Konsep Uang Dalam Pandangan Ekonomi Islam

Konsep Uang Dalam Pandangan Ekonomi Islam

Konsep Uang Dalam Pandangan Ekonomi Islam – Uang merupakan simbol Kedaulatan suatu negara. Mata uang di Indonesia dalam satuan rupiah merupakan simbol bahwa indonesia merupakan negara yang berdaulat.

Dalam pandangan undang-undang mata uang Rupiah di Indonesia merupakan alat tukar yang sah sesuai dengan undang-undang nomor 7 tahun 2011 pasal 1 ayat 2.

Sehingga dengan rupiah masyarakat bisa melaksanakan kegiatan ekonomi berupa jual beli, sewa menyewa, ataupun transaksi lainnya.

Setelah sebelumnya saya menulis tentang pengertian dan arti syariah pada pembahasan kali ini kita akan membicarakan mengenai uang.

Pengertian uang secara luas adalah sesuatu yang dapat diterima secara umum sebagai alat pembayaran dalam wilayah tertentu atau sebagai alat pembayaran utang atau sebagai alat untuk melakukan pembelian barang dan jasa.

Menurut R.S. Sayers dalam bukunya “Modern Banking”, pengertian uang adalah segala sesuatu yang umum diterima sebagai pembayaran utang.

Dengan kata lain, uang merupakan alat yang dapat digunakan dalam melakukan pertukaran, barang maupun jasa dalam suatu wilayah tertentu.

Ini untuk dalam perkembangannya uang telah berevolusi yang dari perkembangan tersebut uang dapat dikategorikan dalam tiga jenis, yaitu sebagai komoditas, uang kertas dan uang giral.

Konsep Uang Menurut Ulama Salaf

Konsep uang dalam ekonomi syariah
Sumber : kajianpustaka.com

Para ulama salaf telah memberikan pengertian mengenai konsep uang dalam sebuah sistem perekonomian. Di bawah ini konsep uang dijelaskan secara detail oleh para ulama’ seperti Al-Ghazali.

Menurut Al Ghazali

Imam Al Ghazali dalam kitab ihya Ulumuddin mengibaratkan uang sebagai cermin. Cermin tidak memiliki warna tetapi bisa merefleksikan semua jenis warna.

Begitu juga dengan uang. Uang bukanlah harga namun uang dapat merefleksikan semua harga. Seperti uang Rp100.000 benda yang memiliki nilai Rp100.000 sama dengan nilai uang Rp100.000.

Menurutnya juga uang hanya sebagai alat tukar sehingga zat dari uang tidak memiliki nilai dalam artian uang tidak memiliki nilai intrinsik. Anggapan al-ghazali ini pada akhirnya terkait dengan permasalahan seputar permintaan terhadap uang, riba, dan jual beli mata uang.

Uang Menurut Ibnu Khaldun

Uang dalam ekonomi islam

Ibnu Khaldun menyatakan bahwa kekayaan suatu negara tidak ditentukan dari banyaknya uang, tetapi ditentukan oleh tingkat produksi negara tersebut dan neraca pembayaran yang positif.

Sektor produksi menjadi motor pembangunan menyerap tenaga kerja meningkatkan pendapatan pekerja.

Sejalan dengan pendapat Al Ghazali, ibnu Khaldun juga mengatakan bahwa uang tidak harus mengandung emas dan perak, tapi emas dan perak menjadi standar nilai uang.

Tidak mengandung emas dan perak bagan jaminan pemerintah sepersekian gram emas dan perak. Sekali menetapkan nilainya pemerintah tidak boleh mengubah standar tersebut.

Fungsi uang

akad salam
sumber :picabay.com

Salah satu ciri yang membedakan antara bank syariah dan bank konvensional adalah aturan bahwa uang bukan sebagai komoditas yang bisa diperjual belikan akan tetapi konsep uang dalam hukum ekonomi syariah adalah sebagai berikut:

Uang sebagai ukuran harga.

Abu ubaid (w.224 hijriah) menyatakan bahwa Dirham dan Dinar adalah nilai harga sesuatu sedangkan sesuatu, tidak bisa menjadi nilai harga keduanya.

Imam al-ghazali menegaskan bahwa allah menciptakan dinar dan dirham sebagai Hakim penengah diantara seluruh harta agar seluruh harta bisa diukur dengan keduanya.

Uang sebagai media transaksi

Seperti yang tertuang dalam undang-undang nomor 7 Tahun 2011. Uang dalam hal ini rupiah sebagai media transaksi atau alat tukar yang sah yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia sehingga harus diterima oleh siapapun ketika negara telah menetapkan.

Yang berlaku juga sebagai Cek alat pembayaran karena penjual dan pembeli sepakat menerima cek sebagai alat bayar. Begitu juga dengan kartu debit.

Uang sebagai penyimpan nilai

Pada zaman rasulullah uang terbuat dari logam mulia emas dan perak. Hal tersebut berlaku karena sifat emas dan perak mempunyai nilai yang tetap dan cenderung tidak mengalami penurunan sehingga penggunaan emas dan perak digunakan sebagai penyimpan nilai sangat tepat..

Ibnu Khaldun juga mengisyaratkan uang sebagai alat simpanan, kemudian Allah ta’ala menciptakan barang tersebut yaitu emas dan perak sebagai nilai untuk setiap harta.

  • Keuntungan Jual Beli Tunai
  • Hukum Kredit Dalam Pandangan Islam

Perbandingan konsep uang dalam bank Islam dan konvensional

Mata uang dalam perspektif bank konvensional merupakan komoditas yang bisa diperjualbelikan, seperti jual beli valas.

Jual beli mata uang (valas) ini bisa dalam bentuk rupiah ataupun uang asing lainnya. Akan tetapi berbeda dalam pandangan ekonomi Islam.

Dalam pandangan Islam uang bukan merupakan komoditas sehingga tidak bisa diperjualbelikan, uang hanya sebagai alat transaksi.

Uang dalam ekonomi Islam seperti yang telah kita bicarakan pada pembahasan di atas. Konsep uang dalam ekonomi Islam berbeda dengan konsep uang dalam ekonomi konvensional.

Dalam ekonomi Islam uang sangat jelas dan tegas bahwa uang adalah uang. Bukan modal.

Sebaliknya konsep uang yang dikemukakan dalam ekonomi konvensional tidak jelas. Ketidakjelasan ini sering diungkapkan dalam efektif ekonomi konvensional matikan secara bolak-balik (interchangeability), yaitu uang sebagai uang dan uang sebagai modal (capital).

Perbedaan lainnya adalah konsep uang dalam ekonomi Islam adalah flow konsep yaitu harta tidak boleh ditumpuk tetapi harus disirkulasikan.

Pada ekonomi konvensional antara uang dan modal (capital), sedangkan dalam Islam public good, sementara modal adalah private goods.

Sebagai public goods uang tidak boleh diperdagangkan. Banyak pertanyaan-pertanyaan yang mengatakan jika uang dalam ekonomi Islam adalah flow konsep berarti tidak ada perbedaan ekonomi Islam dan konvensional salah satu pendapat dalam ekonomi konvensional adalah uang sebagai flow konsep.

Akan tetapi pendapat Imam al-ghazali di atas sudah dijelaskan bahwa uang ibarat cermin yaitu uang tidak mempunyai harga akan tetapi uang itu sendiri merefleksikan semua harga yang ada.

Perbedaan konsep konsep uang dalam konvensional

Permbedaan konsep uang dalam pandangan syariah dan konvensional
Sumber: Jurnal.id

Konsep uang dalam Islam
1. Uang tidak identik dengan modal
2. Uang adalah public good
3. Uang adalah flow concept
4. Model adalah stock konsep

Konsep uang dalam konvensional
1. Uang sering diidentikkan dengan modal
2. Uang (modal) adalah private goods
3. Uang (modal) flow concept bagi fisher
4. Uang (modal) adalah stock konsep bagi cambridge school

Pada umumnya para ulama dan ilmuwan sosial Islam menyepakati fungsi uang hanya sebagai alat tukar. Seharusnya mata uang itu bersifat tetap nilainya tidak naik dan tidak turun.

Alasan tersebut Pendapat yang menyatakan bahwa uang sebagai medium of exchange yaitu tidak diperlukan untuk dirinya sendiri tetapi untuk menjadi perantara memenuhi kebutuhan adalah benar.

Inilah yang kemudian menjadi acuan jumhur ulama hingga sekarang. Fungsi uang sebagai medium of exchange dapat diterima sebagai alat pembayaran.

Sebelum ditemukannya koin, seperti hewan ternak fungsi sebagai uang, begitu juga dengan logam seperti emas dan perak. Koin Eropa yang dikenal modern saat itu sebenarnya berasal dari Byzantium dan negara muslim diperkirakan ditemukan pada abad ke-17.

Pada masa Islam khalifah Abdul Malik bin Marwan (65 sampai 86 Hijriyah) seorang khalifah dari Dinasti Umayyah, mengganti koin emas Byzantium dan berak dari persia yang mempunyai berat yang berbeda dengan koin Islam yang bernilai sama dengan unit of account.

Demikian pembahasan mengenai KONSEP MATA UANG DALAM PANDANGAN EKONOMI ISLAM. Semoga bermanfaat dan sampai ketemu dalam pembahasan yang lainnya. Wassalamualaikum..