan, objek penjualan (jagung) mungkin tidak akan ada pada saat perdagangan itu dilaksanakan.

Sejumlah pembaca mungkin sulit memahami larangan umum terhadap asuransi konvensional dan derivatif. Lagi pula, asuransi berfungsi untuk mengurangi risiko dan derivatif secara umum digunakan untuk menawarkan kepastian bagi banyak pengguna.

Akan tetapi, sebagaimana telah Anda lihat, ada banyak cara untuk menyalahgunakan instrumen-instrumen konvensional ini dan hasilnya bisa mengerikan. Fakta bahwa produk-produk konvensional ini bisa secara berlebihan dan secara khianat disalahgunakan membuat produk-produk itu diharamkan.

Spekulasi Kecil (Gharar yasir) dibolehkan

Kita kerap menandatangani kontrak untuk pembelian besar, seperti mobil dan rumah, padahal kita tidak benar-benar memahami semua istilah hukum dan teknisnya. Ini dianggap gharar kecil. Sebab, kurangnya pemahaman kita terhadap satu aspek kontrak tidak akan mengalangi penyelesaian dan penyerahan.

Saat tujuan transakai dipenuhi, penjualan pun dianggap sah.

  • Gharar kecil (atau gharar yasir) dibolehkan ketika
  • Ketidakpastiannya sedikit;
  • Kontraknya bersifat derma, seperti wasiat masa depan; atau
  • Ada kebutuhan publik untuk transaksi tersebut.

Berikut sejumlah contoh transaksi yang akan dianggap sah:

  • Membeli duren yang belum dibuka tanpa pertama-tama merasakan buah;
  • Membayar Rp. 50.000,- untuk menonton film meskipun Anda harus meninggalkan bioskop di tengah jalan karena keadaan darurat, dan
  • Mewasiatkan penyerahan rumah Anda untuk amal saat ini, saat nilainya pada waktu kematian Anda di masa depan tidak pasti di masa kini.

Berinvestasi di Bursa Saham Gharar Besar atau Kecil?

Satu pertanyaan yang mungkin Anda miliki adalah apakah ber investasi di bursa saham merupakan gharar besar atau kecil. Saat Anda membeli saham, Anda membelinya pada harga tertentu. Sebagai inmbalan, Anda mendapatkan persentase kepemilikan di dalam perusahaan. Setiap elemen dalam transaksi ini jelas dan tidak abu-abu. Tidak ada gharar besar dalam contoh ini.

Akan tetapi, tatkala orang memikirkan bursa saham, mereka selalu berpikir soal harga yang naik dan turun. Juga, berpikir tentang orang-orang yang mengalami laba dan rugi besar. Membeli saham adalah berbagì risiko dan imbalan dengan para pemegang saham lain. Bahkan, ini adalah sebuah kegiatan yang dianjurkan karena upaya, keterampilan, dan sumber daya digunakan untuk mencetak laba.

Harga di bursa saham bisa diharapkan untuk berfluktuasi seperti di pasar lain mana pun, seperti pasar perumahan. Jika Anda membeli sebuah rumah seharga Rp. 500.000 hari ini, selama syarat-syaratnya transparan, lugas, dan tidak abu-abu, kontrak itu sah. Saat Anda menjual rumah itu 10 tahun kemudian, harga pasarnya akan berubah sesuai dengan kondisi pasar. Akan tetapi, kontrak dasarnya masih tetap sah.

Namun, cara saham diperdagangkan memang penting. Misalnya, jual tekor (short selling) adalah haram karena terdapat gharar besar. Dalam satu transaksi jual tekor, Anda menjual saham yang tidak Anda miliki dengan harga, katakanlah, Rp. 100.000,- dengan harapan harganya akan jatuh ke Rp. 100.000,- atau kurang supaya Anda bisa membelinya lagi pada harga yang lebih rendah tersebut.

Transaksi ini tidak hanya menciptakan uang dari uang, tapi juga tidak adil dan dapat memicu banjir jual tekor dapat menyebabkan satu perusahaan kehilangan nilainya dengan sangat cepat.

Perdagangan harian-di mana Anda melakukan transaksi beli-dan-jual dari sekuritas yang sering sama pada durasi hari yang sama-dianggap spekulasi, sehingga haram.

Pada akhirnya, para peserta pasar jelas dibolehkan untuk memetik laba, tapi ini seyogianya menambahkan nilai bagi keseluruhan sistem ekonomi.