Hukum Ekonomi Syariah: Sebuah Pengenalan dan Pandangan Mendalam

Hukum Ekonomi Syariah: Sebuah Pengenalan dan Pandangan Mendalam

Hukum ekonomi syariah – merupakan disiplin ilmu yang dalam seperempat abad terakhir sampai saat ini memiliki daya pikat untuk dibahas. Ditandai dengan berdirinya Bank Muamalat di Indonesia pada tahun 1991.

Banyak diantara kalangan ekonom muslim menganggap ekonomi syariah sebagai alternatif untuk mengatasi praktik ekonomi konvensional yang dinilai tidak sesuai dengan konsep islam yang ramah dan rahmah. Selain itu ekonomi konvensional juga rentan terhadap serangan krisis ekonomi global jika pertumbuhan ekonomi tidak stabil.

Pengertian Hukum Ekonomi Syariah

Dalam praktik perekonomian tidak terlepas dari transaksi yang merupakan inti dari sebuah perekonomian, baik berupa jual beli, mudharabah, musyarakah, Wakalah, sewa menyewa ataupun akad yang lain. Yang lebih spesifik membahas mengenai harta kekayaan dan hak-hak yang berkaitan dengannya.

Transaksi atau akad dalaam bahasa ekonomi syariah merupakan hubungan antar sesama manusia berkaitan dengan harta kekayaan, hak-hak, dan penyelesaian sengketa tentang hal-hal tersebut.

Transaksi atau akad bisa dikategorikan ibadah jika dilakukan dengan petunjuk dan ketentuan dari Allah.

Berkaitan dengan hukum ekonomi syariah. Hukum sendiri adalah peraturan dan norma dari Allah yang dibebankan untuk orang mukallaf (cakap hukum) baik berupa perintah, larangan, kebolehan ataupun yang lainnya yang diatur dalam Al-qur’an dan Sunnah.

Jika seseorang melakukan perdagangan atau perniagaan berdasarkan tuntunan dari Allah maka akan mendapatkan pahala dari perdagangan dan mendapat pahala dari menaati ketentuan Allah.

Dengan demikian hukum ekonomi syariah dapat disimpulkan dengan peraturan dari allah yang berupa perintah, larangan, anjuran, kebolehan terhadap suatu transaksi perniagaan dan memberikan dampak hukum.

Seperti larangan untuk mengambil riba dari transaksi pinjam meminjam atau jual beli. Tidak hanya berhenti pada pembahasan hukum-hukumnya tetapi juga membahas mengenai ketentuan-ketentuannya dalam transaksi.

Tujuan Ekonomi Syariah

Ekonomi Syariah mempunyai tujuan yang berbeda dengan ekonomi konvensional. Tujuan utama Ekonomi konvensional adalah keuntungan secara pribadi dan kelompoknya dengan berbagai caranya. Adapun ekonomi syariah memiliki beberapa tujuan yang sangat mulia.

Ekonomi syariah bertujuan memberikan keselarasan bagi kehidupan di dunia dan akhirat.

Esensi proses ekonomi syariah adalah memenuhi kebutuhan manusia yang berlandaskan nilai-nilai Islam guna mencapai pada tujuan agama.

Ekonomi syariah menjadi rahmat seluruh alam atau seluruh aspek kehidupan manusia, baik dalam segi ekonomi, sosial, budaya, politik dan lain-lain.

Dalam segala aspek kehidupan bisnis dan transaksi, dunia Islam mempunyai sisitem perekonomian, yang berbasiskan nilai-nilai dan prinsip-prinsip syariah yang bersumber dari Al-Qur’an dan Hadist serta dilengkapi dengan Ijma’ dan Qiyas.

Berdasarkan beberapa literatur dapat disimpulkan bahwa tujuan ekonomi syariah ada sebelas, di antaranya adalah:

Kesejahteraan ekonomi dalam kerangka norma moral Islam

(dasar pemikiran QS. Al-Baqarah ayat 2, dan Al-Maidah ayat 87-88)

ذَٰلِكَ الْكِتَابُ لَا رَيْبَ ۛ فِيهِ ۛ هُدًى لِلْمُتَّقِينَ

“Kitab (Al Quran) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertakwa, (QS. Al-Baqarah ayat 2)”

Norma-norma yang baik dalam segala hal (termasuk muamalat) telah Allah firmankan dalam Al-Qur’an sehingga siapapun jika menggunakannya sebagai petunjuk akan selamat dari hal-hal yang merugikan dan yang tidak diinginkan oleh manusia.

Dalam konteks ekonomi syariah, Islam membimbing untuk bermuamalah sesuai dengan petunjuk yang dijelaskan dalam Al-Qur’an sebagai referensi pertama sehingga dengan mengikuti panduan Al-Qur’an menjadikan kualitas muamalah yang baik.

Tentunya harus diikuuti dengan pemahaman sunnah dan fatwa-fatwa ulama yang berkompeten.

يٰأَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تُحَرِّمُوْا طَيِّبٰتِ مَا أَحَلَّ اللّٰهُ لَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوْاۗ إِنَّ اللّٰهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِيْنَ ٨٧

وَكُلُوْا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللّٰهُ حَلٰلًا طَيِّبًاۖ وَّاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْ أَنْتُمْ بِهٖ مُؤْمِنُوْنَ ٨٨

“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mengharamkan apa yang baik yang telah dihalalkan Allah kepadamu, dan janganlah kamu melampui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampui batas.”

“Dan makanlah dari apa yang telah diberikan Allah kepadamu sebagai rezeki yang halal dan baik, dan betakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya”.(Al-Maidah ayat 87-88).

Al-Qur’an merupakan petunjuk yang bersifat mujmal (global, universal) bersifat menyeluruh dan masih membutuhkan penjelasan dari hadits maupun penjelasan dari metodologi hukum syariah.

Secara garis besar ayat diatas menuntun kita untuk memakan harta yang halal dan baik untuk kita. Penjelasan-penjelasan secara detail dapat kita pelajari dari hadits maupun fatwa-fatwa ulama tentang cara mendapatkan harta yang halal.

Ayat ini merupakan salah satu norma penting dalam hal muamalah yang sesuai dengan maqasid syariah yaitu hifdhul mal, menjaga harta benda dari gangguan manapun termasuk dari riba, maisir dan gharar.

Membentuk masyarakat dengan tatanan sosial yang solid

Perekonomian merupakan faktor penting dalam mewujudkan keamanan dan ketahanan negara. Dapat kita lihat pada saat krisis moneter tahun 1998 kesenjangan sosial yang terjadi karena perekonomian yang tidak merata dan tidak seimbang sehingga mengancam disintegrasi nasional.

Kesenjangan perekonomian tersebut bisa diatasi dengan penanganan-penanganan yang tepat sehingga menjadi stabil dan keadilan pemerataan ekonomi tercipta. Dengan demikian akan terbentuk tatanan sosial yang solid dan tercipta persaudaraan yang universal.

Mencapai distribusi dan kekayaan yang adil dan merata

Berdasarkan tujuan utama muamalah adalah mencapai falah atau kebahagiaan dunia dan akhirat. Setiap orang yang sadar akan tujuan ini maka akan melakukan praktik-praktik yang tidak merugikan dirinya sendiri dan orang lain. Salah satunya adalah melakukan distribusi yang adil dan merata, tidak menimbun barang untuk mencari keuntungan yang berlipat ganda hanya untuk kepentingan pribadi.

Menciptakan kebebasan individu dalam konteks kesejahteraan sosial

وَالَّذِينَ آتَيْنَاهُمُ الْكِتَابَ يَفْرَحُونَ بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ ۖ وَمِنَ الْأَحْزَابِ مَنْ يُنْكِرُ بَعْضَهُ ۚ قُلْ إِنَّمَا أُمِرْتُ أَنْ أَعْبُدَ اللَّهَ وَلَا أُشْرِكَ بِهِ ۚ إِلَيْهِ أَدْعُو وَإِلَيْهِ مَآبِ

Orang-orang yang telah Kami berikan kitab kepada mereka bergembira dengan kitab yang diturunkan kepadamu, dan di antara golongan-golongan (Yahudi dan Nasrani) yang bersekutu, ada yang mengingkari sebahagiannya. Katakanlah “Sesungguhnya aku hanya diperintah untuk menyembah Allah dan tidak mempersekutukan sesuatupun dengan Dia. Hanya kepada-Nya aku seru (manusia) dan hanya kepada-Nya aku kembali”. (QS. Ar-Ra’du ayat 36)

Menempatkan ibadah kepada Allah lebih dari segalanya

Mengingat firman Allah bahwa diciptakannya manusia sebagai makhluk hanya untuk beribadah. Perlu dipahami bahwa hal-hal yang bersifat positif bernilai ibadah jika diniati dengan benar.

Sama halnya dengan bermuamalah dengan berdagang ataupun dengan cara lain. Jika hal tersebut dilaksanakan sesuai dengan norma-norma agama, maka bisa dikatakan hal tersebut bisa diniati ibadah.

Output dari Niatan ibadah terhadap suatu kegiatan muamalah akan menghasilkan kejujuran dan sikap tunduk terhadap aturan-aturan agama.

Menyeimbangkan kehidupan dunia dan akhirat

اِعْمَلْ لِدُ نْيَكَ كَاءَنَّكَ تَعِيْسُ اَبَدًا وَاعْمَلْ لِآخِرَتِكَ كَاءَنَّكَ تَمُوْتُ غَدًا ( رواه البيهقى)

“bekerjalah untuk duniamu seakan akan kamu akan hidup selamnya dan bekerjalah untuk akhiratmu seakan akan kamu akan mati besok.”(HR. Al-Baihaqi)

Meraih kesuksesan perekonomian yang diperintahkan Allah

Pada dasarnya perintah Allah untuk meraih kesuksesan tidak hanya pada perekonomian saja, tetapi dalam semua hal dunia akhirat yang bersifat positif, seperti dalam masalah ibadah, muamalah dan hal lain. Allah juga memberikan langkah-langkah dalam mencapai kesuksesan dalam segala hal.

Dalam Al-Qur’an setidaknya ada dua redaksi ayat yang memberikan motivasi untuk mencapai kesuksesan, yaitu terdapat dalam QS. Ali Imron ayat 130 dan QS. Al-Qasas ayat 67

فَأَمَّا مَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا فَعَسَىٰ أَنْ يَكُونَ مِنَ الْمُفْلِحِينَ

“Adapun orang yang bertaubat dan beriman, serta mengerjakan amal yang saleh, semoga dia termasuk orang-orang yang beruntung.”( QS. Al-Qasas ayat 67)

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda] dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.”( QS. Ali Imron ayat 130)

Menghindari kekacauan dan kerusuhan

Krisis ekonomi sangat meresahkan negara dan masyarakatnya. Pada saat ekonomi mengalami krisis besar-besaran tahun 1998 terjadi, para pakar menyebutkan bahwa ekonomi konvensional tidak mampu memproteksi diri dan beranggapan ekonomi syariah menghadapinya.

Berawal dari kegagalan ekonomi menyebabkan disintegrasi dan merusak tatanan sosial yang telah berjalan. Seperti banyaknya kejahatan perampasan atau sabotase fasilitas umum dan sebagainya. Dengan adanya ekonomi syariah menurut para ahli bisa mencegah hal tersebut.

Ketahanan terhadap krisis tersebut disebabkan oleh beberapa faktor.

Pertama, variasi produk-produknya yang tidak dipengaruhi oleh BI rate. Seperti akad mudharabah, dan akad yang lain. Dalam sektor riil bank syariah tidak mengikuti BI rate karena kesepakatan yang dipakai dalam akad tersebut disetujui diawal dan tidak menggunakan sistem bunga.

Berbeda dengan bank konvensional yang setiap saat mengikuti fluktuasi BI rate sehingga ketika ada gejolak pasar uang akan ikut bergejolak.

Keduabank syariah memposisikan uang sebagai alat tukar, bukan sebagai komoditas yang diperjual belikan. Sehingga dengan adanya jual beli komoditas berupa uang menjadi spekulatif dan fluktuasi bunga yang tidak stabil.

Menyediakan dan menciptakan peluang-peluang yang sama dan luas

Salah satu sistem ekonomi Islam adalah menciptakan keseimbangan. Banyak cara untuk mencapai keseimbangan tersebut.

Pemanfaatan zakat dan kerjasama ekonomi misalnya, merupakan salah satu upaya untuk menciptakan peluang dan kerjasama dalam rangka pemberdayaan ekonomi umat.

Memberantas kemiskinan absolute dan memenuhi kebutuhan-

Suatu ketika sahabat Utsman bin Affan membeli sebuah sumur Ruman dari salah seorang yahudi untuk keperluan masyarakat madinah. Pembelian sumur tersebut dilatar belakangi karena sulitnya umat muslim madinah untuk mencari air.

Satu-satunya sumber air adalah milik orang yahudi tersebut dan harus membeli ketika ingin mengambil airnya. Lantas sahabat Utsman berinisiatif untuk membelinya dan digunakan untuk umum tanpa harus membeli.

Dalam kasus tersebut, pemerataan ekonomi adalah salah satu tujuan dan norma yang dimiliki oleh Islam. Sehingga kebutuhan dasar dari masyarakat bisa terpenuhi dan tidak ada yang kekurangan akan kebutuhan dasar.

Mempertahankan stabilitas ekonomi dan pertumbuhan, dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi.

Prinsip-Prinsip Dasar dan Hukum Ekonomi Syariah

Layaknya sebuah bangunan, sistem ekonom syariah harus memiliki fondasi yang berguna sebagai landasan dan mampu menopang segala bentuk kegiatan ekonomiguns mencapai tujuan mulia. Berikut ini merupakan prinsip-prinsip dasar dalam ekonomi syariah, diantaranya adalah (Zainuddin Ali, 2008):

  1. Tidak melakukan penimbunan (ihtikar),yaitu tindakan pembelian barang dagangan dengan tujuan untuk menahan atau menyimpan barang tersebut dalam jangka waktu yang lama, sehingga barang tersebut dinyatakan barang langka dan mahal.
  2. Tidak melakukan monopoli,yaitu kegiatan menahan keberadaan barang untuk tidak dijual atau diedarkan di pasar agar harganya menjadi mahal. Kegiatan monopoli merupakan salah satu hal yang dilarang dalam Islam.
  3. Menghindari jual beli yang diharamkan,yaitu kegiatan jual beli yang sesuai dengan prinsip islam, adil, halal, dan tidak merugikan salah satu pihak.

Baca juga : Prinsip-prinsip umum ekonomi syariah

Karakteristik Hukum Ekonomi Syariah

Ekonomi Syariah merupakan salah satu konsep perekonomian yang muncul dengan nilai-nilai islam yang di pegang teguh. Ekonomi Syariah muncul sebagai jawaban dari keresahan umat Islam yang menganggap sistem konvensional banyak yang melanggar aturan Islam.

Pada dasarnya perbedaan ekonomi syariah dan konvensional adalah nilai-nilai yang digunakan, jika ekonomi syariah mengutamakan nilai-nilai Islam, sedangkan ekonomi konvensional lebih luas dan mencakup semua agama.

Berikut ini akan membahas beberapa karakteristik ekonomi syariah:

1. Menggunakan sistem bagi hasil

Dalam melaksanakan kegiatan atau aktifitas ekonomi syariah mengedepankan sebuah keadilan. Keadilan tersebut diwujudkan dalam sistem bagi hasil.

Maksud dari sistem bagi hasil adalah hasil atau keuntungan dari sebuah aktivitas ekonomi dibagi menjadi dua (antara bank dan nasabah sama-sama untung). Bagi hasil merupakan kebalikan dari bunga yang dianggap riba dalam Islam.

2. Memadukan antara nilai spiritual dan material

Kehadiran ekonomi syariah salah satunya adalah untuk membantu para nasabah dalammendapatkan keuntungan secara islami atau dalam koridor nilai-nilai islam.

Maksud dari memadukan antara nilai spiritual dan material adalah dalam ekonomi syariah ini para nasabah dan pelaku ekonomi diharapkan mampu mengamalkan sebuah aktivitas dimana mereka mengesampingkan sebagian hartanya untuk yang membutuhkan baik untuk zakat, infaq, atau shodaqah.

3. Memberikan kebebasan sesuai dengan nilai islam

Pada dasarnya dalam hukum ekonomi syariah setiap individu diberikan kebebasan dalam bertindak dan berperilaku . Dalam perekonomian mereka diberikan hak dan kewajiban sesuai dengan apa yang mereka kerjakan. Akan tetapi kebebasan disini bukanlah kebebasan yang menyeluruh dan seenaknya sendiri, namun dibatasi dengan landasan nilai-nilai Islam.

4. Mengakui kepemilikan multijenis

Yang dimaksud dengan kepemilikan multijenis adalah kepemilikan dana atau semua harta dalam perekonomian mutlak milik Allah. Kepemilikan manusia hanyalah titipan dari Allah. Dengan kesadaran ini manusia tidak akan terobsesi mencari keuntungan berlebih, namun lebih menuju ke ridho Allah.

5. Memperhatikan kemaslahatan umat

Yang menjadi fokus dari segala bentuk aktivitas ditujukan untuk kemaslahatan umat, jadi semua lapisan masyarakat dapat merasakan keuntungan dan manfaat dari aktivitas ekonomi yang dilaksanakan. Selain itu, dalam ekonomi syariah tidak adanya dikotomi antara satu pihak dengan yang lainnya.

6. Segala kegiatan terikat pada akidah, syariah, dan moral

Dalam prakteknya, ekonomi syariah melarang segala bentuk aktivitas atau kegiatan yang merugikan diri sendiri atau orang lain, seperti halnya pemborosan, menimbun perak dan emas, mencegah peredaran uang, dan lain sebagainya.

Ekonomi syariah memiliki sebuah kesempurnaan dimana adanya sinergitas antara akidah, syariah, dan moral, karena sejatinya dalam kehidupan manusia tiga aspek ini berperan sangat pentingkarena menjadi penyeimbang dalam kegiatan ekonomi.

Sumber Hukum Ekonomi Syariah Dalam Transaksi

Islam merupakan ajaran yang disiplin dalam hal keilmuan, sehingga setiap hal yang dilakukan oleh seorang muslim terdapat sumber hukum yang bisa dijadikan acuan. Sama halnya hal yang berkaitan dengan perniagaan ataupun jual beli. Semua ada ketentuan dan sumber hukumnya.

Prinsip-prinsip ekonomi syariah dipandu oleh sumber berikut:

1. Al-Qur’an

Al-Qur’an memberikan tuntunan bahwa setiap transaksi setiap pihak wajib memenuhi kewajibannya. Sebagai contoh orang yang melakukan akad sewa menyewa.

Pihak penyewa memberikan sejumlah uang sebagai bentuk pembayaran dan yang menyewakan memberikan barang sebagai bentuk manfaat dari akad sewa.

Allah SWT. telah memberikan tuntunan dalam QS. Al-Maidah : 1

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ )المائدة:۱ )

Artinya :“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah janji-jani”

Seseorang yang berjanji harus memenuhi janjinya seperti yang difirmankan Allah

وَأَوْفُوا بِالْعَهْدِ ۖ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْئُولًا (الإسراء : ۳۴)

Artinya: “penuhilah janji, sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungan jawabnya

Transaksi berupa akad apapun merupakan kerjasama antara seseorang atau lebih dengan orang yang lain. Kerja sama tersebut saling menguntungkan sebagaimana disebut dalam QS. Al-Maidah: 2

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ (المائدة:۲)

Artinya :”Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan..”

2. Sunnah Rasul

Salah satu dari fungsi sunnah adalh untuk menjelaskan ayat-ayat Al-Qur’an yang belum bisa dipahasi secara gamblang. Maka dengan itu posisi Sunnah menjadi penting.

Petunjuk yang sangat gamblang disampaikan Rasulullah tentang hal-hal yang diperbolehkan dan yang dilarang melalui hadis, tidak luput mengenai hukum dari ekonomi syariah.

“ Dari Nu’man bin Basyir, ia berkata, Rasulullah bersabda, “segala sesuatu yang halal dan haram itu sudah jelas di antara keduanya terdapat hal-hal yang samar dan tidak diketahui oleh kebanyakan orang. Barang siapa yang meninggalkan apa-apa yang yang menyerupai (mendekati) dosa, maka ia berarti telah meninggalkan yang haram. Tetapi barang siapa yang mengikuti hal-hal yang meragukan yang cenderung ke arah perbuatan dosa sebenarnya ia telah terjerumus pada yang haram. Semua dosa adalah ladang (larangan) Allah, barang siapa yang duduk di ladang itu.” (HR. Bukhari)

Dalam hadis juga disebutkan

“Pedagang yang jujur dan dapat dipercaya akan bersama syuhada pada hari kiamat nanti.” (HR. Ibnu Majah)

3. Hukum Ekonomi Islam dan Metodologinya

Hukum Islam sangat fleksibel tidak seperti hukum konvensional yang sangat kaku. Hukum Islam yang fleksibel tersebut menjadi sifat dasar Islam, sehingga selalu sesuai dengan zaman.

Diantaranya adalah dalam bidang muamalah. Para ulama setelah memahami falsafah dari hukum Islam menerapkan kaidah dalam bidang muamalah.

الاصل في المعاملة الإباحة حتى ان يدل الدليل التحريم

Hukum asal dari muamalah adalah diperbolehkan sehingga ada dalil yang melarangnya (dalam Al-Qur’an dan Sunnah)

Kaidah ini didasarkan dari firman Allah.

وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ (الانعام : ۱۱۹)

sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu,

Bisa kita tarik kesimpulan diketahui bahwa sesuatu yang haram telah diperinci secara detail dalam syara’ sedangkan yang mubah tidak diperinci secara jelas oleh syara’ dan tidak pula dibatasi secara detail. Akan tetapi kita juga masih perlu untuk mempelajari Islam dengan lebih giat kepada para ulama’ supaya apa yang kita lakukan sesuai dengan syariat.

Demikian pembahasan pada kali ini mengenai Hukum Ekonomi Syariah. Semoga bermanfaat. Wassalamualaikum.