Apa Saja Larangan-larangan yang Mendasar Dalam Keuangan Syariah?

Larangan Dalam Keuangan Syariah – Islam sangat menjunjung tinggi etika dan akhlak dalam beribadah dan bermuamalah, berhubungan dengan sesama manusia. Salah satu diantara akhlak dalam bermuamalah adalah menjaga diri hal-hal yang dilarang seperti menipu, menimbun barang, over spekulasi dan lainnya.

Pada dasarnya semua kegiatan yang berkaitan dengan Muamalat adalah diperbolehkan kecuali ada dalil yang melarangnya.

الاصل في المعامله الإباحة الا ان يدل الدليل على التحريم

Konsep ini mencerminkan bahwa Muamalat memiliki sifat yang fleksibel dan tidak kaku. Salah satu hikmah dari dalil-dalil yang melarang atas suatu kegiatan transaksi mengakibatkan dampak kerugian di antara kedua belah pihak atau kedua-duanya jika dilanggar.

Misalkan, transaksi jual beli kredit yang sering dipraktekkan orang. Di mana di dalamnya terdapat resiko yang harus ditanggung antara pihak pertama dan pihak kedua. Walaupun pendapat mengenai keharaman bunga kredit masih dalam dua pendapat yang saling berseberangan.

Secara garis besar jika seseorang melanggar ketentuan Allah seperti halnya melakukan riba atau bunga. Akan mendapatkan kerugian.

Dalam kasus kredit di atas. Ada dua kemungkinan yang akan terjadi jika melanggar riba. pertama pihak satu sebagai kreditor akan menerima banyak sekali Bunga jika dibandingkan dengan pembayaran tunai. Kedua pihak debitur akan memiliki banyak sekali kemungkinan kerugian. Diantaranya, nasabah atau kreditur yang tidak amanah memungkinkan penggelapan uang atau barang.

Lalu apa saja larangan-larangan yang mendasar dalam keuangan syariah? Berikut ini penjelasannya

Larangan Dalam Keuangan Syariah

1. Riba (atau bunga) diharamkan.

Riba mencakup sepala imbal hasil uang atas uang, baik bunga itu tetap atau mengambang, sederhana atau majemuk, dan pada tingkat suku bunga berapa pun. Riba sangat diharamkan dan tidak boleh ada dalam jenis kontrak atau transaksi apa pun.

Kehadiran riba dalam kontrak apa pun akan membatalkan kontrak yang bersangkutan. Riba sudah banyak dibahas dalam berbagai rulisan dan penelitian. Juga, ada kesepakatan umum tentang makna dan dampak riba.

2. Gharar (atau ketidakpastian) diharamkan.

Salah satu yang harus ada dalam akad adalah kejelasan yang terjalin antara pihak-pihak yang bersepakat. Sehingga kepakatan-kesepakatan tersebut tidak menjadikan permasalahan di kemudian hari.

Dalam dunia bisnis sebuah gharar (ketidakpastian) menjadi hal yang tidak baru lagi. Artinya setiap transaksi dalam bisnis memiliki spekulasi yang mungkin terjadi kapan saja. Islam melarang spekulasi dalam transaksi. yang bertujuan Untuk menghindarkan orang-orang yang bersaksi bahwa masalah di kemudian hari.

Ada dua kriteria ketidakpastian yang di disampaikan oleh para ahli ekonomi Islam. Yaitu ketidakpastian yang skala kecil dan dimaklumi dan ketidakpastian yang besar dan berlebihan sehingga bisa menjadikan kerugian.

3. Maisir diharamkan.

Maisir mencakup permainan tebak-tebakan, seperti mempertaruhkan uang dalam mesin koin. Atau, meminjam uang untuk berspekulasi pada pergerakan mata uang. Maisir kerap digunakan sebagai dasar untuk menolak asuransi dan derivatif konvensional.

Selain larangan-larangan mendasar ini, ada praktik praktik
lain yang antara diharamkan atau dianjurkan:

1. Manipulasi harga diharamkan.

Harga barang dan jasa harus ditentukan oleh permintaan pasar dan faktor permintaan tanpa intervensi bahkan oleh regularor. Alcain terapi, sejumlah ulama menyatakan bahwa mematok harga kadang diperlukan untuk memerangi kasus-kasus manipulasi pasar. Misalnya, jika permintaan secara rekayasa didongkrak demi menaikkan harga untuk menguntungkan para spekulan, regulator bisa melakukan intervensi untuk melakiikan stabilisasi barga.

2. Pembeberan informasi memadai dianjurkan.

Saat dua pihak terikat pada kontrak, keduanya harus memiliki akses yang adil dan setara pada informasi. Jika satu pihak tidak mendapatkan akses semacam itu, dia berhak membatalkan kontrak tersebut. Ciri ini bertujuan melindungi yang lemah dari dieksploitasi dan untuk menjaga kesucian kontrak.

3. Kerja sama saling menguntungkan dan saling memberikan manfaat dianjurkan.

Banyak ayat dalam Al-Quran dan Hadis Nabi Muhammad (saw) merujuk hal ini.

Misalnya:
Dan tolong-menolonglah kamu dalam kebajikan dan takwa dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. (Q. 5:2)

Pada praktiknya, penyedia dana menjadi investor ketimbang kreditor. Selain itu, dalam semangat kesejahteraan umat, setiap muslim memberikan sebagian kekayaannya kepada kaum dhuafa dan umat dalam bentuk zakat.

Ada norma-norma etika Islam lain, tapi yang paling signifikan dari semua itu adalah larangan terhadap riba, gharar, dan maisir. Jika ada indikasi riba dan gharar yang berlebihan, kegiatan-kegiatan itu jelas melanggar etika Islam.

Keuangan konvensional, sebagai perbandingan, menganjurkan banyak norma serupa, termasuk transparansi informasi dan pengambilan risiko. Bedanya, dalam sistem syariah norma-norma yang dianjurkan semacam itu dikejar secara lebih agresif.